Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Kamis, 04 Februari 2010

Isi Kepala Kita Lebih Mahal

foto:edo

BELAKANGAN kita masih melihat pengendara sepeda motor (bikers) yang nyleneh enggan memakai pelindung kepala alias helm. Mungkinkah mereka tak tahu bahaya mengintai ketika terjadi benturan?

Fungsi helm vital bagi bikers. Betapa tidak. Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas jalan dari kalangan bikers yang meninggal dunia dipicu oleh luka di kepala. Ya. Kepala yang terdiri atas otak, mata, telinga, hidung, dan mulut merupakan indera penting bagi manusia. Tidak berlebihan jika indera tersebut merupakan aset yang tak bisa dinilai oleh materi. Nilainya lebih mahal dari harga helm yang paling mahal sekalipun.

Kepala yang dilindungi oleh tengkorak dengan 22 tulang, amat rapuh jika harus berbenturan dengan benda keras, apalagi kalau nyium aspal. Karena itu, helm dengan kualitas memadai, diharapkan bisa mengurangi risiko benturan di kepala jika terjadi kecelakaan. Orang tua bilang, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Saking pentingnya helm, Negara membuat aturan yang mewajibkan bikers memakai helm saat berkendara. Negara mengatur pemakaian helm dalam Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU serupa sebelumnya yakni No 14/1992, Negara juga sudah mengatur kewajiban pemakaian helm bagi bikers. Aturan itu bermakna Negara peduli kepada nasib bikers. Tak heran jika kedua UU itu menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan. Pada UU 14/1992, sanksi kurungan pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Namun, pada UU 22/2009, sanksinya menurun menjadi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Namun, dalam UU No 22/2009 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Juni 2009 itu, aturannya ditambah dengan kewajiban bagi pembonceng untuk juga memakai helm serta ketentuan tentang helm yang boleh digunakan adalah helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan SNI wajib helm sebenarnya sudah muncul pada 2007 dengan kode SNI 1811-2007. Sementara itu, ketentuan SNI wajib untuk helm juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm. Karena itu, mulai 1 April 2010, semua helm yang beredar di Indonesia harus lolos uji untuk memperoleh SNI. Tak kecuali untuk helm impor.


Acuan Standar

Pemerintah mengaku, SNI 1811-2007 itu mengacu kepada Japan International Standard dan European Standard.
Acuan normatif SNI Helm 1811-2007, menurut pemerintah, adalah;
a). BS 6658:1985-Protective Helmet for Motor Cyclists, specification.
b). EN 960:1994-Headforms for use in the testing of protective helmets
ISO 6487:2000, Road vehicles – Measurements techniques in impact tests-instrumentation.
c). JIS T 8133:2000-protective helmet for dricers and passangers of motor cycle and mopeds.
d). Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324.
e). E/ECE/Trans/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Proses pengajuan surat SNI ditaksir butuh 41 hari kerja di luar hari pengujian. Sedangkan untuk lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk pemerintah ada 5 instansi yakni;
a). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi, Depperin, Jakarta.
b). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)-B4T, Bandung.
c). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Medan.
d). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Jogya Product Assurance-BBKKP, Yogyakarta.
e). Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Baristand, Surabaya.

Sedangkan laboratorium penguji yang ditunjuk adalah; Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), Bandung.

Badan Standar Nasional (BSN) menegaskan, SNI 1811-2007 untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua. Jenisnya meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face). Bahan helm harus memenuhi persyaratan material yang salah satunya mewajibkan bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet. Selain itu, harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
Dalam SNI ini, konstruksi helm juga diatur dengan ketat, di antaranya bahwa konstruksi harus terdiri atats tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

SNI merupakan salah satu instrumen perdagangan alias hambatan non-tarif. Maklum, saat ini, dari kebutuhan sekitar 12 juta unit helm per tahun, produsen local baru mampu memenuhi sekitar 70%, sehingga selebihnya diisi oleh produk impor. Pada 2008, nilai impor helm mencapai US$ 7 juta, sekitar US$ 5,5 juta berasal dari Tiongkok. Implementasi SNI diperkirakan mampu memangkas volume impor helm hingga 20%.

Tahun 2010 produksi helm lokal diprediksi melonjak 34% menjadi 14,8 juta unit. Delapan produsen helm yang terhimpun di Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) memiliki kapasitas produksi masing-masing sekitar 150 ribu unit per bulan atau sekitar 14,4 juta unit per tahun.

Sebagian dari anggota AIHI bahkan sudaha mampu mengekspor produk mereka ke Eropa.

Mengutip data Polda Metro Jaya yang menyebutkan, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor terus meningkat. Pada 2009, naik 12% menjadi 6.608 kasus dibanding 2008 yang sebesar 5.898 kasus. Sedangkan tahun 2008 meningkat 19% dibanding 2007 sebesar 4.993 kasus. Penggunaan helm yang sesuai standar SNI sudah tak bisa ditunda lagi. Maklum, berdasarkan penelitian Badan Litbang Kesehatan Departemen Kesehatan sebanyak 25% korban kematian dalam kecelakaan adalah pengendara sepeda motor, dan 88% korban tersebut menderita cedera kepala. Sepanjang 1992 hingga 2009 korban tewas akibat kecelakaan di jalan mencapai 185.293 jiwa artinya, rata-rata per sebanyak 32 jiwa. Bagaimana korban yang luka-luka? Nyaris 75 orang per hari. Masihkah enggan memakai helm? Isi kepala kita lebih mahal dibandingkan harga helm. (edo rusyanto)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan sahabat ke blog ini, Silahkan tinggalkan komentar,kritik dan saran dibawah ini. Untuk menghindari SPAM mohon isi kata verifikasi sebelumnya,trims.

Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian