Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 29 Oktober 2009

Nerabas Lampu Merah Didenda Rp 500 Ribu?


foto:edo


KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Hal paling dekat ke kita para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor, adalah bagaimana mengerem laju perilaku ugal-ugalan. Maklum, di kota besar seperti Jakarta, pengendara sepeda motor kerap dituding sebagai biang kerok kemacetan, sekaligus pemicu kecelakaan di jalan. Sebuah tantangan yang berat bagi para pengendara sepeda motor untuk menghapus citra tersebut.

Salah satu perilaku ugal-ugalan di jalan adalah menerabas lampu merah alias traffic light. Tidak jarang juga melanggar rambu dan marka jalan lainnya, seperti melawan arus dan melanggar zebra cross.

Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UU No 22 tahun 2009 tentu memiliki tujuan agar kondisi lalu lintas jalan tetap tertib dan memberi rasa nyaman bagi para pengguna jalan meski di tengah kemacetan. Pasal 106 ayat (4) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir.

Apa sih alat pemberi isyarat lalu lintas? UU menyebutkan bahwa itu adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)

2 komentar:

fotoku mengatakan...

walaupun pake pertamax gak boleh nerabas lampu merah... lam kenal...Adul http://www.gmgmp.wordpress.com

Edo Rusyanto mengatakan...

salam kenal juga bro, trims dah mau mampir. salam

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian