Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 19 Januari 2010

Menanti Aturan Soal Lalu Lintas

foto:edo


HARI ini, koran Investor Daily menulis, enam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), masih digodok oleh pemerintah.

Enam RPP yang sudah disiapkan yakni tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan, Prasarana dan Lalu Lintas, Kendaraan dan Pengemudi, Angkutan, Keamanan dan Keselamatan LLAJ, dan Sistem Informasi LLAJ.

UU LLAJ itu terdiri atas 22 bab dan 326 pasal dan baru ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009, setelah pada 26 Mei 2009 disetujui pada sidang paripurna DPR.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso mengaku, proses penggodokan keenam RPP itu nyaris tanpa hambatan. “diharapkan sebelum Juni 2010 sudah selesai dan bisa diterbitkan,” kata dia, seperti dilansir Investor Daily, Selasa (19/1).

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan lebih rinci dari UU sudah dinanti-nanti para pengguna jalan. Hal itu agar tidak terjadi multi tafsir atas UU maupun memperjelas setiap ketentuan yang dianggap membingungkan. Sebut saja misalnya soal larangan mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot motor maupun mobil. Diharapkan dalam PP-nya nanti bisa ditegaskan berapa batas desibel untuk mengukur kebisingan yang dilarang.

Tanpa aturan rinci, larangan yang termuat di dalam UU bakal menimbulkan multi tafsir, termasuk misalnya soal pemakaian kaca spion di kendaraan. Apakah cuku satu saja? Ataukah harus dua unit? UU tidak mengatur jumlah kaca spion yang harus dipasang dalam setiap kendaraan.
Namun, sanksi untuk kaca spion maupun knalpot sudah jelas. Ada sanksi pidana kurungan atau sanksi denda.

Lantas, bagaimana selama belum keluar PP tersebut?

Memang dalam pasal 324 UU No 22/2009 ditegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Boleh jadi, itu artinya, PP 43/1993 dan PP 44/1993 masih berlaku. Ketentuan yang tertera dalam kedua PP itu masih bisa diimplementasikan sepanjang tidak bertentangan dengan UU 22/2009.
Harapan kita sebagai pengguna jalan, aturan yang sudah cukup bagus untuk mendorong terciptanya lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat dapat segera diwujudkan. Tak perlu ada lagi 50 nyawa hilang sia-sia per hari di jalan raya. Semoga. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian