Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 29 September 2009

Sistem ERP di Jakarta Terganjal UU



Pemprov DKI Jakarta dipastikan gagal menerapkan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan mekanisme kontrol Electronic Road Pricing (ERP). Menurut rencana, pembatasan kendaraan tersebut akan diterapkan mulai 2010 mendatang.

”Tidak bisa diterapkan, karena landasan hukumnya tidak ada,” ungkap Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi Sutanto Soehodho di Jakarta, belum lama berselang.
Sejak disahkannya UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 18 Agustsu 2009, dipastikan penerapan ERP tak bisa dilakukan. Sebab, DPR tidak menyetujui item ERP masuk dalam UU tersebut. DPR menilai tidak cukup kuat alasan daerah untuk menerapkan ERP.
Dalam UU itu ditegaskan, pajak yang boleh dipungut pemerintah provinsi (pemprov) ada lima jenis, tapi tidak termasuk ERP. Kelima pajak yang diperbolehkan dipungut Pemprov adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Khusus pajak rokok, hasilnya akan dibagi-bagi ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Sedangkan, jenis pajak yang diperbolehkan dipungut oleh pemkab/pemkot ada 11 jenis, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan buatan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Lebih lanjut Sutanto mengatakan, apabila ERP dimasukkan dalam item UU PDRD, implementasinya akan diserahkan kepada masing-masing daerah. Untuk selanjutnya menunggu aturan teknis seperti perpres dan kepmen, serta dijabarkan lagi dalam bentuk perda yang masing-maisng wilayah berbeda implikasinya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rekayasa Teknik dan Lalu Lintas Dishub DKI Mohammad Akbar mengatakan, pelaksanaan ERP masih dalam proses basic design pengerjaan fisik. Selain itu, persiapan studi tentang kisaran tarif, penyediaan kawasan dan teknologi yang tepat digunakan. Demikian juga masih membutuhkan acuan dasar hukum yang jelas karena sampai sekarang belum disahkan oleh DPRD. Aturan tersebut nantinya untuk menentukan road pricing yang efektif dari aspek teknis bagi masyarakat.
Di lain sisi, setiap warga dipaksa untuk membayar sehingga harus memilih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Sebagai contoh untuk penerapan kota besar dunia seperti di Singapura atau London, untuk penerapan pertama dilakukan di jalan yang telah diberlakukan sistem three in one. “ Negara tersebut berhasil menurunkan kemacetan hingga 30%,”ungkap M Akbar.
Ditolaknya ERP oleh DPR, demikian kata Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis, karena pajak ERP akan lebih membebani warga. Harry mengatakan, DPR belum melihat sisi penting penerapan ERP di tengah kota, kecuali memberatkan masyarakat. Karena itu, di dalam RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut, tidak mengakomodasi pajak ERP. “Awalnya prinsipnya setuju, tetapi dalam pembahasan kecewa karena dinilai hanya tambah beban saja,” tuturnya.
Menurut Harry, jika DKI ingin menerapkan ERP, harus mengacu pada UU lainnya, yaitu UU Lalu Lintas, dan angkutan Jalan (LLAJ). Atau, kata Harry, UU PDRD perlu diamandemen. “Diharapkan juga dengan penambahan pajak BBM bermotor sebesar 10% dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan umum,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Cara Lain Atasi Macet
Sutanto berpendapat, ERP memang merupakan mekanisme cukup baik untuk mengurangi kepadatan lalulintas serta mensubsidi prasarana umum. “Semestinya ERP bisa meringankan masyarakat tidak malah memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Prasarana ERP pun tidak dapat dipasang di pinggiran kota tetapi harus di pusat kota. Prasarana harus dipasang karena pengumpulan restribusi tidak mungkin dilaksanakan secara manual, karena justru akan menimbulkan masalah baru, termasuk memicu kemacetan.
Alternatif lain untuk mengurai kemacetan di Jakarta selain ERP, juga bisa menerapkan pembatasan kendaraan bermotor nomor ganjil genap. Saat ini masih dalam kajian Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub harus mampu memberikan batasan dengan hari bahkan batasan melalui evaluasi per jam lalu lintas. “ Jadi tidak hanya nomor yang jadi instrumen, tetapi juga waktu jamnya, harus dikendalikan. Jam sibuk dibatasi, jam sepi dibebaskan,” tutur wakil rektor UI ini. (har)

Sumber: Investor Daily

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian