foto:dok spinner community
AROMA roti bakar menyeruak yang membuat air liur tergoda. Sesekali alur obrolan sejumlah bikers, Jumat (14/8) malam, diselingi menyantap nasi goreng dan segelas teh manis hangat. Sesekali mengepul asap rokok.
Obrolan yang dibalut kehangatan persahabatan di kawasan outlet Roti Bakar Eddy di samping Apartemen Brawijaya, Jl Prapanca, Jakarta Selatan itu, menguliti pentingnya berkendara yang aman dan selamat (safety riding).
"Fokusnya pada penguatan rasa saling menghargai di antara sesama pengguna jalan, salah satu bentuknya, meredam emosi agar tidak ugal-ugalan," papar Edo, penggiat safety riding di tengah-tengah belasan bikers Spinner Community (SC). Komunitas yang didirikan November 2006 atau dua bulan setelah besutan Suzuki itu nongol di pasaran Indonesia pada September 2006 itu, memiliki sekitar 60 anggota yang memiliki nomor keanggotaan. SC adalah komunitas para pengguna skuter matic Suzuki Spin 125 cc.
Rasa saling menghargai didasari oleh kebutuhan untuk senantiasa selamat saat berkendara. "Karena itu, harus diingatkan lagi bahwa persepsi utama saat berkendara itu adalah selamat mencapai tujuan," papar pria yang juga Ketua Independent Bikers Club (IBC), Jakarta. Edo mengingatkan ancaman bahaya kecelakaan bagi para bikers yang di Jakarta sepanjang Januari-Juli 2009 merenggut 642 jiwa atau setara dengan rata-rata tiga nyawa melayang setiap harinya.
Bagi Debby, sang ketua SC, sharing soal safety riding berfaedah mencerahkan anggotanya. “Bagaimana dengan perintah polantas saat di lampu merah agar kita maju dan melintasi garis putih?’ Tanya Debby yang diamini Shelly, Mutia, dan bikers SC lainnya.
Polantas memiliki wewenang yang disebut diskresi yakni keputusan dalam kondisi darurat untuk menertibkan lalu lintas. “Wewenang itu melebihi undang undang karena situasinya mendesak, namun dengan alasan yang kuat salah satunya agar lalin menjadi tertib, asal setelah itu masyarakat jangan membuat diskresi sendiri saat tidak ada polantas,” tutur Edo.
Diskusi juga menyinggung mengenai tak perlu melakukan blocking saat berkonvoy. Selain itu, menyinggung soal Standar Nasional Indonesia (SNI) helm. Maklum, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibakan pengendara dan pembonceng mengenakan helm ber-SNI. Jika tidak, bisa kena denda Rp 250 ribu atau kurungan badan satu bulan. ”Bagaimana dengan helm dengan standar luar negeri seperti DOT?” Tanya Miki, salah seorang bikers SC.
Sebagaimana diberitakan, SNI Wajib helm berlaku tahun ini namun diundur hingga Juni 2010. Kebijakan itu bermakna ganda. Pertama sebagai upaya melindungi bikers agar risiko mengalami benturan terkurangi dan standardisasi untuk helm yang beredar dan dipasarkan di Indonesia, termasuk helm impor. ”Hal itu bagian dari persaingan dagang global guna melindungi produsen domestik,” papar Edo.
Diskusi terus mengalir. Meski dimulai pukul 21.45 WIB, perbincangan selama hampir 80 menit terasa amat singkat. Edo sempat memutar sejumlah video kecelakaan di laptop yang ia bawa.
Sedangkan materi hard copy yang dibagikan kepada bikers SC menjadi panduan diskusi. ”Materinya amat berharga untuk kami,” ujar Amri, salah satu anggota SC.
Jelang pukul 23.10 WIB, diskusi ditutup dengan jabat tangan erat salam perpisahan untuk bertemu lagi pada kesempatan lain. ”Kapan-kapan om Edo ikut touring kami dong,” seloroh Debby yang sehari-hari bekerja di perusahaan event organizer itu. (edo rusyanto)
2 komentar:
Hebat om tadi sharingnya
saya siy masih ada pertanyaan
kalo hal2 yang mengenai tabrak trus kita dituntut, uang dendanya masuk kemana om?
kantong kita or kantong polisi??
Putra
SC 044
setahu saya, denda itu masuk ke kas negara bro. trims yah dah mau sharing dan respons di blog aku, btw aku dah add di FB. salam
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.