Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Sabtu, 05 Desember 2009

Mengapa Lampu Isyarat dan Sirene Dibatasi?


foto:andry

PERTANYAAN di atas terlontar spontan dari kolega saya. Cukup panjang juga merenung untuk menjawabnya. Maklum, aturan soal yang satu ini cukup njlimet. Masa sih?

Setelah membolak-balik aturan soal lalu lintas di Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya di pasal 59, barulah ketemu jawaban yang lugas.

Ternyata, menurut aturan itu, untuk kepentingan tertentu, mobil dan sepeda motor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Tunggu dulu, apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Ternyata, dalam penjelasan pasal 134 huruf g disebutkan yakni kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Kok nggak ada kendaraan untuk petugas kebersihan yah? He he he…

lalu, lampu isyarat yang mana saja sih? Ini dia, menurut UU tersebut terdiri atas merah, biru, dan kuning. Tak heran jika kita melihat di kendaraan tertentu, lampu tersebut menyala kerlap-kerlip. Apalagi di malam hari.

Khusus warna merah dan biru plus sirene, disebutkan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.

Apa pula hak utama ini? Saya coba cari-cari ternyata ketemu di pasal 134. Mereka yang memiliki hak utama di jalan ternyata ada tujuh jenis yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Nah kalau lampu isyarat warna kuning ternyata berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Peringatan apa yah? Hemmm...peringatan bahaya kali yah?


Pengguna Lampu Isyarat dan Sirene

Ini dia mereka yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene. Pertama, untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Selain siapa yang berhak, UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sanksi
Lalu bagaimana jika pihak-pihak yang bukan disebutkan di atas memakai lampu isyarat dan sirene?

Intip punya intip, ternyata ada sanksinya di pasal 287 ayat (4), bunyinya begini setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Loh kok ada pasal 106 ayat (4) huruf f apa pula itu? Begini, dalam pasal disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mematuhi ketentuan peringatan dengan bunyi dan sinar. Hemm....

Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. (edo rusyanto)

2 komentar:

ferryhardono mengatakan...

om, klo tertulis di aturan khan warna MERAH, BIRU dan KUNING. Naah, klo ada yg pake warna putih (blitz), gimana tuh, om? Ada aturannya nggak?

tengkiyu

Edo Rusyanto mengatakan...

setahuku, aturan lain soal lampu adalah jangan sampai menyilaukan atau mengganggu pandangan pengguna jalan lain.
kalau untuk lampu isyarat memang hanya tiga jenis warna itu. trims masukannya. salam

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian