Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto
Tampilkan postingan dengan label suramadu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label suramadu. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2009

Sepeda Motor (Tak) Perlu Masuk Tol?

foto:istimewa

SEPEDA motor bisa masuk jalan tol bukan cerita baru. Ingat kisah jembatan tol Rajamandala? Jembatan yang menghubungkan Cianjur dan Kabupaten Bandung dan membentang di atas Sungai Citarum itu, memungut Rp 500 per sepeda motor sekali melintas.

Baru-baru ini, 10 Juni 2009, pemerintah mengizinkan motor melintas di tol Jembatan Suramadu. Tarifnya Rp 3.000, lebih murah dibandingkan sepeda motor diangkut oleh Ferry yang dikenai tarif Rp 6.000.

Jembatan sepanjang 5,4 km itu, menghubungkan Surabaya dan Madura. Legalitas untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol yang merevisi PP No 15 tahun 2008.

Selama ini, berita sepeda motor melintas di jalan tol secara 'ilegal' kerap kita temui. Baik itu sepeda motor berkapasitas mesin besar milik polisi dan polisi militer yang sedang bertugas mengawal, maupun yang sedang tidak bertugas. Atau dalam kondisi force majeure karena jalan arteri dilanda banjir seperti di ruas tol Cawang-Priok dan tol JORR Simatupang.

Kembali soal legalitas PP No 44 tahun 2009, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, aturan itu berlaku dengan prasyarat di ruas tol tersebut dibuat lajur khusus. Seperti yang ada di jembatan Suramadu, lajur motor selebar 3 m dan diberi pembatas.

Ke depan, sepeda motor bisa masuk ke seluruh jalan tol?

KECEPATAN

Laju sepeda motor di Jembatan Suramadu dibatasi maksimal 40 km/jam. Pembatasan kecepatan itu terkait dengan faktor keamanan akibat terpaan angin laut. Posisi lajur motor ada di kanan kiri jembatan. Lajur mobil ada di tengah jembatan yang menghabiskan dana Rp 5 triliun itu.

Diizinkannya motor melintas di jembatan itu, tak terlepas dari sikap pemerintah mengakomodasi masyarakat Madura dan Surabaya yang hilir mudik mencari nafkah, belajar, dan silaturahmi. Terlebih, tarif tol lebih rendah ketimbang motor naik ferry yang dipatok Rp 6 ribu per motor.

Bagaimana dengan jalan tol lainnya? Bisa jadi kecepatan sepeda motor bisa dipacu secepat-cepatnya. Terlebih persepsi pengguna jalan saat masuk tol adalah untuk mempersingkat waktu tempuh.

Misalnya saja saat Jembatan Rajamandala masih jadi jalan tol, kecepatan sepeda motor bisa mencapai 80 km per jam. Di jembatan yang dibangun pada 1975 oleh Waskita Karya, dengan panjang total 222 m dengan bentang tengah 132 m dan ke dua bentang samping 45 m, para pengendara sepeda motor bisa melaju kencang tanpa risiko terpaan angin terlalu kencang. Kini, jembatan tersebut sudah tidak menjadi jalan tol lagi.

Kontur jalan di luar kedua jembatan tol itu, umumnya berupa jalan di tengah kota atau jalan yang membelah perbukitan seperti tol Cipularang yang menghubungkan Jakarta-Bandung. Total panjang jalan tol di Indonesia saat ini sekitar 640 km, masih rendah dibandingkan total jalan nasional yang mencapai 35 ribu km. Sekitar 90% jalan tol berada di Pulau Jawa yang memiliki sekitar 210 juta penduduk, dengan populasi sekitar 70% dari total populasi sepeda motor di Tanah Air yang mencapai 50 juta unit.

Risiko kecelakaan semakin terbuka lebar jika lajur khusus sepeda motor hanya sekitar 3 m. Dengan mentalitas pengendara yang suka saling mendahului dengan kecepatan tinggi, misalnya 80 km per jam, boleh jadi risiko benturan kian terbuka lebar. Seorang teman sempat menyeletuk, “Bakal menjadi ajang pembataian baru.” Semoga tak terjadi. (edo rusyanto)

Sabtu, 06 Juni 2009

Lintasi Suramadu, Bikers Disarankan Lari 40 Kpj

foto:www.pu.go.id
PERNAHKAH Anda membayangkan berkendara sepeda motor di atas jembatan Tol Suramadu? Berapa kecepatan ideal saat melintas di jembatan terpanjang di Indonesia itu? Berapa besar kecepatan angin yang bisa membahayakan pengendara sepeda motor (bikers)?
Bikers yang hendak melintas di jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura itu, harus super hati-hati. Alih-alih, bukannya mendapat kenyamanan melintas di jembatan sepanjang 5,48 kilometer (km), justeru cedera akibat celaka.
“Kecepatan ideal adalah 40 kilometer per jam, hal itu untuk mengantisipasi kecepatan angin,” jelas Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak di Surabaya, Sabtu (6/6).
Menurut Dirjen, dengan kecepatan tersebut, pengendara akan lebih santai dan terasa nyaman saat mengemudikan motornya. Selain itu, mereka dengan mudah bisa mengendalikan kecepatannya saat angin di laut dalam kecepatan tinggi. "Melalui lebar jalur sepeda motor yang mencapai tiga meter, kendaraan yang melintasi jalur tersebut masih bisa saling mendahului. Namun demikian, bukan berarti mereka bisa saling kebut-kebutan. Karena jalur tersebut berbeda dengan jalur jalan di darat dan kecepatan angin laut di jembatan tersebut juga harus diperhatikan," ujarnya, seperti dilansir Antara. Ia menjelaskan, kondisi badan jalan pada jalur motor di sisi Surabaya dan Madura berbeda dengan kondisi di bentang tengah. Di sisi Surabaya dan Madura, badan jalan terbuat dari struktur beton. Karena terbuat dari beton, unsur kerataan jalan tidak semulus dengan yang terbuat dari aspal. "Badan jalan yang terbuat dari beton lebih memiliki kecenderungan jalannya bergelombang, sedangkan di bentang tengah sepanjang 818 meter, lajur sepeda motor terbuat dari aspal," katanya. Adanya perbedaan bahan tersebut, kata dia, karena menyesuaikan dengan kondisi konstruksi jembatan. Di causeway sisi Surabaya dan Madura konstruksinya berasal dari pilar-pilar dengan struktur beton. Sementara itu, di bentang tengah tepatnya di Main Span struktur konstruksinya terbuat dari baja, sehingga lebih tepat menggunakan aspal pada badan jalan jalur motor. "Ketika melintas di jalur motor di bentang tengah, kecenderungan pengendara untuk menambah kecepatannya kemungkinan besar terjadi. Apalagi, jalannya lebih halus dan di lokasi tersebut mereka akan merasa seperti benar-benar di tengah laut, terutama dengan melihat indahnya pilar utama Jembatan Suramadu yang kokoh," katanya. Mengantisipasi hal itu, menurut dia, pelaksana proyek dan petugas yang nantinya sebagai operator jembatan, akan terus melakukan sosialisasi pada pengendara.

Kecepatan Angin Bahaya
Sesuai data uji coba yang dilakukan oleh konsultan pada 3 April 2009, kecepatan angin pada pagi hari dari antara pukul 07.00-09.00 WIB kecepatan angin berkisar 3,4 hingga 4,1 meter/detik dalam kondisi cuaca cerah. "Siang hari saat cuaca gerimis, sekitar pukul 13.00-14.00 WIB kecepatan angin berkisar 5,5-8,7 meter/detik. Sore hari antara pukul 17.00-18.00 WIB kecepatan angin berkisar 2,4-4,2 meter/detik dalam kondisi cuaca berawan, sedangkan pada malam hari antara pukul 20.00-21.00 WIB kecepatan angin berkisar 5,2-6 meter/detik dalam kondisi cuaca cerah," katanya. Ia menyarankan kepada pengendara agar waspada ketika kecepatan angin mencapai 11 meter/detik. Ini karena kecepatan angin itu sudah berbahaya, sehingga mereka bisa menunda perjalanannya saat akan melintas di sana. "Saat kecepatan angin mencapai nilai 11 meter/detik, jalur sepeda motor akan ditutup secara otomatis dan tidak boleh dilintasi," jelas dia. (edo)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian