Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 05 Februari 2010

Dari Soekarno hingga Sri Mulyani

foto:edo
SIAPA yang tak kenal Soekarno? Proklamator sekaligus pejuang tangguh yang disegani lawan dan kawan. Presiden pertama Republik Indonesia itu, dikenal luas hingga mancanegara. Keberanian dan kecerdasannya melahirkan Republik tercinta, lepas dari kolonialisme.

Lalu, siapa yang tak kenal Sri Mulyani saat ini? Seluruh media massa hampir setiap hari mengutip namanya sebagai bahan pemberitaan. Terutama beberapa minggu belakangan ini.

Apa korelasinya Soekarno dan Sri Mulyani?

Begini ceritanya.

Bagi para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor (bikers), kedua sosok itu memiliki arti penting. Kenapa bisa?

Di era Soekarno-lah peletakan dasar kepedulian negara terhadap nasib para pengguna jalan. Maka lahirlah UU No 7 tahun 1951 dan UU No 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Tapi, ada yang lebih penting. Namanya, UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

UU 34/1964 menegaskan setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kemauan politik Soekarno melindungi para bikers patut diacungi jempol. Seiring waktu, pemimpin selanjutnya seperti Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tak kalah peduli terhadap bikers. Soeharto melahirkan UU No 14 tahun 1992 tentang LLAJ yang kemudian dipertajam oleh SBY pada 23 Juni 2009 lewat UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas, apa faedahnya bagi bikers?

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diteken Sri Mulyani selaku menteri keuangan pada 26 Februari 2008, menegaskan, ahli waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp 25 juta, sedangkan yang korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta.

Lalu, untuk korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp10 juta. Bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Prosedur

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Keluarga korban kecelakaan harus meminta laporan dari polisi lalin (Polantas) yang menangangi kasus kecelakaannya. Selain itu, minta keterangan rumah sakit atau dokter yang merawat korban diisi dalam formulir yang disediakan oleh Jasa Raharja. Tentu saja harus dilampirkan kuitansi biaya rumah sakit/dokter/obat-obatan untuk diserahkan kepada Jasa Raharja.

Sementara itu, bila korban wafat, dibuatkan surat keterangan ahliwaris dari Lurah atau Kepala Desa sesuai domisili ahliwaris.

Maklum, tiap bikers yang mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan besaran sesuai kapasitas mesin sepeda motornya. Untuk sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 35 ribu, sedangkan sepeda motor dan scooter diatas 250 cc sebesar Rp 83 ribu.

Dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja selaku BUMN yang diberi amanat menyantuni korban kecelakaan lalin.

Baik Soekarno maupun Sri Mulyani barangkali tak sempat membayangkan bahwa korban kecelakaan lalin jumlahnya membubung terus tiap tahun. Sepanjang 1992-2009 korban yang tewas mengenaskan di atas aspal mencapai sekitar 185 ribu jiwa. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian