Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label kecepatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kecepatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2009

Aturan Soal Kecepatan Maksimal


foto:edo

PERNAHKAH Anda berpapasan dengan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi? Selain itu, sang pengendara (bikers) beraksi dengan bonus zig zag alias meliuk-liuk bak sedang di sirkuit.
Lalu, berapa sih kecepatan yang dimaksud tinggi? Nah ini dia, pasti menimbulan perdebatan. Tergantung ruang dan waktunya. Jika di tengah kemacetan dan antrean panjang, kecepatan 60 kilometer per jam (kpj) pun terasa tinggi. Sementara itu, ketika kondisi jalan lengang alias kosong melompong, biasanya di malam hari, kecepatan 60 kpj menjadi terasa rendah oleh laju di atasnya mulai dari 70 kpj hingga 90 kpj. Pasalnya, kalau sudah menyentuh angka ratusan kpj, gak perlu kita bahas lagi.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan agar kecepatan laju kendaraan dibatasi. Tentu dengan alasan demi keselamatan para pengguna jalan.
Coba saja kita lihat isi pasal 21 yang memuat lima ayat. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Lalu, ayat (2) nya menyebutkan bahwa batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Sedangkan di ayat (3) dituliskan atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Pada ayat (4) batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Dan, pada ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Hingga Oktober 2009, peraturan pemerintah (PP) untuk UU No 22/2009 masih belum rampung. Paling banter, pada 2010 aturan itu bisa diwujudkan. Demikian juga dengan aturan dari pemda.
Belum cukup soal aturan kecepatan, pada pasal 106 UU LLAJ ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tentunya termasuk bikers, wajib mematuhi ketentuan tentang kecepatan maksimal atau minimal. Pasal 115 bahkan lebih tegas yakni dilarang melebihi batas kecepatan
paling tinggi yang diperbolehkan (ayat 1) dan dilarang berbalapan di jalan (ayat 2).
Nah, berapa batasannya, kita tunggu saja PP ataupun perda maupun peraturan kapolri (Perkap).

Lajur Kiri dan Sanksi
Aturan yang paling menarik seperti yang tertera di pasal 108 ayat (3) yang menegaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Hal itu mengingat pada lajur kanan, diatur dalam ayat (4), hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Bagaimana jika bikers melanggar aturan UU No 22/2009? Kita bisa menengok pasal 287 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Nggak kapok ngebut di jalan? (edo rusyanto)

Sabtu, 06 Juni 2009

Lintasi Suramadu, Bikers Disarankan Lari 40 Kpj

foto:www.pu.go.id
PERNAHKAH Anda membayangkan berkendara sepeda motor di atas jembatan Tol Suramadu? Berapa kecepatan ideal saat melintas di jembatan terpanjang di Indonesia itu? Berapa besar kecepatan angin yang bisa membahayakan pengendara sepeda motor (bikers)?
Bikers yang hendak melintas di jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura itu, harus super hati-hati. Alih-alih, bukannya mendapat kenyamanan melintas di jembatan sepanjang 5,48 kilometer (km), justeru cedera akibat celaka.
“Kecepatan ideal adalah 40 kilometer per jam, hal itu untuk mengantisipasi kecepatan angin,” jelas Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak di Surabaya, Sabtu (6/6).
Menurut Dirjen, dengan kecepatan tersebut, pengendara akan lebih santai dan terasa nyaman saat mengemudikan motornya. Selain itu, mereka dengan mudah bisa mengendalikan kecepatannya saat angin di laut dalam kecepatan tinggi. "Melalui lebar jalur sepeda motor yang mencapai tiga meter, kendaraan yang melintasi jalur tersebut masih bisa saling mendahului. Namun demikian, bukan berarti mereka bisa saling kebut-kebutan. Karena jalur tersebut berbeda dengan jalur jalan di darat dan kecepatan angin laut di jembatan tersebut juga harus diperhatikan," ujarnya, seperti dilansir Antara. Ia menjelaskan, kondisi badan jalan pada jalur motor di sisi Surabaya dan Madura berbeda dengan kondisi di bentang tengah. Di sisi Surabaya dan Madura, badan jalan terbuat dari struktur beton. Karena terbuat dari beton, unsur kerataan jalan tidak semulus dengan yang terbuat dari aspal. "Badan jalan yang terbuat dari beton lebih memiliki kecenderungan jalannya bergelombang, sedangkan di bentang tengah sepanjang 818 meter, lajur sepeda motor terbuat dari aspal," katanya. Adanya perbedaan bahan tersebut, kata dia, karena menyesuaikan dengan kondisi konstruksi jembatan. Di causeway sisi Surabaya dan Madura konstruksinya berasal dari pilar-pilar dengan struktur beton. Sementara itu, di bentang tengah tepatnya di Main Span struktur konstruksinya terbuat dari baja, sehingga lebih tepat menggunakan aspal pada badan jalan jalur motor. "Ketika melintas di jalur motor di bentang tengah, kecenderungan pengendara untuk menambah kecepatannya kemungkinan besar terjadi. Apalagi, jalannya lebih halus dan di lokasi tersebut mereka akan merasa seperti benar-benar di tengah laut, terutama dengan melihat indahnya pilar utama Jembatan Suramadu yang kokoh," katanya. Mengantisipasi hal itu, menurut dia, pelaksana proyek dan petugas yang nantinya sebagai operator jembatan, akan terus melakukan sosialisasi pada pengendara.

Kecepatan Angin Bahaya
Sesuai data uji coba yang dilakukan oleh konsultan pada 3 April 2009, kecepatan angin pada pagi hari dari antara pukul 07.00-09.00 WIB kecepatan angin berkisar 3,4 hingga 4,1 meter/detik dalam kondisi cuaca cerah. "Siang hari saat cuaca gerimis, sekitar pukul 13.00-14.00 WIB kecepatan angin berkisar 5,5-8,7 meter/detik. Sore hari antara pukul 17.00-18.00 WIB kecepatan angin berkisar 2,4-4,2 meter/detik dalam kondisi cuaca berawan, sedangkan pada malam hari antara pukul 20.00-21.00 WIB kecepatan angin berkisar 5,2-6 meter/detik dalam kondisi cuaca cerah," katanya. Ia menyarankan kepada pengendara agar waspada ketika kecepatan angin mencapai 11 meter/detik. Ini karena kecepatan angin itu sudah berbahaya, sehingga mereka bisa menunda perjalanannya saat akan melintas di sana. "Saat kecepatan angin mencapai nilai 11 meter/detik, jalur sepeda motor akan ditutup secara otomatis dan tidak boleh dilintasi," jelas dia. (edo)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian