Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 10 Desember 2009

Kenapa Sih Pakai Lampu yang Menyilaukan?


foto:istimewa


BELAKANGAN kita menemui mobil atau sepeda motor yang memakai lampu utama yang menyilaukan mata. Khusus sepeda motor, belakangan juga kita menemui pemakai lampu rem belakang yang menyilaukan mata. Tentu saja, cahaya seperti itu mudah terlihat ketika di malam hari.

Ada apa sih di balik itu?

Kalau alasannya untuk memudahkan melihat jalan yang gelap, rasanya kok berlebihan yah. Wong daya pancar lampu mobil atau motor yang standar saja sudah bisa menerobos gelapnya malam. Kecuali mungkin dalam cuaca buruk seperti kabut pekat di wilayah pegunungan.

Nah.., yang tidak habis fikir adalah sepeda motor yang memakai lampu rem belakang bermika putih menyilaukan. Kalau alasan seperti di atas rasanya jelas gak nyambung. Mungkinkah alasannya agar mudah dilihat oleh pengendara lain? Rasanya aneh juga yah, bukankah dengan lampu rem bermika merah justru mudah terlihat?

Khusus mika putih pada rem belakang, hal ini bisa membingungkan pengguna jalan yang lain. Saat berpapasan dengan pengguna mika putih, kerap menyangka kendaraan itu dari arah berlawanan dan sempat mengagetkan, selain cahayanya yang menganggu itu.

Maklum, daya adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya itu tergolong lama, yakni sekitar 20-an detik. Mungkin bagi pengendara berusia 20-an tahun, adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya menyilaukan bisa lebih cepat yakni sekitar 10-an detik.

Padahal, cahaya menyilaukan itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Gangguan konsentrasi itu bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Sekalipun tidak menimbulkan hal buruk itu, cahaya yang menyilaukan tersebut menjadi salah satu ganjalan berlalu lintas yang aman dan nyaman.


Aturan dan Sanksi
Pantas saja jika kemudian Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal lampu yang menyilaukan. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam penjelasan pasal 58 diuraikan yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Aturan tanpa sanksi akan sia-sia. Karena itu, dalam pasal 279 diisyaratkan sanksi bagi pelanggar pasal 58. Simak aja bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hemmm....kalau sudah begini, apa masih mau pakai lampu yang menyilaukan? (edo rusyanto)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

pakai lampu halogen 100watt sampai HID pun ga masalah selama arah jatuh sinar sesuai ketentuan.

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian