Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Rabu, 26 Agustus 2009

Tahukah Anda Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan? (Bagian 2-Habis)


foto:istimewa

Risiko kecelakaan di jalan tergolong tinggi, sepanjang 2008 korban tewas setiap hari rata-rata 32 jiwa di seluruh Indonesia. PT Jasa Raharja selaku penanggung jawab untuk santunan asuransi korban kecelakaan mencatat bahwa terus terjadi peningkatan pembayaran klaim.
Pada 2004, santunan yang dibayarkan sebesar Rp 487,5 miliar, setahun kemudian naik menjadi Rp 538,7 miliar. Terjadi penurunan pada 2006 yakni menjadi Rp 500,5 miliar, namun merangkak lagi pada 2007 menjadi Rp 530,3 miliar. Tahun lalu, meningkat menjadi Rp1,031 triliun dan tahun 2009 ini dialokasikan Rp1,5 triliun.
BUMN tersebut mencatat, santunan selama tahun 2007-2008 mayoritas disalurkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Membengkaknya santunan kecelakaan pada 2008 juga dipengaruhi membesarnya jumlah besaran santunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36 dan No 37/2008, jumlah santunan untuk korban meninggal akibat kecelakaan transportasi laut dan darat yang semula Rp 10 juta, naik menjadi Rp 25 juta. Lalu, santunan untuk korban cacat tetap yang semula maksimal Rp 10 juta berubah menjadi Rp 25 juta. Sedangkan santunan perawatan yang semula maksimal Rp 5 juta naik menjadi Rp 10 juta, serta biaya pemakaman naik menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya hanya Rp 1 juta.
Santunan untuk korban kecelakaan moda angkutan udara tidak berubah, yaitu Rp 50 juta untuk korban meninggal, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, maksimal Rp 25 juta untuk biaya perawatan. Namun, biaya pemakaman naik 100% dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Prosedur
Bagaimana prosedur mengurus asuransi Jasa Raharja? Situs BUMN tersebut menjelaskan, prosedur yang harus ditempuh keluarga atau wali korban meliputi;
Pertama, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan; Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan. Selain itu, keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. Kemudian, KTP / Identitas korban / ahli waris korban. Sebagai catatan, formulir pengajuan diberikan oleh Jasa Raharja secara cuma-cuma
Hal yang perlu diperhatikan terkait bukti-bukti lain yang diperlukan adalah; Dalam hal korban luka-luka: Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Dan, dalam hal korban meninggal dunia berupa surat kartu keluarga / surat nikah (bagi yang sudah menikah )
Ada pula ketentuan lain yang perlu diperhatikan yakni Jenis Santunan; santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan), santunan kematian, atau santunan cacat tetap.
Mereka yang menjadi ahli waris adalah janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, atau orang tuanya yang sah.
perlu diingat oleh keluarga atau ahli waris, santunan bisa tidak berlaku (kadaluarsa) jika; permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian