Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Selasa, 12 Januari 2010

Tragedi Itu Membuka Mata Kita


foto:edo



KITA semua terhenyak. Sebuah truk trailer menghantam 14 sepeda motor dan satu truk kecil. Buntutnya, empat orang tewas, tiga di antaranya menghembuskan nafas di tempat kejadian perkara (TKP), satu tewas di rumah sakit. Belasan lainnya luka berat dan luka ringan.

Mereka yang tewas di TKP adalah Samsuri (25), Ghofur (42), dan Mumu Munawar (31), sedangkan Yonas (32) meninggal di rumah sakit. Keempatnya adalah pengendara sepeda motor alias bikers.

Ya. Kejadian Senin (11/1), sekitar pukul 07.40 WIB, di kawasan Bundaran Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, seperti menunjukkan kepada kita, kecelakaan lalu lintas jalan masih merupakan hantu menyeramkan. Bagaimana tidak, pada 2009, menurut data Kepolisian, 18.205 orang tewas akibat kecelakaan di jalan, turun sekitar 9,8% dibandingkan 2008 yang merenggut 20.118 jiwa. Bandingkan dengan korban akibat flu babi (H1N1) yang di seluruh dunia 7.268 jiwa.

Tragedi Kamal diduga akibat rem blong truk trailer. Kompas, Selasa (12/1), menulis Trailer berukuran 20 kaki bernomor polisi B 9982 RW itu mengalami rem blong saat melintasi Jalan Kamal Muara Raya yang menurun curam lalu berbelok. Trailer itu kemudian menabrak truk engkel bernomor polisi B 9333 JR yang ada di depannya. Truk engkel ini kemudian menabrak pangkalan ojek yang ada di pinggir jalan. Adapun trailer menabrak empat motor yang juga tengah melintas di jalur sebelahnya.

Belum rampung rasa shock saya mendengar tragedi Kamal di atas, muncul lagi ironi lain di di Jl Diponegoro, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (12/1). Sedan Honda Accord yang dikemudikan Ridi Gunawan (37) menabrak 7 sepeda motor dan satu becak. Delapan orang menjadi korban, termasuk tewasnya Dita Fiesta Nanda (14) yang sedang dibonceng ibunya menuju sekolah di SMP 3 Sidoarjo.

Sang pengemudi sedan mengaku tidak konsentrasi berkendara usai cek cok dengan isterinya. Ironisnya, sang pengemudi baru menghentikan kendaraannya setelah dikejar Polisi termasuk menerabas rambu lalu lintas.

Masihkah kita berdiam diri melihat kejamnya lalu lintas jalan? Bagaimana pertanggung jawaban pemilik truk trailer atau sang sopir dalam kasus Kamal? Bagaimana tanggung jawab kasus Sidoarjo?


Sanksi Pidana

Sebagaimana diberitakan, sang sopir trailer langsung melarikan diri pasca-tabrakan. Polisi pun dibuat sibuk memburu sang sopir maut tersebut. Saksi mata menyebutkan, truk meluncur tanpa kendali dan tidak memberi aba-aba seperti klakson.
Terlepas dari semua itu, merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara yang memicu kecelakaan dan menimbulkan korban bakal diancam sanksi pidana atau denda.
Sanksi paling ringan adalah pidana kurungan enam bulan atau denda Rp 1 juta, sedangkan sanksi terberat adalah pidana kurungan 12 tahun atau denda Rp 24 juta. Bahkan, jika pelaku kecelakaan melarikan diri bisa terancam sanksi maksimal pidana kurungan tiga tahun atau denda Rp 75 juta.
Andai UU tersebut diimplementasikan secara tegas konsisten, para pengguna jalan tidak akan gegabah dalam berkendara. Tentu saja, sosialisasi UU tersebut harus secara gencar dan intensif dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian.

Perilaku Pengusaha
Hal juga amat menarik perhatian saya adalah soal perilaku para pengusaha angkutan, baik angkutan umum untuk transportasi masyarakat maupun angkutan barang. Khususnya terkait dengan pemeriksaan kelaikan jalan kendaraan yang mereka miliki. Mekanisme pemeriksaan kendaraan secara periodik dan perawatan serta pemakaian suku cadang kendaraan yang berkualitas, termasuk upaya pencegahan terjadinya kecelakaan.
Sebut saja misalnya dampak tidak cermatnya pemeriksaan kelaikan jalan yang berbuntut pada tidak bagusnya sistem pengereman truk atau bus. Kita sudah lihat dampaknya pada awal tulisan ini.
Padahal, UU No 22 tahun 2009 telah mengatur mekanisme pemeriksaan kelaikan jalan yang jika dilanggar di antaranya bakal bermuara pada pencabutan izin usaha. Akankah aturan itu diimplementasikan dengan konsisten dan tegas? (edo rusyanto)

2 komentar:

Angga Pradityo Wibowo mengatakan...

ane sedih bro mlihatnya.. ck ck ck.
mengendarai kendaraan sebesar itu tanpa konsentrasi yang tinggi. gk sanggup komentar lagi ane bro. ck ck ck

Anonim mengatakan...

Selain rem yg blong, kita juga harus waspada berkendara di malam hari (antara pukul 2 pagi s/d 5 pagi) karena sering juga terjadi kecelakaan di daerah sarat dengan night club, dulu..sempet ada korban meninggal parah di daerah Kemang akibat di tabrak oleh pengendara mobil yang mabuk. Si korban tewas seketika dan mengenaskan :(

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian