foto:edo
PEJABAT mengundurkan diri karena gagal dalam menjalankan tugas, merupakan hal lumrah di Jepang. Di beberapa negara juga terjadi hal serupa. Tapi di negara berkembang, termasuk Indonesia, jangankan mundur, mengaku bertanggungjawab saja nyaris tidak ada alias masih langka.
Namun ada yang menarik dari seorang Kepala Dinas PU dan Perumahan Kota Banjarbaru, Jaya Kresna di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. "Selama ini kami selalu bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi karena kelalaian sebagai pembina jalan. Kalau memang ada aturan baru, tentu saja kami siap mengikutinya," ujar Jaya, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8).
Kita sering menyaksikan, kecelakaan di jalan dipicu oleh kerusakan infrastruktur jalan. Seandainya sifat Jaya Kresna merasuk ke petinggi Departemen Pekerjaan Umum maupun para pejabat dinas pekerjaan umum di seluruh pemerintah daerah, niscaya bisa membantu pengurangan angka kecelakaan di jalan.
Perilaku pejabat yang berani memikul tanggung jawab atas kondisi jalan yang rusak memang harus terus digelorakan. Tujuan jangka pendeknya agar para pejabat kian respek terhadap infrastruktur jalan. Agar cepat bertindak ketika melihat kondisi jalan buruk. Kecuali jika memang anggaran pembangunannya cekak. Semoga Road Fund yang diamanatkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat berfungsi dengan benar. Semoga UU Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah yang juga disahkan tahun ini, bisa mempraktikan pengalokasian 10% dari total pendapatan/retribusi daerah terkait otomotif, untuk perawatan infrastruktur jalan.
Maklum, sedikitnya 32 jiwa melayang setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas di jalan pada 2008. Suatu angka yang fantastis. Bahkan, termasuk lebih tinggi dibandingkan korban flu burung maupun korban teroris di Bumi Pertiwi. (edo rusyanto)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.