Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 15 Oktober 2009

Aturan Soal Kecepatan Maksimal


foto:edo

PERNAHKAH Anda berpapasan dengan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi? Selain itu, sang pengendara (bikers) beraksi dengan bonus zig zag alias meliuk-liuk bak sedang di sirkuit.
Lalu, berapa sih kecepatan yang dimaksud tinggi? Nah ini dia, pasti menimbulan perdebatan. Tergantung ruang dan waktunya. Jika di tengah kemacetan dan antrean panjang, kecepatan 60 kilometer per jam (kpj) pun terasa tinggi. Sementara itu, ketika kondisi jalan lengang alias kosong melompong, biasanya di malam hari, kecepatan 60 kpj menjadi terasa rendah oleh laju di atasnya mulai dari 70 kpj hingga 90 kpj. Pasalnya, kalau sudah menyentuh angka ratusan kpj, gak perlu kita bahas lagi.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan agar kecepatan laju kendaraan dibatasi. Tentu dengan alasan demi keselamatan para pengguna jalan.
Coba saja kita lihat isi pasal 21 yang memuat lima ayat. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Lalu, ayat (2) nya menyebutkan bahwa batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Sedangkan di ayat (3) dituliskan atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Pada ayat (4) batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Dan, pada ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Hingga Oktober 2009, peraturan pemerintah (PP) untuk UU No 22/2009 masih belum rampung. Paling banter, pada 2010 aturan itu bisa diwujudkan. Demikian juga dengan aturan dari pemda.
Belum cukup soal aturan kecepatan, pada pasal 106 UU LLAJ ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tentunya termasuk bikers, wajib mematuhi ketentuan tentang kecepatan maksimal atau minimal. Pasal 115 bahkan lebih tegas yakni dilarang melebihi batas kecepatan
paling tinggi yang diperbolehkan (ayat 1) dan dilarang berbalapan di jalan (ayat 2).
Nah, berapa batasannya, kita tunggu saja PP ataupun perda maupun peraturan kapolri (Perkap).

Lajur Kiri dan Sanksi
Aturan yang paling menarik seperti yang tertera di pasal 108 ayat (3) yang menegaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Hal itu mengingat pada lajur kanan, diatur dalam ayat (4), hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Bagaimana jika bikers melanggar aturan UU No 22/2009? Kita bisa menengok pasal 287 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Nggak kapok ngebut di jalan? (edo rusyanto)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

aturannya sudah ada, sekarang tinggal memantau konsistensi penegakan aturan tersebut oleh aparat..sekali lagi ditekankan pada kata "konsistensi"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian