Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 06 Agustus 2009

Saatnya, Ubah Perilaku Ketika Ditilang


foto:edo

SEBUAH milis komunitas sepeda motor membahas perlu tidaknya berdamai saat ditilang oleh Polantas. Dalam diskusi milis itu muncul dua kubu; berdamai dan tidak berdamai. Lantas, apa yang harus dilakukan jika bikers kedapatan melanggar aturan lalin dan kena tilang?
Jika Anda bersalah, kenapa harus repot berdebat, langsung saja akui kesalahan yang terjadi. Misal, karena tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tak usah berbelit dengan alasan yang rumit. Saat mengaku salah, surat tilang yang Anda akan terima adalah yang berwarna biru. Dengan formulir ini, pelanggar lalin bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti persidangan. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, dapat meminta slip merah agar dapat membela diri di pengadilan. Jadwal sidang biasanya maksimal 14 hari setelah pelanggaran. SIM yang ditahan diambil di pengadilan.
Di luar hal itu, problemnya adalah saat terjadi ’negosiasi’ untuk menyelesaikan di tempat alias berdamai. Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengkampanyekan slogan; pemberi dan penerima suap adalah pelanggar hukum. Pasalnya, dalam proses negosiasi tersebut kerap kali diiringi dengan pemberian sejumlah uang. ”Gue ngasih Rp 25 ribu ke polisi karena buru-buru mau mengantar surat, males ngurus sidang dan transfer ke bank,” ujar Primo, bukan nama sebenarnya, soal kenapa ia memberi sejumlah uang. Inilah potret masyarakat yang permisif dan gemar mencari jalan pintas.
Ya. Alasan terburu-buru, enggan repot ke pengadilan atau transfer ke bank, menjadi pemicu pelanggar lalin memilih jalan damai. Namun, apakah perilaku seperti itu terus dilestarikan?
Kepolisian sebagai satu-satunya penegak hukum di jalan, juga harus terus berbenah. Sudah selazimnya menolak pemberian dari para pelanggar lalin. Atau, jangan membuka ruang untuk sipelanggar lalin mencoba-coba memberi sesuatu untuk berdamai.
Para penggiat berkendara sepeda motor yang aman dan selamat (safety riding) juga harus senantiasa mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan. Kompromi alias berdamai merapuhkan sistem hukum lalin kita. (edo rusyanto)

2 komentar:

Adrian Leonard mengatakan...

Great info Pak Edo, thanks.

Edo Rusyanto mengatakan...

sama2 bro, smoga bermanfaat. salam

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian