Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Jumat, 19 November 2010

Masih Saja Berponsel Saat Bersepeda Motor





PAGI ini lalu lintas jalan cukup ramai. Jakarta memang tak pernah tidur. Sepeda motor saya pacu dengan kecepatan sedang, 40-50 kilometer per jam (kpj). Maklum, menyusuri jalan pinggiran kota Jakarta.
Tapi ada yang menghenyakkan saya. Dua remaja puteri berpakaian putih abu-abu tiba-tiba datang dari arah berlawanan. Sepeda motor tipe skutik yang ditumpangi dua gadis remaja itu berjalan oleng. Walau tak ada insiden serius, laju skutik tersebut sempat mengagetkan. Ini dia penyebabnya. Sang pengendara, tangan kirinya sibuk memegang telepon seluler (ponsel) dengan gerakan seperti sedang mengetik di ponsel. Padahal, sepeda motor masih melaju. Tak tampak ada rasa risih, mereka malah tersenyum simpul sambil terus berlalu.
Ooppss...belum cukup, kedua penumpang sepeda motor skutik itu juga tak satu pun yang memakai pelindung kepala alias helm.

Konsenstrasi
Bapak, ibu, om, dan tante, kenapa membiarkan sang gadisnya bersepeda motor sambil menelepon atau mengetik SMS? Memang tak ada insiden saat itu. Sadarkah kita bahwa setiap saat maut mengintai?
Aktifitas berponsel saat bersepeda motor cukup mengusik konsentrasi sang pengendara akan situasi sekelilingnya. Bukan semata karena aktifitas yang menyibukkan tangan dan pandangan mata, tapi juga substansi dari pesan atau isi komunikasinya. Bayangkan jika isi komunikasinya berupa pembicaraan yang tidak mengeenakkan hati, boleh jadi bakal tambah tidak konsentrasi saat bersepeda motor.
Ok lah, mungkin karena naik sepeda motor skutik yang terkenal praktis karena tangan kiri tidak disibukkan untuk menekan kopling sehingga bisa lebih bebas, tapi apa iya tidak butuh pengereman?
Konsentrasi menjadi mutlak bagi para pesepeda motor. Maklum, saat bersepeda motor seluruh panca indera kita dituntut bekerja. Mulai dari mata, telinga, hingga tangan dan kaki. Satu saja terganggu, potensi terlibat insiden kecelakaan bakal melebar.
Belum lagi, nah ini yang cukup serius, aturan yang berlaku sekarang yakni UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyediakan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu bagi mereka yang berkendara sambil berponsel. Selain itu, ada sanksi kurungan badan maksimal tiga bulan penjara. Sanksi tersebut tidak berlaku keduanya, artinya, sang tertuduh bisa memilih, mau sanksi denda atau kurungan badan.
Urusan penegakan hukum, pak polisi yang bisa menindak. Tapi, urusan keselamatan, rasanya dari dalam diri kita sendiri yang harus diperkuat. Masa sih mau masuk daftar statistik korban kecelakaan. Sudah cukup 300 ribu lebih korban tewas sia-sia di jalan. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian