Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 27 Oktober 2009

Ban Sepeda Motor Gundul Bisa Didenda


foto:edo

SEORANG teman bikers mengirimi saya pesan di jejaring sosial Face Book (FB). “Bro, apakah saya ditilang jika tidak memakai speedo meter (alat pengukur kecepatan) dan ban gundul?”

Jujur, lumayan bingung juga menjawab pertanyaan itu. Secara empiris, saya belum menemui para polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengendara sepeda motor karena kasus itu.

Setelah menelusuri tiap pasal di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akhirnya ketemu juga.

Temuan itu justeru mencuat di pasal 285 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lantas apa sih bunyi pasal 106 ayat tiga itu? Ternyata begini bunyinya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Hal rinci mengenai itu diatur dalam pasal 48 ayat (2) yang menjelaskan bahwa persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara itu, pada ayat (3) pasal itu disebutkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Namun, ketentuan pasal 48 juga mengisyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Hingga kini belum ada tanda-tanda PP itu segera rampung dan diumumkan ke publik, kabarnya paling lambat pertengahan tahun 2010 harus sudah jadi. (edo rusyanto)

4 komentar:

Hafid Blackzombie mengatakan...

Tidak salah kalau pihak polisi menilang kita,karena spidometer dan ban sangat berguna untuk keselamatan kita berkendara
tanpa harus di jelasin,bisa kita bayangkan sendirilah bagai mana pentingnya dua hal tersebut untuk kita berkendara

nice post mas bro..
trus up date ya...

Edo Rusyanto mengatakan...

sama2 bro, trims juga dah kasih masukan. salam

Joe TZ mengatakan...

Artikel menarik... Cuman saya pribadi masih bingung apa parameter Ban dikatakan Gundul... ini sebenarnya yang susah... Kalo untuk kelengkapan yang lain sih sudah jelas parameternya kayak spion.. kalo gak ada spion ya melanggar... sein.. kalo sein mati ya sudah jelas... tapi kalo ban gundul juga harus dijelaskan secara ditail jangan sampai terjadi salah menafsirkan bunyi pasal tersebut... karena banyak case yang berbeda dengan ban gundul ini.. ada yang agak gundul sedikit ada yang gundul satu sisinya saja ada yang gundul sebagian... jadi harus jelas parameter/ukuran/standar yang baku... misal gundul tengahnya sampai alur tidak ada lagi kalo alur samping masih ada gak termasuk... itu misalnya...
okey thx..

Edo Rusyanto mengatakan...

bro joe, trims juga dah kasih input. detail mengenai UU No 22/2009 ttg LLAJ bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). aku juga sedang menunggu aturan itu. banyak yg masih multi tafsir, seperti soal kebisingan dan batas kecepatan maksimum. salam

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian