Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Senin, 26 Oktober 2009

Abaikan Diskresi Kena Denda Rp 250 Ribu?


foto:tino

“APAKAH kita harus mengikuti perintah polisi lalu lintas untuk melewati garis putih saat di lampu merah?”

Pertanyaan itu mencuat dari seorang anggota komunitas sepeda motor saat saya beranjang sana ke tempat kumpul mereka. Bahkan, ada pernyataan, ”Kalau saya sih diam saja, tapi saat pak polantas terlihat marah dan memaksa saya maju, akhirnya saya maju juga melewati garis putih di lampu merah.”

Seorang teman di milis yang kebetulan anggota kepolisian menyebutkan, hal itu adalah kewenangan petugas yang disebut dengan diskresi.

Istilah itu sering saya dengar setiap kali diskusi mengenai keselamatan bersepeda motor (safety riding). Apakah hal itu diatur dalam undang undang?

Ternyata, kalau tidak keliru, hal itu diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 104 tentang Pengutamaan Petugas.

Pasal itu menekankan, dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan; b. memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus lalu lintas.

Wow...artinya, pak polantas juga harus memiliki pertimbangan yang tepat untuk memenuhi aspek ’dalam keadaan tertentu’ tersebut.

Lantas, bagaimana dengan sikap pengguna jalan? Ayat (2) pada pasal itu menegaskan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan. Dan, dalam ayat (3) ditambahkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Apakah UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ sudah berlaku? Bagaimana implementasinya? Seyogyanya sebuah UU, maka harus ada peraturan pemerintah (PP) nya untuk tingkat operacional di lapangan. Bahkan, terkait dengan pasal 104, dalam ayat (4) disebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia.


Semakin bijaksana pak Polantas mengatur lalin, diharapkan kondisi jalan menjadi lebih aman dan nyaman. Muaranya adalah kian mengecilnya kecelakaan di jalan.

Namun, adakah sanksi bagi pelanggar pasal 104? Ternyata ada di pasal 282 yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selamat datang musim sanksi denda. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian