Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Sabtu, 31 Oktober 2009

Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa Ditilang


foto:edo

KADANG kita menemui sepeda motor tidak memakai pelat nomor. Entah disengaja atau tidak.

Di Jakarta, pada tahun 2009 ini, umumnya yang tidak memakai pelat nomor adalah kendaraan yang sudah berusia cukup lama. Mungkin pelatnya hilang atau memang sudah tidak diperpanjang lagi.

Bagaimana perundangan yang ada mengatur hal itu? Mari kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 68. Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, tanda nomor kendaraan alias pelat nomor, diatur di ayat (3) yang menyebutkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Hal itu jelas bahwa setiap kendaraan bermotor, tentunya termasuk sepeda motor, akan menjadi lebih jelas kepemilikan dan penanggung jawabnya.

Lantas, bagaimana jika berkendara tanpa pelat nomor?

Jangan kaget, jika Anda bakal dikenai sanksi pidana dan denda.

Coba kita lihat pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hemmm…mahal juga yah, dendanya sampai Rp 500 ribu. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian