Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 20 Agustus 2009

Memasuki Babak Pembatasan Kendaraan Bermotor



foto:istimewa
PARA penggiat keamanan dan keselamatan berkendara, termasuk penggiat keselamatan berkendara sepeda motor (safety riding) ‘dikejutkan’ oleh lahirnya Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Maklum, salah satu point dari UU tersebut adalah untuk membatasi volume kendaraan bermotor di Tanah Air, sudah barang tentu termasuk sepeda motor. Caranya, dengan memperbesar pajak untuk kendaraan.
UU itu menegaskan, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang sebelumnya masing-masing 5%, 10% dan 5%, dinaikkan menjadi masing-masing maksimal 10%, 20%, dan 10%. Setiap pemerintah provinsi berhak menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda).
Sesungguhnya, desakan pembatasan produksi kendaraan bermotor sudah lama disuarakan para penggiat keselamatan berkendara. Walau harus menunggu lama, tokh akhirnya para wakil rakyat di DPR mendengar juga dan Selasa (18/8), DPR mengesahkan RUU PDRD. Artinya, tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk bisa diimplementasikan. Sabar ya.
Pembatasan volume kendaraan bermotor dengan cara menerapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan boleh jadi menghambat nafsu konsumen untuk membeli mobil dan motor. Imbasnya, pertumbuhan kendaraan bermotor tidak secepat tahun-tahun sebelumnya yang bisa bertumbuh rata-rata 20% per tahun. Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris, seperti dilansir Bisnis Indonesia, Kamis (20/8), pada tahap pertama kenaikan pajak akan berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor. Namun, untuk jangka panjang, seiring meningkatnya daya beli masyarakat, pasar otomotif domestik diperkirakan kembali ke kondisi semula.
Seorang rekan penggiat safety riding, pernah dengan lantang meneriakkan perlunya pemerintah membatasi upaya para produsen membatasi produksi kendaraan bermotor. Ia berkilah, semrawutnya lalu lintas dan maraknya kecelakaan di jalan tak bisa dipisahkan dengan kian maraknya populasi kendaraan. Dengan lahirnya UU tersebut, mungkin kawan itu sedikit sumringah.
Pesimisme justru terlontar dari Danang Parikesit, sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Pajak progresif, kata dia, bagus untuk mengumpulkan pemasukan, namun sedikit imbasnya terhadap pengereman pembelian kendaraan bermotor. “Jadi sebaiknya pemerintah bijaksana untuk menaikkan investasi untuk transportasi, baik infrastruktur dan layanannya. Better governance dan lebih mendorong swasta berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat. No more corruption!!!,” tutur Danang.
Para manajemen ATPM sepeda motor dan mobil suatu ketika berseloroh bahwa persoalan kemacetan lalu lintas bukan semata karena membengkaknya jumlah penjualan kendaraan. Tapi lebih karena infrastruktur dan perilaku berkendara para pemilik kendaraan. ”Indonesia masih sedikit populasi kendaraannya dibandingkan luas wilayah dan populasi penduduk,” ujar petinggi ATPM pada suatu ketika.
Mereka menilai, kebijakan pajak progresif bakal melumpuhkan penjualan kendaraan. Karena itu, Menperin buru-buru merancang insentif untuk mengimbangi pajak tersebut.
Saat ini, populasi kendaraan sekitar 70 juta unit yang terdiri atas, sekitar 10 juta mobil dan 60 juta unit sepeda motor. Sementara itu, populasi penduduk mencapai sekita 235 juta jiwa. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian