Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Senin, 26 Oktober 2009

Bersepeda Motor Sambil Menelepon Kena Sanksi?


foto:edo


AKHIR pekan lalu, kenalan saya berniat mensosialisasikan soal larangan mengendarai mobil sambil menelepon. Ia bertanya, “Aturannya ada dimana yah?”

Hemm…jika kesadaran pengendara mobil saja sudah demikian tinggi, bagaimana dengan pengendara sepeda motor (bikers)? Padahal, menelepon sambil bersepeda motor lebih berisiko memicu kecelakaan.

Setelah utak-atik Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata ketemulah aturan soal itu. Persisnya di penjelasan pasal Pasal 106 ayat (1) bunyinya Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Pada pasal Pasal 106 ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.

Lantas, apa sanksinya? Coba tengok pasal 283. di pasal ini dibeberkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Kenalan saya itu nyeletuk, “Persoalan lain adalah jika sedang berkendara namun mendapat kabar yang kurang mengenakan, sudah pasti konsentrasinya bakal terganggu.” Bener juga sih.

Hemmm...penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu? Masih nekat berkendara sambil menelepon? (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian