Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Minggu, 27 Desember 2009

Busway, bukan My Way


foto:edo

PEKAN lalu kita disodorkan fakta, jumlah kecelakaan di jalur khusus bus (busway) Transjakarta melesat sekitar 60% dibandingkan tahun 2008. Meski baru data Januari-Oktober 2009, korban jiwa sudah mencapai 12 orang, sedangkan luka-luka membludak yakni 268 orang. Setahun sebelumnya, korban luka sebanyak 167 orang, sedangkan yang tewas 13 orang. Memilukan.

“Kecelakaan di jalur busway terjadi lebih didominasi akibat ketidakdisiplinan pengemudi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di jalur khusus busway yang memang tidak boleh dilewati mereka,” jelas Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Daryati Asrining Rini, seperti dilansir Investor Daily, Sabtu (26/12).

Lagi-lagi, masalah disiplin menjadi biang kerok kecelakaan di jalan.

Menengok ke belakang, jalur busway dibuat demi mengurai kemacetan di jalan kota Jakarta. Proyek yang mulai diterapkan pada 2004 yakni ruas Blok M-Kota, dinilai cukup membantu masyarakat. Pada 2009, seperti dikutip dari situs http://transjakartabusway.com, Transjakarta telah mengoperasikan 426 unit bus di 8 jalur (koridor) yang menjangkau hampir seluruh penjuru ibukota Jakarta. Per 21 Februari 2009, koridor tersebut meliputi;
1. Koridor I Blok M – Kota
2. Koridor II Pulogadung – Harmoni
3. Koridor III Harmoni – Kalideres
4. Koridor IV Pulogadung – Dukuh Atas
5. Koridor V Kampung Melayu – Ancol
6. Koridor VI Ragunan – Kuningan
7. Koridor VII Kampung Rambutan – Kampung Melayu
8. Koridor VIII Lebak Bulus - Harmoni
Sepanjang 2004-2008, Transjakarta telah mengangkut 200 juta perjalanan.
Pengoperasian Transjakarta ditangani badan khusus yang sesuai SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110/2003 tentang Pembentukan Badan Pengelola (BP) Transjakarta. Pada 2006 melalui Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2006 BP Transjakarta – Busway diubah menjadi BLU Transjakarta – Busway yang bernaung di bawah Dinas Perhubungan, Provinsi DKI Jakarta.
Transjakarta sebagai sistem angkutan umum bus rapid transit, memang belum berkutik di tengah cengkeraman kemacetan jalan Jakarta. Menurut catatan Bambang Susantono, ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), tahun 1995, kendaraan di Jakarta melaju pada kecepatan sekitar 20-30 km/jam. Kondisi itu menyusut, pada 2007, menjadi hanya 15-20 km/jam.

Problem transportasi Jakarta yang saat ini dihuni sekitar 8,5 juta jiwa itu, tak pernah ada habis-habisnya. Persoalan utama bukan lagi soal jarak tempuh, melain waktu tempuh. Kadang, untuk menempuh jarak tiga kilometer saja butuh waktu hingga 30 menit. Mayor Jenderal Marinir Ali Sadikin yang menjadi Gubernur Jakarta pada 1966-1977, tentu tidak sepusing Fauzi Bowo, gubernur DKI Jakarta saat ini. Maklum, populasi kendaraan kita meningkat drastis. Kini, setidaknya terdapat 7,3 juta sepeda motor dan sekitar tiga juta unit kendaraan roda empat dan lebih. Di sisi lain, laju pertumbuhan panjang jalan tidak lebih dari 0,01% per tahun. Ironis.

Kehadiran busway yang diharapkan menjadi angkutan umum bus rapid transit (BRT) banyak dinantikan orang untuk mampu menyodorkan alat transportasi jalan yang aman, nyaman, dan terjangkau. Bambang Susantono yang kini Wakil Menteri Perhubungan dalam bukunya 1001 Wajah Transportasi Kita sempat menyebutkan, dari tiga kunci sukses busway salah satunya adalah jalur khusus BRT jangan terganggu oleh lalu lintas lainnya. Nah ini yang repot. Kita tiap hari menatap lalu lalangnya kendaraan pribadi, angkutan umum non-Transjakarta, dan apalagi sepeda motor di jalur busway. Buntutnya? Seperti di pembuka tulisan ini. Terjadi peningkatan kecelakaan.

Penting terjadi peningkatan kesadaran para pengguna jalan agar melintas di ruas yang sesuai peruntukkannya. Sepeda motor kini dibuatkan lajur khusus di sekitar Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Lalu lajur non-busway juga tersedia seperti awal dibangunnya jalan tersebut. Memang, busway dibangun di atas jalan umum yang semula diperutukkan bagi seluruh angkutan. Lajurku ya lajurku alias my way, sedangkan lajurnya busway ya khusus BRT tersebut.

“Intinya kurangnya kesadaran berlalu lintas bukan soal jalurnya. Program busway sudah bagus, hanya pelaksanaannya kudu dibenahi,” ujar Rahmat Dito Faisal, seorang pengguna jalan yang aktif di busmania.

Menurut dia, kalau program busway jelek kenapa di Bogota, Kolumbia berhasil? “Padahal sama-sama memakai jalanan umum,” katanya.

So...busway bukan my way? (edo rusyanto)

Sabtu, 26 Desember 2009

Maaf, Tanpa Ban Cadangan Denda Rp 250 Ribu


foto:edo



SIAPA yang tak mau kondisi lalu lintas jalan menjadi tertib. Lalu lintas menjadi aman, nyaman, dan selamat. Tak ada antrean berkepanjangan, apalagi gridlock.

Salah satu penyebab antrean panjang adalah karena adanya mobil mogok yang dipicu pecah ban atau ban kempes.

Situasi kian rumit ketika sang empunya mobil tak menyediakan ban cadangan. Menunggu mobil derek lamanya minta ampun. Buntutnya, kendaraan yang dibelakang harus sabar, walau mungkin memiliki janji penting atau harus segera masuk kantor.

Kenapa harus enggan membawa ban cadangan? Hemm...

Tunggu dulu, yuk kita tengok sejenak aturan main di jalan raya yakni Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diteken Presiden SBY pada 22 Juni 2009.

Pada pasal 57 ayat (3), setiap kendaraan roda empat atau lebih sekurang-kurangnya harus memiliki perlengkapan; sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu
lintas.

Kita mahfum bahwa aturan itu untuk menjamin keselamatan lebih para pengguna jalan. Tak heran, jika kemudian UU No 22/2009 menyiapkan sanksi bagi para penggendara yang lalai. Simak saja pasal 278. Bagi pengendara yang bandel tidak menyediakan perlengkapan seperti diatur pasal 57 ayat (3) itu bakal dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp 250 ribu.

Jangan-jangan, karena ringannya sanksi denda itu, para pengendara menganggap bayar aja, beres tokh. Semoga pola pikir seperti itu segera musnah dari jagad ini. Apa sih repotnya bawa perlengkapan demi keamanan dan keselamatan bersama? (edo rusyanto)

Jumat, 25 Desember 2009

Tabrak Lari


foto:istimewa


EMPAT pengendara sepeda motor (bikers) menjadi korban tabrak lari dalam beberapa jam pada Jumat (25/12). Satu tewas, tiga luka berat dan ringan. Itu baru di Jakarta, dan sekali lagi, itu baru yang tercatat.

Korban tewas adalah pengendara sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 6215 UNL, di Jl Cilincing Raya, Jakarta Utara. "Mio ditabrak truk gandeng, satu orang meninggal dengan luka di bagian kepala pecah dan seorang lainnya sekarat," ujar Aiptu Sriyoko, seperti diberitakan kompas.com.

Sementara itu, pengendara Kawasaki Ninja hijau bernopol B 6663 PNL diseruduk Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1474 WFA. "Pada peristiwa kecelakaan ini, pengendara sepeda motor terluka," ujar Sriyoko.

Pengendara truk gandeng dan Daihatsu Xenia melarikan. Entah apa yang ada di benak mereka.

Kedua peristiwa itu mengingatkan kita pada satu hal, yakni riskannya sepeda motor ketika berhadapan dengan kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor lebih mudah tergelincir karena hanya beroda dua.


Sanksi

Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberi sanksi berat bagi mereka yang melakukan tabrak lari.

Simak saja pasal 312 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Apa sih isi pasal 231? Ini dia.

Pertama, pengemudi lendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Lalu bagaimana jika ada kondisi takut diamuk massa? UU No 22/2009 pada pasal 231 ayat (2) menyatakan pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pada sisi lain, jika seseorang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia, juga diancam sanksi pidana atau denda. Pada pasal 310 disebutkan, sanksi yang menimbulkan korban luka ringan terancam denda Rp 2 juta atau kurungan paling lama 12 bulan, sedangkan luka berat (Rp 10 juta atau kurungan lima tahun), dan meninggal dunia (Rp 12 juta atau kurungan 6 tahun). Bagaimana jika hanya menimbulkan kendaraan rusak ringan? Ternyata sanksinya Rp 1 juta atau kurungan satu bulan. (edo rusyanto)

Selasa, 22 Desember 2009

Hati-hati di Jalan Nak


foto:dok ibc


IBU tak pernah lupa mengatakan, “hati-hati di jalan nak.”

Kalimat yang dilontarkan sepenuh hati tersebut terus mengiang. Saat kelas satu SD, kalimat itu sulit dimaknai lebih dalam. Hanya bak ritual agar aku tetap waspada menuju ke sekolah dan kembali ke rumah. Saat itu, aku ke sekolah berjalan kaki. Maklum, alat transportasi yang ada hanya dipakai ayah untuk bekerja. Tidak ada angkutan umum melintasi rute tersebut.

Memasuki masa kuliah, kalimat ”hati-hati di jalan nak,” masih terus diucapkan ibu yang usianya terus menua karena usia. Tatap matanya yang sendu dengan kekerasan hati untuk terus mendorong sang anak meraih pendidikan tertinggi seakan menyulut semangat ku. Saat kuliah, lalu lintas jalan yang ku temui kian bervariasi. Kesemrawutan lalu lintas (lalin) mewarnai kesibukan menuju dan pulang dari tempat kuliah. Tak jarang menjumpai korban kecelakaan. Entah mereka yang menabrak kendaraan lain, maupun kecelakaan tunggal.

Kalimat ”Hati-hati di jalan nak” kian merasuk. Kalimat itu memiliki makna yang amat luas. Terus membuka mata dan hati ketika memasuki masa awal pernikahanku. Kalimat yang dilontarkan dari seorang ibu yang jujur, polos, dan hanya membantu suami merawat anak dan keluarga. Wanita yang tak pernah neko-neko. Jauh dari hingar bingar metropolis yang membius diri.

Kini Ibu telah kembali ke Sang Khalik. Kalimat-kalimat yang ia ucapkan masih terus membekas dan menyejukkan hati. Terlebih, kalimat pentingnya kehati-hatian di jalan. Kalimat yang dulu hanya dianggap basa-basi, ternyata bermakna dalam. Kalimat itu memiliki dua substansi penting yakni soal perlunya kewaspadaan saat berlalu lintas di jalan dan pentingnya saling menghargai di jalan. Kedua substansi itu tulang punggung utama terwujudnya lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat.

Keluarga memiliki peran penting membentuk perilaku yang tidak ugal-ugalan di jalan. Kehangatan kasih sayang keluarga serta sentuhan kasih seorang ibu, memberi fondasi kesadaran saling menghargai, termasuk ketika berlalu lintas di jalan. Maklum, perilaku menjadi pemicu kecelakaan yang dominan. Kebiasaan mencari jalan pintas dan mengabaikan hak orang lain merupakan akar melanggar marka jalan, melibas trotoar, hingga saling serobot di jalan. Tidakkah membuat jera dengan hilangnya 50 nyawa setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas di jalan?

Figur ibu menjadi vital membentengi watak anak-anaknya. Ibu yang berhati lembut dan penuh kasih sayang mencetak perilaku generasi yang memahami arti pentingnya saling menghargai ketika di jalan.

Kini, di tengah arus budaya popular yang dihembuskan lewat media massa, film, internet, dan siaran televisi. Figur perempuan yang ditampilkan demikian seronok. Mudah emosional, gemar mencari jalan pintas, bahkan meradang dengan meminum alkohol hingga merokok. Padahal, zat-zat yang terkandung di barang-barang tersebut bakal membuat perilaku yang hiperaktif, agresif, dan mudah tersinggung. Semua perilaku itu bisa memicu berkendara yang ugal-ugalan.

Di sisi lain, infotainment membesar-besarkan kabar perceraian di antara keluarga selebritas. Padahal, sosok selebritas kadang menjadi panutan pemirsa. Perceraian dianggap menjadi hal lumrah. Sosok ibu menjadi karut marut.

Dengan kondisi demikian, bagaimana ia bisa membesarkan anak dan menghangatkan keluarga dengan pesan-pesan substansial tadi?

Jangan-jangan, sosok ibu yang seperti itu lupa untuk berkata, “hati-hati di jalan nak.” (edo rusyanto)

Senin, 21 Desember 2009

Penyegaran di IBC

SUDAH lama ndak melahap tikungan dan tanjakan kawasan Puncak, Bogor. Sabtu (19/12) dinihari, dinginnya udara Puncak menusuk hingga ke tulang. Gelap malam menemani vixy merah meliuk-liuk dengan kecepatan 80-90 kpj. Sesekali berpapasan dengan mobil pribadi, bus, dan rombongan sepeda motor. Lumayan.

Vixy merah gak sendiri. Kami bertiga, ada sist Fatiyah dengan Honda Bladenya dan bro Ade Jun dengan Pulsar 180 DTS-nya. Ini adalah rombongan terakhir dari rangkaian konvoy 12 sepeda motor anggota Independent Bikers Club (IBC).

IBC yang lahir 30 Desember 2006 itu, menjadwalkan penyegaran di internal. Mulai soal keselamatan berkendara (safety riding), kepengurusan, atribut organisasi, hingga struktur pengurus. Semuanya dibalut dalam touring Jakarta-Cibodas, 18-20 Desember 2009.

Malam minggu biasanya dipakai anak muda berkencan. Jalan-jalan ke mall atau asyik mahsyuk sambil nonton film di bioskop. Ada juga yang berseronok dengan gempita musik di sudut cafe atau diskotik. Malam minggu IBC di Cibodas justru diisi sesuatu yang berbeda. Belasan anak muda anggota dan simpatisan IBC asyik merancang sepak terjang memasuki fajar 2010. Menyongsong tahun yang lebih bergairah.

Klub pengguna sepeda motor yang digagas oleh sejumlah jurnalis Investor Daily itu, terus melenggang di dengan beragam aktifitas. Mulai dari seminar, safety riding goes to school, touring, hingga bakti sosial.

Selaku Ketua, saya kerap mengajak agar para anggota muda IBC tak pernah lelah untuk berbagi. Dalam rapat di Cibodas malam itu, mencuat soal pentingnya komitmen. “Komitmen harus terus dibangun,” seloroh Nury Sibli, sang simpatisan yang gemar fotografi.

Ya. Komitmen menjadi isu penting bagi para anggota kelompok sepeda motor. Tak jarang hal itu malah bikin runyam. Istilah anak muda saat ini, maaf, anget-anget tai ayam. Sewaktu-waktu penuh antusias, selebihnya lenyap ditelan bumi. Komitmen yang kerap mencuat adalah mentaati aturan soal iuran. Berapa pun jumlahnya, kadang dirasakan memberatkan. Padahal, jumlah itu sudah disepakati bersama. IBC menerapkan iuran Rp 20 ribu per bulan. ”Pemanfaatan uang iuran harus disosialisasikan terus agar iuran lancar,” tukas bro Acoy, anggota IBC yang baru saja tukar guling Vixy dengan Kawa RR 150.

Setelah berembuk cukup alot, besaran iuran diubah menjadi Rp 5.000 per bulan. ”Tapi kalau ada yang mau ngasih lebih ya silakan,” papar Nury.


Penyegaran seputar pengurus juga bergulir. Struktur IBC semula terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan sejumlah divisi yakni pemberdayaan organisasi, pemberdayaan anggota, humas, usaha. Masing-masing divisi diisi oleh satu penanggung jawab yakni Tata, Alam, Euis, dan Hadi. Sejak malam itu, muncul nama-nama pelapis divisi yakni Irfan, Acoy, Sontry, dan Fatiyah.

Tekankan Safety

Memasuki penyegaran pemahaman safety riding sejumlah tayangan audio visual mengajak peserta touring IBC malam itu kian antusias. Sejumlah materi pun bergulir yakni tentang group riding, analisis medan jalan, hingga pentingnya pemahaman mengenai aturan baru lalu lintas yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saya tetap terus mengajak agar seluruh anggota dan simpatisan IBC menerapkan perilaku dan ketaatan pada aturan lalin. Urusan keterampilan berkendara hanya menjadi landasan saat kita berlalu lintas di jalan. Maklum, perilaku menjadi batu sandungan utama dalam mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat.

Walau, tanpa sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, jumlah kecelakaan sulit untuk direduksi secara optimal.

Penyegaran di IBC secara harfiah dijalankan pada Sabtu siang.Air terjun Cibodas menjadi latar belakang. Momentum bermandi ria jadi rangkaian penyerahan Trophy Bergilir Pernikahan IBC. Trophy ini diberikan kepada anggota IBC yang menikah selama menjadi anggota. Nama pasangan, tempat dan tanggal pernikahan digoreskan dalam trophy yang bersimbol pelek sepeda motor dengan logo IBC.

Tak ayal, rasa segar percikan air terjun dan segarnya udara pegunungan Gede Pangrango, menyeruak di tengah keceriaan. Kepenatan bekerja di Jakarta seakan lenyap tak berbekas. Segarnya tubuh dan pikiran menjadi modal untuk kembali menjalani rutinitas di Jakarta. (edo rusyanto)

Jumat, 18 Desember 2009

Impor Helm Tiongkok Capai Rp 55 Miliar


foto:edo

Nilai impor helm Tiongkok setiap tahun mencapai Rp 55 miliar (US$ 5,5 juta) dan ditargetkan turun 20% pada tahun depan seiring pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm pada April 2010. Saat ini impor helm Tiongkok mengambil porsi 78% dari total impor US$ 7 juta.

“Untuk menekan impor Depperin (Departemen Perindustrian) menerapkan SNI wajib hem untuk menekan penetrasi impor,” ujar Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Depperin Kurnia Hanafiah di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia melanjutkan, pemberlakuan SNI diharapkan mampu menunjang pertumbuhan industri helm lokal. Sedangkan dari kinerja ekspor, Depperin menargetkan dapat tumbuh 10% pada 2010 menjadi US$ 8,8 juta.

Depperin sempat menunda pemberlakuan SNI wajib helm dari sedianya 25 Maret 2009 menjadi 1 April 2010. Hal ini dilakukan untuk membina produsen helm skala menengah agar mampu membuat helm sesuai SNI 1811-2007.

Sementara itu, kalangan produsen helm non SNI mengeluhkan turunnya omzet sejak masa transisi dari helm non SNI ke helm SNI. Para agen penjual helm sejak bulan lalu mulai menahan pemasanan. Imbasnya, produsen terpaksa memangkas volume produksi sebesar 50% akibat lesunya permintaan.

Atas dasar ini, Ketua Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesian (PPHI) Abed Nego, meminta pemerintah memberlakukan pengecualian untuk menjual selama dua hingga tiga bulan sisa stok produksi tahun ini. “Langkah ini diharapkan mampu membantu kami menghabiskan sisa-sisa produksi,” ujarnya.

Berdasarkan data Depperin, saat ini terdapat 15 perusahaan helm skala menengah dan besar dengan kapasitas terpasang sebesar 2,217 juta unit per bulan. Dari jumlah itu, tujuh perusahaan merupakan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia.

Selain perusahaan besar, hingga kini terdapat 52 pengrajin helm dengan kapasitas 1,1 juta unit per bulan. Sektor ini menyerap 2.255 orang karyawan. (coy)

sumber; investor daily

Minggu, 13 Desember 2009

Mendahului dari Sebelah Kiri Berisiko Tinggi?


foto:edo




SEORANG kolega saya harus menderita luka retak tulang setelah sepeda motor yang ditumpanginya disenggol mobil. Kolega saya kebetulan adalah pembonceng. Ia bercerita bahwa sang pengendara sepeda motor berupaya mendahului mobil di depannya melalui sisi kiri.

Kisah itu masih belum seberapa. Nurohimin (45) lebih tragis. Ia meregang nyawa ketika hendak mendahului truk kontainer di Jl Raya Cacing, Jakarta Utara. Sepeda motor Jupiter B 6214 UFI yang dikendarai Nurohimin terselip lubang sehingga ia terjatuh dan terlindas truk. Lagi-lagi, sang korban mendahului dari sisi kiri.

Lain lagi kasus pasangan suami isteri M Basori Alwi (57) dan Ny Musriana (49) warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, yang tewas seketika setelah tubuh mereka digilas roda kiri belakang truk gandeng di Jl Raya Jati Sidoarjo, Kamis (23/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Basori yang berniat mendahului truk dari sisi kiri, menyenggol sepeda kayuh. Ironis, sepeda kayuh terjatuh ke kiri jalan, Basori dan isterinya terjatuh ke kanan jalan yang pada saat bersamaan truk melintas. Terjadilah kecelakaan.
Tiga kasus itu memberi pelajaran amat berharga bagi para pengguna jalan yang lain yakni mendahului dari sisi kiri jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan?


Aturan
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur cara melewati kendaraan. Selain itu, ditegaskan tentang penggunaan lajur jalan. Lihat saja pasal 108 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika; a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Sementara itu, terkait cara melewati kendaraan di depan kita, pasal 109 ayat (1) menegaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Lalu, ayat (2) menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan, ayat (3) menyebutkan bahwa jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati kendaraan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Penjelasan untuk pasal 109 ayat (2) menguraikan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jika UU LLAJ sudah demikian rinci mengatur tatacara melewati, artinya ada problem cukup serius terkait melewati kendaraan dari sebelah kiri. Semoga tak perlu lagi bertambah Basori-Basori lain. Mari lebih waspada. (edo rusyanto)

Jumat, 11 Desember 2009

Terobos Pintu KA, Denda Rp 750 Ribu


foto:edo


KAMIS (10/12) pagi merebak kabar mengenaskan. Seorang pengendara sepeda motor (bikers) tewas ditabrak kereta api. Sang korban diduga tidak mendengar alarm peringatan kereta api (KA) karena asyik mendengarkan musik dari alat pemutar MP3.

"Kereta berjalan sedang, dan alarm tanda kereta akan masuk stasiun terdengar sangat keras," ujar Rizal, saksi mata, seperti dilansir Warta Kota, Kamis (10/12).

Sang korban, Mohamad Syarif (20), tewas menerobos perlintasan KA Klender Baru, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis sekitar pukul 11.00. Saksi mata menuturkan, di tubuh korban masih nyangkut kabel MP3.

Nasib serupa terjadi menimpa Eko (20), warga Desa Padasari RT 16 RW 4 Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Sabtu (27/6). Menurut saksi mata, Rakijan, pintu perlintasan masih tertutup, tiba-tiba motor bebek yang dikendarai Eko menerabas pintu perlintasan. Akibatnya, Eko tewas tersambar kereta api.


Konsentrasi
Kasus Syarif dan Eko memberi pembelajaran penting bagi kita semua. Setidaknya ada dua hal penting.

Pertama, terkait dengan konsentrasi saat berkendara. Khusus bikers, risiko akibat terganggunya konsentrasi bisa amat fatal. Beberapa hal yang bisa mengganggu konsentrasi di antaranya adalah rasa letih, mengantuk, dan minuman keras. Bagaimana dengan mendengarkan musik atau radio? Jika suara musik atau radio membuat sang bikers tak bisa mendengar suara disekelilingnya, praktis termasuk yang mengganggu konsentrasi.

Kedua, pada perlintasan rel kereta api sebaiknya rasa sabar ditingkatkan. Jika pintu perlintasan sudah ditutup lebih baik sabar menunggu kereta melintas dan pintu terbuka sebagai tanda kendaraan lain boleh melintas. Khusus di jalur rel ganda, pastikan tak ada kereta dari dua arah.


Aturan
Saking pentingnya soal konsentrasi dan perlintasan kereta api, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kedua hal itu. Tengok saja pasal 106 (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.

Dalam bagian penjelasan pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Sejauhmana detail aturan itu diharapkan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh pemerintah.

Sedangkan soal menerabas pintu perlintasan kereta api, atusannya bisa dilihat di pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Lalu, sanksinya apa?

Untuk pelanggaran aturan mengenai konsentrasi, bakal diganjar pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu (pasal 283). Sedangkan pelanggar pintu perlintasan kereta api, ternyata juga sama yakni penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu (pasal 296).

Sanksi tersebut memang belum sebanding dengan risiko kehilangan nyawa akibat tabrakan dengan kereta api. Tapi, apa mesti diganjar jutaan rupiah baru sadar untuk tidak menerabas pintu perlintasan kereta api? (edo rusyanto)

Kamis, 10 Desember 2009

64% Kecelakaan Lalin Dipicu Roda Dua


foto:edo

Sekitar 64% kecelakaan lalu lintas (lalin) di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) diakibatkan oleh kendaraan roda dua.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Sulselbar Pri Susiladi, di Makassar, Kamis (10/12).

Menurut dia, dari Rp 53,4 miliar total dana santunan periode Januari - Oktober 2009 yang telah disalurkan kepada korban kecelakaan, sekitar 64% penyebab kasus kecelakaannya karena kendaraan roda dua.

Dia mengatakan, karena tidak mengindahkan rambu Lalin ataupun ketertiban berlalulintas, menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Selain itu, volume kendaraan roda dua yang semakin banyak dari tahun ke tahun, tanpa disertai kesadaran berlalulintas yang baik.

Untuk menjaga keselamatan berlalulintas dan peranan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bagi yang terkena musibah, lanjutnya, pihaknya bersama aparat kepolisian melakukan penyuluhan di sekolah mulai tingkat SMP hingga perguruan tinggi.

"Kami telah melakukan penyuluhan di SMP Kartika, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui dialog publik," katanya, seperti dilansir Antara.

Selain itu, pihak PT Jasa Raharja Sulselbar juga menempatkan petugas di Samsat kabupaten/kota untuk melakukan pendataan setiap hari jumlah korban kecelakaan di jalan raya.

Lima Jam Rampung
Mengenai tata cara untuk mendapatkan biaya santunan, Pri mengatakan, untuk kasus kecelakaan yang mengalami luka-luka atau perawatan, cukup melampirkan laporan kepolisian, kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit, formulir dari jasa Rahaja yang telah diisi oleh pihak rumah sakit dan bukti kartu tanda penduduk (KTP) korban kecelakaan.

Sementara untuk korban yang meninggal dunia, selain melampirkan laporan kepolisian, identitas dan KTP ahli waris, juga formulir Jasa Raharja yang telah diisi oleh pihak kelurahan bersangkutan.

"Formulir dari Jasa Raharja itu diberikan secara cuma-cuma, tidak ada bayaran. Apabila semua kelengkapan administrasi itu terpenuhi, maka hanya sehari santunan itu bisa cair, bahkan kami memberikan jaminan lima jam selesai," katanya. (edo rusyanto)

Kenapa Sih Pakai Lampu yang Menyilaukan?


foto:istimewa


BELAKANGAN kita menemui mobil atau sepeda motor yang memakai lampu utama yang menyilaukan mata. Khusus sepeda motor, belakangan juga kita menemui pemakai lampu rem belakang yang menyilaukan mata. Tentu saja, cahaya seperti itu mudah terlihat ketika di malam hari.

Ada apa sih di balik itu?

Kalau alasannya untuk memudahkan melihat jalan yang gelap, rasanya kok berlebihan yah. Wong daya pancar lampu mobil atau motor yang standar saja sudah bisa menerobos gelapnya malam. Kecuali mungkin dalam cuaca buruk seperti kabut pekat di wilayah pegunungan.

Nah.., yang tidak habis fikir adalah sepeda motor yang memakai lampu rem belakang bermika putih menyilaukan. Kalau alasan seperti di atas rasanya jelas gak nyambung. Mungkinkah alasannya agar mudah dilihat oleh pengendara lain? Rasanya aneh juga yah, bukankah dengan lampu rem bermika merah justru mudah terlihat?

Khusus mika putih pada rem belakang, hal ini bisa membingungkan pengguna jalan yang lain. Saat berpapasan dengan pengguna mika putih, kerap menyangka kendaraan itu dari arah berlawanan dan sempat mengagetkan, selain cahayanya yang menganggu itu.

Maklum, daya adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya itu tergolong lama, yakni sekitar 20-an detik. Mungkin bagi pengendara berusia 20-an tahun, adaptasi mata saat menerima pendaran cahaya menyilaukan bisa lebih cepat yakni sekitar 10-an detik.

Padahal, cahaya menyilaukan itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Gangguan konsentrasi itu bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Sekalipun tidak menimbulkan hal buruk itu, cahaya yang menyilaukan tersebut menjadi salah satu ganjalan berlalu lintas yang aman dan nyaman.


Aturan dan Sanksi
Pantas saja jika kemudian Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur soal lampu yang menyilaukan. Tengok saja pasal 58 yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam penjelasan pasal 58 diuraikan yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Aturan tanpa sanksi akan sia-sia. Karena itu, dalam pasal 279 diisyaratkan sanksi bagi pelanggar pasal 58. Simak aja bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hemmm....kalau sudah begini, apa masih mau pakai lampu yang menyilaukan? (edo rusyanto)

Rabu, 09 Desember 2009

Korupsi Bisa Bikin Kecelakaan di Jalan?


foto:supri


”APA sih urusannya korupsi dengan kecelakaan di jalan?”
Tanya seorang teman kepada saya ketika ide menulis artikel soal korupsi mencuat baru-baru ini.

Hari ini, Rabu (9/12), seluruh dunia merayakan Hari Anti Korupsi. Sebuah momentum untuk mengingatkan bangsa-bangsa di dunia tentang bahaya laten korupsi bagi kehidupan manusia.

Maklum, korupsi bisa menggerogoti kehidupan suatu bangsa dan negara hingga terpuruk. Secara hargiah, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia arti kata ’korupsi’ ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Belakangan, makna korupsi meluas hingga dimensi lain, misalnya korupsi waktu dan korupsi pengetahuan.

Lalu apa hubungannya dengan kecelakaan di jalan?

Ceritanya begini. Hantu korupsi bakal mengancam para pengguna jalan jika proses tender pembangunan jalan dibalut oleh aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu dikhawatirkan mengubah spesifikasi kualitas jalan. Ujungnya, kualitas jalan menjadi tidak sesuai dengan rencana. Jalan yang rusak itu, misalnya jalan berlubang, membuat para pengguna jalan menjadi tidak nyaman. Bagi pengendara sepeda motor, jalan rusak bisa memicu kecelakaan yang tak segan menelan korban jiwa.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin mengingatkan, proyek pembangunan jalan nasional rawan tindak pidana korupsi. Seperti dilansir Okezone.com, beberapa waktu lalu, pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat mutu, waktu dan sasaran, berpeluang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan kajian KPK sejak April 2008 hingga Juni 2009, ditemukan kelemahan sistematis yang dapat membuka peluang terjadinya tindak pindana korupsi. Kelemahan itu terdiri atas aspek kelembagaan, sumber daya manusia dan tata laksana proyek.

KPK melihat pelaksanaan sistem manajemen mutu penanganan jalan nasional, manajemen aset yang belum akuntabel dan belum efektifnya pengawasan internal menjadi sekelumit problem yang belum teratasi.

KPK juga mencatat pada 2008, dana yang dianggarkan untuk membangun infrastruktur jalan nasional sebesar Rp 18,4 triliun. Padalah hanya 49,67% dari panjang 35 ribu kilometer jalan nasional berada dalam kondisi baik. Sebagian besar dalam kondisi rusak ringan hingga rusak berat.

Nah..., berarti dah hampir mendekatkan kaitan korupsi dan kemungkinan kecelakaan di jalan. Tapi, itu baru satu aspek.
Ada hal lain, misalnya, saat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan memberi sejumlah uang ketika ditilang di jalan.

Sudah menjadi rahasia umum, seseorang dengan membayar dalam jumlah tertentu bisa langsung mendapat SIM tanpa harus ikut ujian yang telah ditentukan termasuk praktik mengendarai kendaraan.

Padahal, banyak orang berpendapat bahwa cara perolehan SIM yang sangat longgar membuka potensi perilaku ugal-ugalan di jalan yang bisa berujung pada kecelakaan. ”Perlu dibuat sistem pemberian lisensi mengemudi yang baik,” tutur Jorge Lorenzo, pembalap MotoGP asal Spanyol, pada suatu ketika saat berbincang-bincang mengenai kecelakaan di jalan.

Dua aspek tadi membuat bulu kuduk kita berdiri. Apalagi jika merujuk angka kecelakaan di jalan, setiap hari pada 2008 korban tewas akibat kecelakaan di jalan sebanyak 50 orang, bandingkan dengan korban tewas akibat narkotika yang sebanyak 41 orang per hari.

So...sudah saatnya ganyang korupsi hingga ke akar-akarnya. Masyarakat harus berani membersihkan diri dan menepis jauh-jauh mentalitas jalan pintas yang membuka peluang korupsi. Sehingga, mimpi kita agar lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat dapat segera terwujud, paling tidak, anak cucu kita nanti yang menikmatinya. (edo rusyanto)

HTML Copot Aksesoris Motor


foto:sl.com

HONDA Tiger Mailing List (HTML) bakal bikin gebrakan. Saat merayakan hari jadi ke-9, komunitas itu bakal mengimbau anggotanya untuk mencopot aksesoris sepeda motor yang dilarang oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Gebrakan itu bagian dari Deklarasi Gerakan Implementasi UU Lantas 2009 yang bakal digelar pada Sabtu, 12 Desember 2009 di Bandung, Jawa Barat. ” Gerakan ini untuk mengingatkan kembali kepada semua member HTML (NRA/non-NRA) akan khitah HTML sebagai komunitas yang sangat peduli penerapan keselamatan berkendara di jalan,” papar Dorri ’Idhoy’ Herlambang, sekretaris jenderal HTML dalam pesan elektroniknya, Rabu (9/12).

Menurut Idhoy, jumlah anggota HTML di dunia maya 8.857 orang, sedangkan di anggota di darat lebih dari 2.200 orang di berbagai wilayah Indonesia. Ada yang memiliki Nomor Resmi Anggota (NRA), namun ada juga yang tidak.

Untuk mendapatkan NRA tidak main-main. ”Untuk dapat NRA seseorang wajib mengikuti safety riding course (SRC),” jelas Idhoy. Bahkan, setelah menjadi anggota mereka akan diawasi oleh organ HTML yakni Tim HSRT yang ada di tingkat nasional hingga simpul wilayah HTML.

Tak heran, jika HTML menggagas gerakan implementasi Undang Undang Lantas. Meski, kata Idhoy, pihaknya juga menyadari masih terdapat kekurangan karena ada pelanggaran maupun penyimpangan perilaku berkendara oleh oknum member HTML. ”Untuk itu kami mohon maaf dan mohon bantuan untuk mencatat nomor stiker NRA ataupun pelat kendaraan oknum member yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga berharap, Gerakan Implementasi UU Lantas 2009 dapat berimbas kepada masyarakat melalui efek publikasi dan penularan sikap patuh aturan di jalan. ”Harapan HTML kali ini adalah bahwa semua member HTML tetap dapat konsisten dalam menjaga amanah bangsa (UU Lalin 22/09) dan amanah anggota (hasil sarasehan HTML) dengan selalu menerapkan budaya HTML, mulai dari pergaulan sosial hingga sikap dan perilaku berkendara di jalan,” kata Idhoy.

HTML bakal menggelar syukuran hari jadi pada Sabtu, 12 Desember 2009, pkl.12.00 WIB hingga selesai. Acara yang bertema "Sembilan Tahun, Satu Jiwa dan Pikiran Dalam Kesetaraan", itu bakal dilaksanakan di Gd. Pusat KUD Jabar, Jl. Soekarno-Hatta No. 641, Bandung, Jawa Barat. (edo rusyanto)

Selasa, 08 Desember 2009

Lajur (Tidak) Khusus Sepeda Motor


foto:tino

LAJUR khusus sepeda motor sudah tiba di Jakarta. Sejak Senin (7/12), sepanjang Jl Sudirman-Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, memiliki lajur khusus sepeda motor di sebelah kiri jalan. Ada dua lajur, dengan gambar pengendara sepeda motor (bikers) dan tulisan ’sepeda motor’ serta diberi latar belakang warna oranye.

Akankah efektif mengurangi angka kecelakaan di Jakarta yang pada 2008 tiap hari terjadi 16 kasus kecelakaan? Masih tanda tanya.

Sesungguhnya, lajur serupa sudah lebih dulu dibuat di kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Efeknya lumayan. Bisa mereduksi angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. ”Pengendara di Surabaya cukup tertib,” tutur Pamuji, salah seorang warga Jakarta yang baru-baru ini berkunjung ke Surabaya. Ia menambahkan, tak ada aksi saling serobot di lajur khusus tersebut.

Kondisi kebalikannya justeru terjadi di Jakarta. Sepanjang Selasa (8/12) sore, lajur khusus sepeda motor justeru dirambah oleh angkutan umum dan mobil pribadi. ”Mungkin karena dua lajur dan tidak diberi pembatas seperti separator busway,” ujar Tono, seorang bikers.

Lajur khusus sepeda motor di Jakarta memang hanya diberi pembatas garis. Sewaktu-waktu bisa dilibas oleh pengguna jalan yang sembrono. Terlebih saat jam masuk dan jam pulang kantor yakni di pagi dan sore hari. Seperti kejadian Selasa sore, ratusan kendaraan berebut di lajur khusus sepeda motor. Akibatnya, masih terjadi aksi melahap trotoar. Beberapa bikers melintas di trotoar yang semestinya hak pejalan kaki.

Lalu, kapan lajur khusus sepeda motor di Jakarta steril hanya untuk bikers? (edo rusyanto)

Empat Juta Ban Ilegal Banjiri Pasar Domestik


foto:dok


Empat juta ban ilegal asal Tiongkok diperkirakan bakal membanjiri pasar domestik pada 2010 menyusul diberlakukannya perdagangan bebas Asean-Tiongkok (Asean-China Free Trade Area/AC FTA). Kondisi ini dikhawatirkan bakal membangkrutkan produsen ban nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane menyatakan, dengan bea masuk (BM) 15% saja, ban asal Tiongkok dapat dengan mudah masuk ke pasar nasional. Jumlahnya, kata Aziz, sekitar 1 juta unit dengan harga 30% lebih murah dari ban lokal.

Tiongkok, kata dia, diduga menggunakan modus pemindahan kapal (transhipment) untuk menyelundupkan ban ke Indonesia. Mereka, ujar Aziz, melakukan pemindahan kapal di Malaysia dan Tiongkok.

"Kita harus berhati-hati terhadap transhipment dari Tiongkok dengan menggunakan Malaysia dan Vietnam. Saat ini saja truk sampah pemda DKI menggunakan ban Tiongkok," ujarnya di Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Aziz, industri ban Tiongkok kini memiliki kapasitas terpasang sebanyak 350 juta unit, jauh di bawah Indonesia sebesar 45 juta unit. Bersama dengan India dan Korea, Tiongkok menguasai 12% pasar perdagangan ban dunia dari sebelumnya 7% pada 2005.

Di sisi lain, pangsa pasar tiga raksasa ban global Michelin, Bridgestone, dan Goodyear melorot menjadi 45%.

Dengan kapasitas terpasang sebesar ini, Tiongkok terus berupaya mencari pasar baru meliputi Amerika Serikat (AS) dan Brasil. Saat krisis finansial berkecamuk, papar Aziz, Tiongkok makin gencar melempar sisa produksi yang tidak terserap di pasar domestik.

Ini ditunjukkan dengan membengkaknya pangsa pasar ban Tiongkok di AS mencapai 40%. Melihat fakta ini, ujar Aziz, Komite Pengawas Perdagangan AS pada 7 September 2009 mengirim surat ke Presiden AS untuk membatasi peredaran ban Tiongkok. "Surat ini kemudian direspons pemerintahan Barack Obama dengan menaikkan BM ban Tiongkok dari 15% menjadi 35%," tegasnya.

Langkah ini, tandas Aziz, kemudian diikuti oleh pemerintah Brasil yang menaikkan BM dari US$ 0,5 per kg menjadi 12,7 per kg. Bahkan kini pemerintah Brasil meminta eksportir untuk menyertakan surat keterangan asal (country of origin) dalam dokumen ekspor.

Namun langkah pembatasan ban Tiongkok tidak dilakukan di Asean. Sebaliknya, kata dia, Asean justru menandatangi kesepakatan perdagangan bebas denan Tiongkok.

"Tentunya FTA ini akan membuat ban Tiongkok merajalela. Untuk itu kami minta hal ini harus segera di antisipasi," katanya.

Derasnya penetrasi ban asal Tiongkok, lanjut Aziz akan memangkas produksi ban nasional yang diperkirakan mencapai 40 juta unit pada tahun ini. "Untuk itu kami minta AC-FTA ditunda hingga lima tahun ke depan," katanya.

Meski begitu, ujar Aziz, produsen ban nasional masih mampu menggenjot performa ekspor yang ditaksir mampu menembus US$ 1 miliar pada tahun depan dari proyeksi 2009 sebesar US$ 800 juta. Ini dengan catatan tidak ada gejolak perekonomian di beberapa negara tujuan ekspor.

Berdasarkan data APBI, ekspor ban sepanjang Januari-Oktober 2009 tercatat terpangkas 1,5% menjadi US$ 666 juta dibanding periode sama tahun lalu sebesar 677 juta. Secara volume, ekspor ban merosot 12% menjadi 22,419 juta unit per Oktober 2009 dibanding kurun waktu sama 2008 sebesar 25,445 juta unit.

Sekjen APBI Tjuju Dharmawan meyakini pasar ban dapat bertumbuh positif pada tahun depan seiring pemulihan perekonomian dunia yang mendorong perbaikan pasar otomotif. “Kalau tahun lalu dari Oktober-Desember pasar cenderung turun, tahun ini sebaliknya. Oktober ke Desember dalam tren meningkat. Tren ini saya perkirakan dapat berlanjut sampai 2010 asal tidak ada krisis susulan,” terangnya. (coy)

sumber; investor daily

Senin, 07 Desember 2009

SC 225 Siap-siap Rayakan Hari Jadi





MERAYAKAN hari jadi alias hari ulang tahun (HUT) bisa menjadi istimewa bagi komunitas sepeda motor. Eksistensi kelompok menjadi lebih kentara. Salah satu yang ancang-ancang rayakan HUT adalah Scorpio 225 atau SC 225. mereka merayakan HUT pertama pada Sabtu (12/12) di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan.

Komunitas para pengguna sepeda motor Yamaha Scorpio itu, pada syukuran tahun ini mengambil tema ‘Enjoy Life with Ride Safely’. Tak heran, jika dalam syukuran kali ini, SC 225 menggandeng Road Safety Association (RSA) untuk menggelar sharing seputar bersepeda motor yang aman dan selamat (safety riding).

“Teman-teman di SC 225 ingin tahu lebih jauh soal safety riding. Kami melihat banyak kecelakaan terjadi lalu ingin bagaimana caranya agar bisa mengurangi risiko kecelakaan,” tutur Mamen, salah satu pengurus SC 225, Senin (7/12).

Menurut dia, pemahaman mendalam menjadi amat penting, misalnya, soal seberapa perlu memakai helm full face dan imbasnya jika terjadi kecelakaan. Karena itu, kata dia, tahun depan SC 225 berharap bisa menggelar pelatihan teknik safety riding. “Kalau bisa melibatkan banyak peserta, termasuk dari luar SC 225,” kata dia.

Saat ini, SC 225 yang memiliki 160 anggota itu, mengundang sekitar 130 kelompok sepeda motor dari berbagai daerah. “Termasuk dari Yogyakarta, Lampung, dan Bengkulu,” papar Mamen. (edo rusyanto)

Minggu, 06 Desember 2009

Sharing Safety Riding di Ultah HSJ


foto:benny


HARI ulang tahun (ultah) Honda Supra Jakarta (HSJ) ke-6, Minggu (6/12) siang, menjadi terasa berbeda. Tidak melulu diisi pesta meriah seperti alunan musik dangdut atau atraksi keterampilan bersepeda motor (free style). Syukuran di Gedung Dinas Kelautan, Bambu Apus, Jakarta Timur itu, juga diisi dengan berbagi mengenai keselamatan bersepeda motor (sharing safety riding).

Tim Road Safety Association (RSA) tampil penuh dipimpin Bro Rio Octaviano selaku ketua. Tampak hadir Edo Rusyanto, Benny, Ecko Gibrant, Ipank, Ndhee, Yudhi, Lusi, Imel, dan tentu saja Riezha, yang juga Ketua Harian HSJ selaku tuan rumah. Sedangkan dari jajaran Penasihat RSA, hadir bro Syamsul.

Tak pelak, dalam suasana hari jadi yang dihadiri ratusan bikers itu, meluncurlah berbagai topik yang dibawakan dengan santai, kekeluargaan, dan tetap kritis dengan analisis mengenai aturan lalu lintas. Bahkan, guna mencairkan suasana digelar beberapa kuis dengan hadiah mulai dari kaos, tas, hingga helm.

Topik yang termasuk hangat adalah soal larangan penggunaan knalpot bising. ”Aturan soal knalpot tidak boleh bising masih rancu karen gak ada keterangan berapa decibel yang diperbolehkan. Hal itu merugikan para pengendara,” tukas bro Yudi dari Kompac.

Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009 mengatur sanksi untuk bikers yang memakai knalpot bising. Tengok saja pasal 285 ayat (1) yang intinya memberi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sontak bro Rio Octaviano, sang ketua RSA mengamini. “RSA memang tergerak mensosialisasikan aturan baru soal lalu lintas, namun juga akan mengkritisi aturan yang tidak sesuai,” papar Rio.

UU tersebut memang hingga awal Desember 2009 belum memiliki peraturan yang merinci perundangan, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap).

“Itu berarti belum bisa dipraktikan dong,” tanya bro Arya, dari Ding Dam Community.

Faktanya, di beberapa tempat sudah mengimplementasikan hal itu. “Kepolisian memang bisa melakukan razia jika suatu aktifitas dianggap mengganggu masyarakat,” jelas Rio.

Bro Yoyo, dari Supra Anjing Surabaya (SAS) membeberkan razia soal knalpot bising dan pemakaian spion satu di sepeda motor. “Di Surabaya, spion satu ditilang dan knalpot bising dipotong langsung di tempat jika terkena razia polisi,” paparnya.

Sharing mengenai UU No 22 tahun 2009 juga menyinggung soal larangan berboncengan lebih dari satu orang, artinya, satu sepeda motor hanya untuk mengangkut maksimal dua orang. “Kalau tidak punya mobil, apakah anak kita harus ditinggal di rumah? Sedangkan kita ingin pergi sekeluarga,” ujar Bro Wawan.

foto:benny

Bagi Bro Syamsul, penasihat RSA, setiap bikers harus memprioritaskan keselamatan saat berkendara. “Kalau tidak memungkinkan, lebih baik naik angkot saja,” ujarnya.

Maklum, sanksi untuk bersepeda motor lebih dari dua orang seperti tertera dalam pasal 292, cukup merepotkan yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Lampu Isyarat dan Sirene


Topik yang juga menyita perhatian adalah sharing mengenai pemakaian lampu isyarat dan sirene. “Menurut saya, jika pemakaiannya cukup bijaksana, semestinya tidak apa-apa. Bijaksana artinya tidak mengganggu orang lain,” tutur Bro Wossy, ketua Jakarta Motorcycle Community (JMC).


foto:benny

Bro Rio dan Bro Syamsul tergelitik. “Makna pemakaian secara bijak itu relatif. Bisa saja ditafsirkan orang lain sebagai sesuatu yang mengganggu. Karena itu, menurut saya pertimbangkan kembali pemakaiannya,” tukas Syamsul.

UU No 22 tahun 2009 khususnya pasal 59 mengatur tentang pemakaian lampu isyarat dan sirene. Pertama, untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Peserta diskusi sepakat bahwa aturan melarang pemakaian lampu isyarat dan sirene oleh pihak yang di luar ketiga kelompok tersebut.

Seluruh aturan itu bagian dari upaya mengatur lalu lintas jalan agarr lebih aman, nyaman, dan selamat. Maklum, menurut bro Edo Rusyanto, korban akibat kecelakaan sudah amat memprihatinkan. Di Jakarta, pada 2008, rata-rata per hari tiga orang tewas, tujuh orang luka berat, dan 11 orang luka ringan, akibat kecelakaan di jalan. ”Secara nasional, setiap hari 50 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas dan ironisnya sekitar 70% adalah pengendara sepeda motor,” kata Edo.

Karena itu, ujar Bro Benny, para pengguna jalan, khususnya bikers, harus memperhatikan tiga aspek yakni skill, rules, dan attitude. Menurut Benny, amat penting untuk mengikuti peraturan dan berkendara yang saling menghargai. ”Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa,” katanya. (edo rusyanto)

Sabtu, 05 Desember 2009

Mengapa Lampu Isyarat dan Sirene Dibatasi?


foto:andry

PERTANYAAN di atas terlontar spontan dari kolega saya. Cukup panjang juga merenung untuk menjawabnya. Maklum, aturan soal yang satu ini cukup njlimet. Masa sih?

Setelah membolak-balik aturan soal lalu lintas di Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya di pasal 59, barulah ketemu jawaban yang lugas.

Ternyata, menurut aturan itu, untuk kepentingan tertentu, mobil dan sepeda motor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Tunggu dulu, apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Ternyata, dalam penjelasan pasal 134 huruf g disebutkan yakni kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Kok nggak ada kendaraan untuk petugas kebersihan yah? He he he…

lalu, lampu isyarat yang mana saja sih? Ini dia, menurut UU tersebut terdiri atas merah, biru, dan kuning. Tak heran jika kita melihat di kendaraan tertentu, lampu tersebut menyala kerlap-kerlip. Apalagi di malam hari.

Khusus warna merah dan biru plus sirene, disebutkan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.

Apa pula hak utama ini? Saya coba cari-cari ternyata ketemu di pasal 134. Mereka yang memiliki hak utama di jalan ternyata ada tujuh jenis yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Nah kalau lampu isyarat warna kuning ternyata berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Peringatan apa yah? Hemmm...peringatan bahaya kali yah?


Pengguna Lampu Isyarat dan Sirene

Ini dia mereka yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene. Pertama, untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Selain siapa yang berhak, UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sanksi
Lalu bagaimana jika pihak-pihak yang bukan disebutkan di atas memakai lampu isyarat dan sirene?

Intip punya intip, ternyata ada sanksinya di pasal 287 ayat (4), bunyinya begini setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Loh kok ada pasal 106 ayat (4) huruf f apa pula itu? Begini, dalam pasal disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mematuhi ketentuan peringatan dengan bunyi dan sinar. Hemm....

Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. (edo rusyanto)

Keperkasaan Honda Sulit Digoyah


foto:edo


PENGUASAAN sepeda motor Honda di pasar domestik masih dominan di posisi puncak, di belakangnya, Yamaha menguntit cukup rapat. Sepanjang Januari-November, Honda yang diageni oleh PT Astra Honda Motor (AHM) melego sebanyak 2,44 juta unit, sedangkan Yamaha yang dibesut PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) menjual 2,40 juta unit. Hanya beda 40 ribu unit.

Di posisi ketiga masih tak tergoyahkan yakni Suzuki dengan total penjualan 401.141 unit, sedangkan posisi keempat oleh Kawasaki sebanyak 52.337 unit.

Saling kejar Honda dan Yamaha bak di sirkuit MotoGP. Data Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (Aisi) menyebutkan, Yamaha sempat nyalip dan naik podium pertama pada April, Juni, dan Juli 2009. Selebihnya, Honda tak tergoyahkan. Prestasi Yamaha itu cukup berkilau, mengingat pada 2008, Yamaha hanya sempat satu kali naik podium yakni pada Desember 2008.

Secara akumulasi, tahun lalu, penjualan Honda masih kokoh yakni sebanyak 2,87 juta unit, sedangkan Yamaha sebanyak 2,46 juta unit. Selisihnya hampir sama dengan tahun ini yakni sekitar 40 ribu unit.

Sementara itu, di posisi ketiga, Suzuki bak tak ada lawan. Pada 2008, Suzuki mengantongi penjualan 793.741 unit. Masih sulit dikejar oleh Kawasaki yang hanya 44.672 unit.

Bagaimana penjualan hingga akhir tahun nanti? Kita lihat saja. (edo rusyanto)

Jumat, 04 Desember 2009

Penjualan Skutik Honda Tembus 100 Ribu Unit


foto:eko


Penjualan skuter otomatik (skutik) Honda mampu menembus 100 ribu unit pada Oktober 2009, tertinggi sepanjang sejarah. Angka ini melonjak 37% dibanding September 2009 sebesar 73 ribu unit.

"Kapasitas skutik kami sudah ditingkatkan dari 55-60 ribu unit per bulan menjadi 95-100 ribu unit. Kami memaksimalkan kapasitas ini pada bulan lalu," ujar Senior General Manager Marketing PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, baru-baru ini.

Sigit menjelaskan, produksi sulit digenjot pada September karena pendeknya hari kerja akibat libur Lebaran. Namun memasuki Oktober, produksi dapat menyentuh titik optimum karena hari kerja kembali panjang.

Kendati sudah mencapai kapasitas tertinggi, Sigit mengaku, AHM masih belum dapat meladeni seluruh permintaan yang masuk untuk Vario Techno, skutik teranyar Honda, terutama yang berwarna ungu. "Warna ungu terinspirasi dari mobil Honda Odyssey. Sejauh ini permintaannya cukup bagus dengan total inden 5.000 unit," jelasnya.

AHM, lanjut Sigit, akan mencoba mempertahankan level produksi sebesar ini. Namun ia mengaku produksi bulan ini akan sulit untuk menyamai torehan Oktober. Sebab, terdapat libur Idul Adha.

Selanjutnya pada Desember, kata dia, terdapat hari libur Tahun Baru Hijriah dan Natal. Ia mengaku sulit untuk menambah produksi dengan mekanisme lembur karena perusahaan perlu membayar uang lembur.

Hingga Oktober 2009, penjualan skutik Honda berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melejit 62% menjadi 673.641 unit dibanding periode sama tahun lalu sebesar 416.101 unit. Lonjakan penjualan membuat pangsa pasar Honda di segmen skutik naik dari 31,8% menjadi 37,6%.

Yamaha masih menduduki posisi puncak pasar skutik lewat keluarga Mio. Total penjualan Mio sampai Oktober mencapai 972.609 unit dengan pangsa pasar 54,3%. AHM menargetkan total penjualan skutik dapat mencapai 850 ribu unit, naik 60% dibanding 2008 sebesar 530 ribu unit.

Honda adalah pemimpin pasar motor nasional dengan pangsa pasar 46,1% per Oktober 2009. Volume penjualan Honda sampai Oktober mencapai 2,19 juta unit. Yamaha menguntit ketat di belakangan dengan pangsa pasar 45,2% dari hasil penjualan 2,15 juta unit.

Sebelumnya, Honda Motor Co (HMC) selaku pemegang merek (prinsipal) berencana menambah investasi US$ 109 juta di Indonesia guna meningkatkan kapasitas produksi dari 3 juta unit menjadi 3,6 juta unit.
Managing Director Asia and Oceania HMC Fumihiko Ike menyatakan, kapasitas lini produksi model skutik akan ditambah pada tahun depan. Namun Ike enggan menyebutkan berapa investasi untuk memuluskan proyek ini. “Kami mengalami shortage untuk skuter, makanya kami berencana expand produksi skuter karena pasarnya akan berkembang,” ujarnya. (coy)

sumber; investor daily

Kamis, 03 Desember 2009

Hari Ini, Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari


foto:edo

PENGENDARA sepeda motor mulai wajib menyalakan lampu utama di siang hari serta melintas di lajur kiri jalan. Kalau tidak? Siap-siap aja dipentung denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari.

Ya. Polda Metro Jaya mulai Kamis (3/12) menerapkan aturan mewajibkan lampu utama terhadap pengguna sepeda motor. Cantolannya adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Seperti dilansir situs resmi Polda Metro Jaya, sosialisasi kewajiban menyalakan lampu diterapkan di beberapa ruas jalan. Aturan tersebut berlaku penuh di seluruh jalan Jakarta mulai 2010. beberapa ruas yang dijadikan ajang sosialisasi adalah lampu merah Biak, lampu merah Kesehatan, Jakarta Pusat, lampu merah AHM Honda Sunter, Jakarta Utara, lampu merah wali kota lama, lampu merah Tomang, Jakarta Barat, lampu merah Monalisa, lampu merah CSW Jakarta Selatan, lampu merah Halim lama, lampu merah Kebon Nanas, Jakarta Timur, lampu merah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan lampu merah Bundaran Air Mancur.

"Bagi para pengendara sepeda motor harap menyalakan lampu depan karena mulai tahun 2010 apabila tidak menyalakan lampu depan akan di denda Rp 100 ribu atau kurungan selama delapan hari," tulis Ecko Gibrant, sekjen Road Safety Association (RSA) dalam surat elektroniknya, Kamis. Ia mengutip seruan Polantas yang sedang mensosialisasikan aturan menyalakan lampu di Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis pagi.

So....buat bikers di Jakarta dan tentunya di seluruh Indonesia, sudah harus siap-siap menyalakan lampu di siang hari saat berkendara di jalan. Tujuannya, agar mudah terlihat oleh kendaraan lain, khususnya roda empat dan lebih. Muaranya adalah agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Maklum, di Jakarta, pada 2008, setiap hari tiga orang tewas akibat kecelakaan di jalan.

Bagaimana peran agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor? Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) Gunadi Sindhuwinata pernah menuturkan bahwa para produsen sedang berancang-ancang menyiapkan produk yang lampunya langsung nyala saat sepeda motor dihidupkan. ”Paling cepat dua tahun lagi,” jelas Gunadi, beberapa waktu lalu. Hemmm...berarti baru pada sekitar 2011 dong?

Saat ini, karena produk sepeda motor yang dijual belum langsung nyala lampu utamanya, Kepolisian Bali pun melakukan inisiatif. Seperti dikutip Antara, Selasa (1/12), Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Bali AKBP I Ketut Karditha di Denpasar, mengatakan, Polda Bali akan bekerjasama dengan teknisi-teknisi dari semua dealer sepeda motor guna mengubah saklar lampu sepeda motor menjadi otomatis menyala saat mesin dihidupkan. (edo rusyanto)

Rabu, 02 Desember 2009

Delta untuk Road Safety




WAJAH Raynia Atmadja terperanjat. Ia tak menduga kehadiran dua sosok pria menyodorkan angka-angka fantastis. Malam itu, mungkin menjadi hari yang berbeda bagi wanita berparas ayu yang sehari-hari beraktifitas di lantai 19 kompleks perbelanjaan Ratu Plasa, Jakarta.

Ya. Angka itu adalah 3711. Apa artinya? Begini, sepanjang 2008, korban kecelakaan di Jakarta setiap harinya rata-rata menelan 3 korban jiwa, 7 korban luka berat, dan 11 korban luka ringan.

Belum habis keterkejutan Raynia, dua penggiat Road Safety Association (RSA) Edo Rusyanto dan Benny menambahkan angka keramat lainnya. "Tiap satu jam, dua orang menjadi korban kecelakaan jalan di seluruh dunia," papar Edo, yang Rabu (2/12) malam itu bersama Benny dan Rio Octaviano didaulat bincang-bincang di studio Delta 99,1 FM, Jakarta.

”Wah..tiap hari di Indonesia korban yang tewas akibat kecelakaan di jalan sampai 50 orang,” seloroh Raynia, di sela break siaran.

Selama 60 menit, perbincangan seputar keselamatan berkendara di jalan bergulir dengan sesekali diselingi canda tawa. Perbincangan kian serius ketika menyinggung perilaku pengendara di jalan. ”Perilaku pengendara sudah di luar ambang batas. Karena itu RSA galakkan peraturan. Kalau sudah dipahami yang lain jadi pelengkap keselamatan di jalan,” tutur Rio yang sehari-hari menunggang Thunder 125.

Hal itu juga terlontar dari pendengar Delta FM yang dimintai komentarnya oleh crew radio tersebut. ” Pengendara sepeda motor tidak menghargai pejalan kaki. Mereka suka naik trotoar karena macet,” kata seorang pendengar.

Raynia selaku pembawa acara siaran malam itu sempat menanyakan tentang peran agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara. ” Meski ATPM memberi solusi atas belum terwujudnya sistem transportasi yang aman dan terjangkau, lewat produk mereka, namun ATPM kurang peduli untuk mengubah perilaku pengendara motor,” tukas Benny.

Tahun 2008, penjualan para ATPM di pasar domestik ditaksir sekitar 6,2 juta unit. Dengan asumsi harga rata-rata Rp 10 juta per unit, omzet di bisnis ini mencapai sedikitnya sekitar Rp 62 triliun. ”Namun, anggaran untuk kampanye safety riding saya perkirakan tidak lebih 1% dari pendapatan tiap ATPM,” papar Edo.

Di sisi lain, ujar Rio, RSA mendorong agar pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau. ”Penjualan otomatif yang tinggi menunjukkan sistem transportasi massal yang buruk,” katanya.

Perbincangan di ketinggian sekitar 50 meter dari bumi malam itu terus menerobos mindset pengguna jalan. Menyemburkan semangat tertib berkendara, termasuk saling berbagi jalan. Hingga ludes jatah waktu 60 menit, terasa baru secuil yang disampaikan kepada para pendengar Delta FM.
”RSA menekankan kepada peningkatan kepatuhan kepada aturan lalu lintas dan pentingnya saling menghargai serta berbagi jalan di antara sesama pengguna jalan,” kata Edo.
Tepat pukul 20.00 WIB, tiga serangkai RSA harus menyudahi siaran malam itu. Di luar sana, di sekitar Jl Sudirman, lalu lintas jalan masih dipadati oleh kendaraan roda empat dan sepeda motor. Malam terus bergulir, semoga kecelakaan di jalan kian menurun. (edo rusyanto)

Selasa, 01 Desember 2009

HSJ Gelar HUT di Bambu Apus


dok:hsj


Tak banyak komunitas sepeda motor yang mampu menjaga soliditas dan melenggang hingga bertahun-tahun. Honda Supra Jakarta (HSJ) salah satu yang mampu eksis hingga enam tahun.

Kelompok para pengguna sepeda motor Honda Supra itu menggelar syukuran hari jadi keenam pada Minggu (6/12) di Gedung Serbaguna Dinas Kelautan Jakarta Timur Jl. Bambu Apus Raya No. 20, Jakarta Timur.

Acara yang juga dibarengi dengan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Federasi Supra Indonesia (FSI) itu, bakal digelar mulai pukul 10.30 WIB dan bakal dihadiri perwakilan puluhan komunitas sepeda motor.
Selain itu, event syukuran juga bakal diisi dengan diskusi mengenai keselamatan berkendara yang dibawakan Road Safety Association (RSA).
“HSJ punya target angka kecelakaan di jalan raya harus diturunkan,” ujar Ketua Harian HSJ, Riezha, di Jakarta, Selasa (1/12).
Menurut dia, banyak cara untuk itu, misalnya menyebarkan virus safety riding dan sosialisasi attitude berkendara di jalan agar lebih sopan, santun dan sabar dalam berkendara kepada masyrakat umum.
Riezha menjelaskan, cara yang paling mudah menanamkan safety riding adalah dari diri sendiri. Selain itu, pengurus HSJ kerap mensosialisasikan safety riding ketika kopdar. “Kami juga memberlakukan hukuman bagi anggota yang tidak safety pada saat kopdar,” katanya.
Hukuman itu diharapkan membuat anggota menjadi lebih sadar. Terutama tentang pentingnya berkendara yang aman dan selamat saat di jalan.
HSJ yang berdiri sejak 2001, kini memiliki sekitar 500 anggota. “Namun karena ada pemutihan awal 2007, saat ini anggota HSJ yang teregister ada 155 orang,” papar Riezha. (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian