Info : Silahkan klik di SINI untuk membaca artikel versi wordpress dari Edo Rusyanto

Sabtu, 31 Oktober 2009

Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa Ditilang


foto:edo

KADANG kita menemui sepeda motor tidak memakai pelat nomor. Entah disengaja atau tidak.

Di Jakarta, pada tahun 2009 ini, umumnya yang tidak memakai pelat nomor adalah kendaraan yang sudah berusia cukup lama. Mungkin pelatnya hilang atau memang sudah tidak diperpanjang lagi.

Bagaimana perundangan yang ada mengatur hal itu? Mari kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 68. Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, tanda nomor kendaraan alias pelat nomor, diatur di ayat (3) yang menyebutkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Hal itu jelas bahwa setiap kendaraan bermotor, tentunya termasuk sepeda motor, akan menjadi lebih jelas kepemilikan dan penanggung jawabnya.

Lantas, bagaimana jika berkendara tanpa pelat nomor?

Jangan kaget, jika Anda bakal dikenai sanksi pidana dan denda.

Coba kita lihat pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hemmm…mahal juga yah, dendanya sampai Rp 500 ribu. (edo rusyanto)

Jumat, 30 Oktober 2009

Kampanye Deklarasi Keselamatan Berkendara


foto:edo


SUASANA studio Smart 95,90 FM Jakarta, terasa cukup sejuk. Riri sang penyiar menyapa kami dengan ramah. Rombongan panitia ICE 2009 yang dipimpin Daniel dari Prasetiya Mulya Business School (PMBS) masih asyik berbincang soal alur siaran hari itu. Saya tiba beberapa saat sebelum jam siaran langsung, pukul 16.00-17.00 WIB.

Dari studio di Gd BBD Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat itu, Daniel yang juga dosen PMBS memaparkan konsep dan tujuan Indonesia Consummunity Expo (ICE) 2009. ”Target kami diikuti 150 komunitas dari 10 zona mulai family, hoby, sport, otomotif hingga kuliner,” papar dia.

Saya dan bro Mario, penanggung jawab zona otomotif sepeda motor ICE 2009, menyampaikan manfaat ICE 2009 sebagai ajang interaksi para anggota komunitas. ” ICE menjadi ajang kumpul sehingga bisa saling kenal, berinteraksi, sharing, hingga bisnis kecil-kecilan produk komunitas,” papar bro Mario yang juga Humas Pulsarian, komunitas pengguna sepeda motor Bajaj Pulsar.

Sementara itu, saya berharap dari ajang ICE 2009 lahir sebuah kesepakatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak. Seperti pernah dilontarkan dalam pertemuan technical meeting ke-4 di kampus PMBS, beberapa waktu lalu, saya lontarkan pentingnya keselamatan di jalan. Semua komunitas yang terlibat dalam ajang ICE 2009 pada akhirnya adalah pengguna jalan.

Karena itu, sudah selayaknya bergandengan tangan untuk mewujudkan kondisi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Saat ini, korban kecelakaan di jalan, khususnya di Jakarta, masih cukup tinggi. Pada 2008, rata-rata per hari yang meninggal dunia sebanyak 3 orang, sedangkan yang luka berat 7 orang, dan luka ringan 10 orang. Secara nasional, rata-rata per hari sekitar 30-an jiwa melayang sia-sia.

Wujud konkret output dari ajang ICE 2009 diharapkan melahirkan Deklarasi Keselamatan Berkendara. Sebuah desakan kepada pemerintah dan kepolisian, serta masyarakat, untuk sama-sama membangun kondisi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Tentu saja, lalu lintas yang selamat.

Sepanjang siaran, sempat muncul masukan dari bapak Aliong, di Jl Sudirman, Jakarta Pusat yang berharap para pengendara sepeda motor memperhatikan aspek kesehatan bagi dirinya. “Anggota komunitas sepeda motor jangan lupa membawa air, agar dapat mengontrol diri. Terutama ketika terkena terik matahari,” paparnya via telepon interaktif.

Sementara itu, Ibu Intan dari Tangerang, justru bertanya komunitas sepeda motor mana di Tangerang yang bisa menjadi tempat anaknya bergaul. “Saya pingin tahu komunitas sepeda motor di Tangerang, saya ingin mendaftarkan anak saya masuk komunitas,” tulis Ibu Intan dalam SMS-nya.

Ajakan Deklarasi Keselamatan Berkendara secara substansial meliputi pertama, mengajak para pengguna jalan agar saling menghargai sehingga lebih santun dan bersahabat. Kedua, mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten. Ketiga, mendesak pemerintah menciptakan moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau masyarakat banyak.

Durasi siaran yang hanya 60 menit terasa singkat. Pukul 17.15 WIB, Daniel, saya, Mario, Ari, dan Hari, pamitan meninggalkan studio Smart FM, Jakarta. (edo rusyanto)

Selamat Datang Era Udara Bersih


foto:edo


POLUSI udara kendaraan bermotor ikut andil buruknya udara di sekeliling kita. Tak heran jika para wakil rakyat dan pemerintah menelurkan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 26 Mei 2009 dan selanjutnya pada 22 Juni 2009 diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Lantas, apa hubungannya UU soal lalu lintas dengan pencemaran udara?

Usut punya usut, populasi kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai sekitar 70 juta unit per 2009 itu, punya kontribusi yang lumayan besar dalam mencemari udara. Terlebih ketika ratusan ribu kendaraan setiap hari terjebak dalam kemacetan. Gas buang dari knalpot kendaraan tersebut berlomba-lomba merobek udara bersih.

UU 22 tahun 2009, khususnya pasal 48 ayat (3) khususnya point a menegaskan bahwa persyaratan laik jalan kendaraan bermotor salah satunya mengukur emisi gas buang kendaraan tersebut.

Tidak cukup hanya itu, pasal 54 ayat (3) point a kembali mengingatkan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan di antaranya adalah terkait emisi gas buang.

Mengenai batas emisi tersebut diatur dalam pasal 210 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Denda Rp 500 Ribu
Ketentuan sanksinya bagi sepeda motor dapat dilihat pada pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

Sementara itu, sanksi bagi kendaraan roda empat atau lebih ad adi pasal 286 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Yang terpenting harus dijalankan adalah sosialisasi agar pemilik kendaraan mau untuk memeriksa uji emisi kendaraannya. Selain itu, kita juga harus persiapkan bengkel-bengkel yang mampu melakukan uji emisi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, di Bandung, Rabu (28/10/2009) .

Seperti dilansir Antara, Timbul menuturkan, semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi. "Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Semua kendaraan bermotor, baik pribadi ataupun angkutan motor wajib melakukan uji emisi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Pengendalian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Yaskur mengatakan, angkutan umum yang kedapatan tingkat emisinya diatas ambang batas yang telah ditentukan, yaitu sebesar 50 persen, serta dianggap tidak layak jalan, tidak akan diberikan izin beroperasi. "Sudah banyak yang kita kandangkan, ratusan," ujarnya seperti dikutip detikoto.com, Kamis (29/10/2009).

Bumi sebagai warisan anak cucu kelak memang mesti bebas polusi udara. Setidaknya, udara cukup bersih untuk dihirup oleh paru-paru umat manusia. Selamat dating rezim udara bersih. (edo rusyanto)

Kamis, 29 Oktober 2009

Nerabas Lampu Merah Didenda Rp 500 Ribu?


foto:edo


KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Hal paling dekat ke kita para pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor, adalah bagaimana mengerem laju perilaku ugal-ugalan. Maklum, di kota besar seperti Jakarta, pengendara sepeda motor kerap dituding sebagai biang kerok kemacetan, sekaligus pemicu kecelakaan di jalan. Sebuah tantangan yang berat bagi para pengendara sepeda motor untuk menghapus citra tersebut.

Salah satu perilaku ugal-ugalan di jalan adalah menerabas lampu merah alias traffic light. Tidak jarang juga melanggar rambu dan marka jalan lainnya, seperti melawan arus dan melanggar zebra cross.

Tahukah Anda, jika perilaku itu diancam sanksi pidana dan denda? Coba kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lalu, simak sajak ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UU No 22 tahun 2009 tentu memiliki tujuan agar kondisi lalu lintas jalan tetap tertib dan memberi rasa nyaman bagi para pengguna jalan meski di tengah kemacetan. Pasal 106 ayat (4) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir.

Apa sih alat pemberi isyarat lalu lintas? UU menyebutkan bahwa itu adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Oh indahnya situasi lalu lintas jalan Andai seluruh pengguna jalan bisa saling menghargai. Berkendara yang bersahabat dan santun di jalan. (edo rusyanto)

Waspada, Pakai Spion Satu Kena Denda


foto:edo


ADA berita menarik. Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menyidang pengendara sepeda motor yang memakai kaca spion hanya satu. Dendanya Rp 75 ribu atau kurungan badan selama tiga hari.

Saya sebut menarik karena landasan hukum dari sidang yang digelar pada Rabu (28/10/2009) itu, adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebenarnya untuk spion satu dikenakan Rp 250.000 kalau hukuman maksimal diterapkan dan tidak membawa STNK Rp 500.000. Yang paling besar adalah tidak mempunyai SIM yang sampai Rp 1 juta," terang Humas PN Bojonegoro I Wayan Sukanila, seperti dilansir www.Beritajatim.com, Rabu.

Pernyataan Wayan merujuk pada pasal 285 ayat (1) UU 22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun, apakah UU yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 22 Juni 2009 itu sudah berlaku?

Pada pasal 326 UU tersebut memang ditegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dan, tanggal diundangkannya UU tersebut adalah 22 Juni 2009.

Namun, untuk hal-hal teknis seperti disebutkan oleh UU itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap). Terkait hal ini, pasal 48 ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagi pengendara sepeda motor, kaca spion menjadi alat penting untuk melihat kendaraan dari arah belakang. Manfaat kaca spion menjadi vital manakala sang pengendara hendak berbelok untuk mengetahui ada kendaraan lain dari arah belakang. Intinya, bisa membuat pengendara menjadi lebih aman dan selamat saat berkendara.

Wayan mengaku, pihaknya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai bagaimana taat hukum. Walaupun begitu, putusan seperti itu nantinya bisa saja ditingkatkan kalau memang masyarakat masih terus mengulangi lagi.

Hemmm...sejauhmana ketegasan dan konsistensi aparat di lapangan? Kita tunggu saja. (edo rusyanto)

Rabu, 28 Oktober 2009

Harga Motor Naik Rp 2 Juta


foto:edo


Harga motor berpotensi naik Rp 1,2-2 juta menyusul rencana kenaikan tarif bea balik nama (BBN) dari 10% menjadi 20%. Kenaikan harga yang radikal ini terjadi karena BBN merupakan komponen pajak terbesar setelah pajak kendaraan bermotr (PKB) yang hanya 1-2%.

Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), agen tunggal pemegang merek (ATPM) Yamaha, Dyonisius Bety, menjelaskan, kenaikan harga yang tajam membuat pasar sulit berkembang meski stabilitas makroekonomi ditaksir cukup terkendali pada tahun depan. Ini tercermin dari rendahnya inflasi, suku bunga dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Berangkat dari sini, ia menduga pasar motor sulit membukukan lonjakan penjualan fantastis pada tahun depan. Bahkan pasar terancam mengalami stagnasi atau tumbuh maksimal 10% kalau pemerintah daerah serempak memberlakukan tarif BBN maksimum,

"Saya harap pemerintah memahami bahwa motor itu kendaraan masyarakat kelas bawah untuk menunjang akivitas ekonomi. Selama belum tersedianya sarana transportasi yang memadai, jangan dibebani pajak (BBN) maksimal," kata Dyon di Jakarta, Rabu (28/10).

Dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pemerintah dan DPR sepakat memberlakukan tarif PKB progresif. Untuk kendaraan pertama, dikenakan tarif 1-2%, sedangkan untuk kendaraan kedua dikenakan tarif progresif dengan rentang 2-10% tergantung dari kebijakan pemda selaku ekskutor.

Tarif PKB progresif dibarengi dengan kenaikan tarif BBN maksimal dari 10% menjadi 20%. Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) untuk menerapkan UU ini. UU PDRD kemungkinan diterapkan pada 2011 menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.

Kalangan pebisnis otomotif baik itu mobil maupun motor sudah mewanti-wanti kebijakan ini akan menggerus pasar otomotif nasional. Direktur PT Astra International Tbk, perusahaan otomotif terbesar di Tanah Air, Prijono Sugiarto memperkirakan, pasar motor berpeluang anjlok 20% jika seluruh kenaikan pajak direalisasikan tahun depan.

Untuk itu ia meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pada 2010. Ia menyarankan pemda aktif berkonsultasi dengan Departemen Perindustrian (Depperin) dalam menerapkan pajak progresif.

"Depperin sangat mengetahui seperti apa perkembangan industri ini," tegas Prijono.

Pebisnis motor percaya pasar akan tumbuh positif pada tahun depan dengan syarat tidak ada kenaikan pajak yang tajam. Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menaksir penjualan sepeda motor dapat meningkat 10% dari proyeksi tahun ini sebesar 5,6 juta unit.

"Dukungan sektor finansial terus diharapkan oleh produsen selain kondisi ekonomi nasional yang baik," katanya.

Senada dengan Gunadi, Julius Aslan, direktur pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), Julius Aslan memprediksi pasar dapat tumbuh 10% dipacu stabilitas makroeknomi. (coy)

sumber; investor daily

Sesaat Ketika Hujan Mengguyur


foto:edo

KEMBALI hujan deras mengguyur aspal. Pilihan logis adalah berteduh. Vixy merah bermandi air dari langit. Aku memilih warung nasi untuk beristirahat, sambil memesan menu ikan mas, tempe bacem, dan sayur. Ditambah segelas teh manis hangat. Lumayan buat mengganjal makan siang.

Hanya ada lima orang di dalam warung berukuran sekitar 4x5 meter itu. Ibu sang pemilik warung sibuk melayani pembeli. Tiga pria dewasa dan seorang ibu.

Di samping ku terlihat sepasang lelaki dan pria asyik menyantap makan siangnya. Sesekali mereka berbincang.

"Eh...tahu gak, sekarang itu belok kiri gak boleh alngsung," seloroh sang pria yang saya taksir berusia tigapuluhan.

"Aku gak tahu," timpal sang wanita, kurang antusias. Sang lelaki menyelesaikan suapan terakhirnya, disusul menyeruput teh manisnya. Ia melanjutkan obrolannya.

"Itu aturan baru yang dibikin polisi," katanya, sambil mengambil tisu.

"Memangnya sudah berlaku," jawab si wanita.

"Kemarin aku lihat di siaran televisi, katanya sudah berlaku. Malahan ada sanksi dendanya loh," jelas si pria dengan nada penuh percaya diri.

Si wanita menatap penuh tanya. Si pria mulai menyulut sebatang rokok putih. Asapnya mengepul. Mengelilingi ruangan warung.

Aku jadi ingat berita tempo hari di televisi. Seorang petinggi kepolisian menjelaskan aturan baru. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU tersebut merevisi UU No 14 tahun 1992 tentang hal yang sama.

Usai menyaksikan tayangan itu aku dan sejumlah teman asyik berdebat layaknya anggota parlemen.

"Wah makin bayak aturan aja. Bukankah aturan belok kiri gak boleh langsung itu malah bikin macet di persimpangan jalan," seloroh seorang teman.

"Gak juga, aturan itu untuk melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan, khususnya bagi pejalan kaki yang mau menyeberang jalan," sergah kawan yang lain.

Kami pun larut dalam perbincangan, sesekali diselingi canda dan tawa. Tak ada kesimpulan apa-apa kecuali satu hal; jalan raya milik bersama.

Hujan mulai reda. Situasi warung kian sepi. Tersisa dua orang pengunjung. Sepasang pria dan wanita yang tadi asyik ngobrol juga dah melenggang keluar warung. (edo rusyanto)

Selasa, 27 Oktober 2009

Ban Sepeda Motor Gundul Bisa Didenda


foto:edo

SEORANG teman bikers mengirimi saya pesan di jejaring sosial Face Book (FB). “Bro, apakah saya ditilang jika tidak memakai speedo meter (alat pengukur kecepatan) dan ban gundul?”

Jujur, lumayan bingung juga menjawab pertanyaan itu. Secara empiris, saya belum menemui para polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengendara sepeda motor karena kasus itu.

Setelah menelusuri tiap pasal di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akhirnya ketemu juga.

Temuan itu justeru mencuat di pasal 285 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lantas apa sih bunyi pasal 106 ayat tiga itu? Ternyata begini bunyinya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Hal rinci mengenai itu diatur dalam pasal 48 ayat (2) yang menjelaskan bahwa persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara itu, pada ayat (3) pasal itu disebutkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Namun, ketentuan pasal 48 juga mengisyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Hingga kini belum ada tanda-tanda PP itu segera rampung dan diumumkan ke publik, kabarnya paling lambat pertengahan tahun 2010 harus sudah jadi. (edo rusyanto)

Senin, 26 Oktober 2009

Honda Ekspansi Rp 1 Triliun


desain grafis:bimo

PASAR sepeda motor Indonesia masih amat menggiurkan. Saking empuknya, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) berlomba-lomba memperkuat basis produksi mereka. Tentu saja, didukung oleh para prinsipal mereka.
Salah satu yang cukup agresif adalah Honda Motor Co (HMC), Jepang. Di Indonesia, HMC menggandeng PT Astra International Tbk (AI) membentuk PT Astra Honda Motor (AHM).
HMC berniat menambah kapasitas produksi AHM dari 3 juta unit per tahun pada saat ini, menjadi sekitar 3,6 juta unit per tahun pada 2011. tak tanggung-tanggung, dana yang mereka investasikan sekitar 10 miliar yen atau setara sekitar US$ 109 juta alias sekitar Rp 1 triliun dengan asumsi kurs Rp 10 ribu per dolar AS.
Seperti dikutip Nikkei, Tokyo, Senin (26/10), investasi tersebut digelontorkan untuk merespons pasar sepeda motor Indonesia yang masih terus bertumbuh. Indonesia saat ini pasar sepeda motor terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India.
Dalam lima tahun terakhir, pasar Indonesia menyerap 24,45 juta unit sepeda motor, sedangkan India dan Cina, masing-masing sebesar 36,40 juta unit dan 108,21 juta unit. Tahun lalu, prosentase pertumbuhan Indonesia mencapai 32% atau lebih tinggi dibandingkan India dan Cina yang masing-masing 2,5% dan 18,3%. Tak heran, Indonesia masih menjadi pasar yang sexy.

Honda Masih Dominan
Amat lumrah jika HMC berniat ekspansi. Tahun 2008, AHM menguasai 46,2% pangsa pasar domestik atau setara dengan penjualan 2,87 juta unit sepeda motor. Rival terdekat mereka adalah Yamaha dengan pangsa pasar 39,7% setara dengan 2,46 juta unit.
Sepanjang Januari-September 2009, AHM sudah melego 1,89 juta unit, dengan penguasaan pangsa pasar 45,8%. Sedangkan Yamaha yang diageni PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) mengguyur pasar 1,87 juta unit, dengan pangsa pasar 45,2%.
Sepanjang lima tahun terakhir, AHM menjual sebanyak 11,89 juta motor Honda. Pada akhir September 2009, AHM bahkan telah memproduksi lebih dari 25 juta unit sepeda motor, dan mencanangkan produksi ke-30 juta pada 2011. tahun lalu, pertumbuhan penjualan AHM mencapai 33,3%.
Sebelumnya, seperti dikutip Investor Daily, Managing Director Asia and Oceania HMC Fumihiko Ike memberi bocoran bahwa pihaknya berencana menambah kapasitas produksi khusus produksi skuter otomatik (skutik).
Dengan asumsi investasi anyar mereka sekitar Rp 1 triliun sepanjang tahun ini hingga 2011, tak dipungkiri, langkah Honda itu untuk kian memperkuat daya cengkeram mereka di pasar domestik. Rivalitas penguasaan pangsa pasar sepeda motor di Tanah Air, masih berkutat di kalangan prinsipal asal Jepang. Selain Honda dan Yamaha, penguasa pangsa pasar lainnya adalah Suzuki dan Kawasaki. (edo rusyanto)

Abaikan Diskresi Kena Denda Rp 250 Ribu?


foto:tino

“APAKAH kita harus mengikuti perintah polisi lalu lintas untuk melewati garis putih saat di lampu merah?”

Pertanyaan itu mencuat dari seorang anggota komunitas sepeda motor saat saya beranjang sana ke tempat kumpul mereka. Bahkan, ada pernyataan, ”Kalau saya sih diam saja, tapi saat pak polantas terlihat marah dan memaksa saya maju, akhirnya saya maju juga melewati garis putih di lampu merah.”

Seorang teman di milis yang kebetulan anggota kepolisian menyebutkan, hal itu adalah kewenangan petugas yang disebut dengan diskresi.

Istilah itu sering saya dengar setiap kali diskusi mengenai keselamatan bersepeda motor (safety riding). Apakah hal itu diatur dalam undang undang?

Ternyata, kalau tidak keliru, hal itu diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 104 tentang Pengutamaan Petugas.

Pasal itu menekankan, dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan; b. memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus; c. mempercepat arus lalu lintas; d. memperlambat arus lalu lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus lalu lintas.

Wow...artinya, pak polantas juga harus memiliki pertimbangan yang tepat untuk memenuhi aspek ’dalam keadaan tertentu’ tersebut.

Lantas, bagaimana dengan sikap pengguna jalan? Ayat (2) pada pasal itu menegaskan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan. Dan, dalam ayat (3) ditambahkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Apakah UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ sudah berlaku? Bagaimana implementasinya? Seyogyanya sebuah UU, maka harus ada peraturan pemerintah (PP) nya untuk tingkat operacional di lapangan. Bahkan, terkait dengan pasal 104, dalam ayat (4) disebutkan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia.


Semakin bijaksana pak Polantas mengatur lalin, diharapkan kondisi jalan menjadi lebih aman dan nyaman. Muaranya adalah kian mengecilnya kecelakaan di jalan.

Namun, adakah sanksi bagi pelanggar pasal 104? Ternyata ada di pasal 282 yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selamat datang musim sanksi denda. (edo rusyanto)

Bersepeda Motor Sambil Menelepon Kena Sanksi?


foto:edo


AKHIR pekan lalu, kenalan saya berniat mensosialisasikan soal larangan mengendarai mobil sambil menelepon. Ia bertanya, “Aturannya ada dimana yah?”

Hemm…jika kesadaran pengendara mobil saja sudah demikian tinggi, bagaimana dengan pengendara sepeda motor (bikers)? Padahal, menelepon sambil bersepeda motor lebih berisiko memicu kecelakaan.

Setelah utak-atik Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata ketemulah aturan soal itu. Persisnya di penjelasan pasal Pasal 106 ayat (1) bunyinya Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Pada pasal Pasal 106 ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.

Lantas, apa sanksinya? Coba tengok pasal 283. di pasal ini dibeberkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Kenalan saya itu nyeletuk, “Persoalan lain adalah jika sedang berkendara namun mendapat kabar yang kurang mengenakan, sudah pasti konsentrasinya bakal terganggu.” Bener juga sih.

Hemmm...penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu? Masih nekat berkendara sambil menelepon? (edo rusyanto)

Minggu, 25 Oktober 2009

Malam Minggu di Margonda


foto:dok src

RIUH suara mesin ratusan motor dan mobil saling bersahutan. Tak jarang terdengar suara lantang aneka klakson. Kerapatan antar kendaraan hanya berjarak centimeter, bukan meter lagi. Jalan Margonda, Depok, Sabtu (24/10) sekitar pukul 21.30 WIB, tak ubahnya ketika di pagi hari ketika warga Depok hendak beraktifitas menuju Jakarta. Padat merayap.

”Whoa (Margonda) kawasan macet tuh kalo malming (malam minggu). Asli macet total. Pada berlomba-lomba ke mall dan kafe-kafe sepanjang Margonda. Ada pelebaran jalan juga. Hati-ati bro,” tulis Merry, teman saya di jejaring sosial Facebook.

Info itu valid. Kemacetan kian bertambah karena ada pelebaran jalan yang belum sepenuhnya rampung. Di tengah itu semua, ada sisi lain kehidupan di Jl Margonda, Depok. Di kanan kiri jalan terlihat sekumpulan parkiran sepeda motor dengan aneka nama kelompok dan jenis sepeda motor.

“Kami sudah dua tahun memakai area ini untuk ajang kumpul,” ujar bro Dika, pentolan
Solidarity Rider Community (SRC).

Komunitas yang eksis sejak 20 Januari 2007 itu, memilih pelataran parkir kantor BRI di sisi kanan Jl Margonda dari arah Jakarta. Jalan Margonda menjadi strategis karena menghubungkan Depok dengan Jakarta, via Jl Raya Pasar Minggu. Akses tersebut menjadi simpul aktifitas mencari nafkah, belajar, hingga rekreasi.

SRC menjadi tempat tujuan saya untuk beranjang sana ke kelompok sepeda motor pada malam itu. Kami sudah janjian sejak sepekan sebelumnya untuk saling berbagi pengalaman mengenai keselamatan bersepeda motor (safety riding).


Soal helm hingga asuransi

Dika menuturkan bahwa komunitasnya masih banyak belajar mengenai safety riding. Jika menilik diskusi komunitas tersebut di jejaring FB, aneka informasi mengenai safety riding banyak mendapat porsi dalam komunikasi mereka. ”Saat ini kami sedang gencar sosialisasikan soal tabel denda tilang bang,” papar Dika.

Obrolan pun mengalir. Sebagai pelengkap saya putarkan video aneka contoh kecelakaan. Antusiasme kian meningkat. ”Apakah helm impor juga harus diberi kode emboss SNI?”tanya bro Bagol.

Sontak saya uraikan bahwa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm berlaku bagi seluruh helm yang diperjualbelikan alias beredar di Indonesia. Tujuannya, selain melindungi para pengguna helm, juga untuk melindungi pasar domestik dari serbuan helm impor. Para produsen helm di Indonesia bahkan sudah mampu mengekspor produknya ke Eropa dan Amerika Serikat.

Aturan soal kewajiban para pengendara sepeda motor memakai helm bahkan tertera di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi pun mengancam para pelanggar ketentuan itu. Pasal 291 ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang mengendarai sepeda motor namun tidak mengenakan helm standar nasional diancam sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Sanksi serupa juga ditujukan kepada pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm. (pasal 291 ayat 2).

Sejak awal perbincangan senantiasa saya tekankan mengenai pentingnya perilaku bersepeda motor yang bertanggung jawab (responsible riding). Makna dari itu semua adalah senantiasa mentaati aturan lalu lintas dan sikap saling menghargai. Intinya, berkendara yang santun dan bersahabat. Maklum, mayoritas pemicu kecelakaan di jalan yang melibatkan sepeda motor adalah perilaku berkendara yang ugal-ugalan. Tahun lalu, sedikitnya 50 orang tewas setiap hari akibat kecelakaan di jalan. Sebagian besar korban adalah para pengendara sepeda motor.

”Tapi bagaimana jika dinihari? Apakah harus berhenti juga di persimpangan lampu merah. Saya kadang bablas aja, tentu tengok kanan kiri, kalau aman, bablas,” tutur bro David, salah seorang anggota SRC.

Hal ini menjadi menarik karena substansinya adalah, apakah kita berkendara melihat situasi atau tetap sesuai aturan? Semua mahfum, traffic light berwarna merah, semua kendaraan harus berhenti. Tapi ketika dinihari, kadang pengguna jalan mengabaikan karena dianggapnya jalan sepi. ”Belum lagi soal kriminal,” tambah anggota SRC lainnya.

Saya coba sisipkan analogi, jika aturannya dilarang naik jembatan penyeberangan jalan atau trotoar, lalu karena situasinya macet, apakah bikers punya hak menaiki jembatan itu atau trotoar tersebut yang notabene adalah hak pejalan kaki? Analogi itu lumayan menyentuh. Pada hakekatnya, ketaatan pada peraturan lalu lintas bisa mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

Tapi bagaimana jika terpaksa mengalami kecelakaan. Hal yang cukup penting adalah setiap pengendara sepeda motor bisa mengurus haknya dari perlindungan asuransi Jasa Raharja dan Bhayangkara. Premi untuk kedua perlindungan tersebut dibayar oleh bikers saat mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).

”Apakah klaim asuransi Jasa Raharja bisa berulang-ulang?” tanya bro Cadel. Untuk klaim korban kematian tentu saja hanya satu kali, namun untuk korban luka, sesuai dengan ketentuan batas maksimal. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36 dan No 37/2008, jumlah santunan untuk korban meninggal akibat kecelakaan transportasi laut dan darat yang semula Rp 10 juta, naik menjadi Rp 25 juta. Lalu, santunan untuk korban cacat tetap yang semula maksimal Rp 10 juta berubah menjadi Rp 25 juta. Sedangkan santunan perawatan yang semula maksimal Rp 5 juta naik menjadi Rp 10 juta, serta biaya pemakaman naik menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya hanya Rp 1 juta.
Santunan untuk korban kecelakaan moda angkutan udara tidak berubah, yaitu Rp 50 juta untuk korban meninggal, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, maksimal Rp 25 juta untuk biaya perawatan. Namun, biaya pemakaman naik 100% dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Obrolan terus mengalir mengenai aturan belok kiri tidak boleh langsung, kewajiban menyalakan lampu utama di malam dan siang hari, hingga soal penindakan terhadap knalpot yang menimbulkan kebisingan. Tak terasa sudah dua jam lebih bincang-bincang soal safety riding. Sesekali diselingi menikmati martabak manis yang disuguhkan teman-teman SRC. Sementara itu, suara klakson sebagai tanda persahabatan antar kelompok sepeda motor juga sering terdengar dari jalan raya yang berjarak hanya sekitar 10 meter dari tempat kami berbincang. Jalan Margonda adalah salah satu akses untuk para anggota kelompok motor di Jakarta menuju ke luar kota seperti Bogor, Sukabumi atau ke Bandung.
”Kami mau ke Puncak, Bogor, mau ada pelantikan anggota kami,” ujar bro Radityo, dari Freedom Ninja Club (FNC) yang singgah ke tempat kami sharing di SRC.

Jalan Margonda sudah semakin lenggang ketika jarum menunjukkan pukul 00.44 WIB. Angin terasa lebih dingin menyelusup dari sela-sela jaket, ketika saya bergerak meninggalkan basecamp SRC. (edo rusyanto)

Sabtu, 24 Oktober 2009

Rancangan Deklarasi Keselamatan Berkendara


foto:edo

RUANGAN ber-AC itu mulai dipadati ratusan anggota puluhan komunitas. Mulai dari komunitas hobby seperti yoyo, film, olahraga dan kuliner, lalu komunitas otomotif sepeda motor dan mobil, bersepeda, transportasi busway, komunitas budaya, hingga komunitas lingkungan hidup. Mereka adalah calon peserta ajang kumpul Indonesia Consummunity Expo (ICE) 2009 yang digagas Prasetiya Mulya Bussiness School (PMBS), Jakarta.

Doktor Eka selaku penanggungjawab duduk di bagian depan ruangan di Gedung 1, kampus PMBS di kawasan Jl Tb Simatupang, Jakarta Selatan. Di sampingnya duduk Daniel selaku pelaksana kegiatan. Di ruangan yang ditata mirip kelas kuliah itu tersedia juga LCD proyektor untuk menayangkan pemaparan kegiatan ICE. Daniel sibuk menjelaskan rancangan kegiatan yang bakal digelar di Senayan, Jakarta Pusat, 21-22 November 2009.

Antusiasme calon peserta ICE 2009 terasa ketika saling memperkenalkan diri serta tanya jawab soal kegiatan tersebut. Pertemuan pagi itu, terasa agak berbeda, karena saya mendapat kesempatan memaparkan sebuah gagasan; Deklarasi Keselamatan Berkendara di Jalan.

Deklarasi mencuat dari bro Syamsul, penggiat keselamatan berkendara dari Yayasan Trotoar yang juga pembina Road Safety Association (RSA). Gagasan tersebut muncul dalam perbincangan dengan saya dan bro Rio, ketua RSA, pada suatu malam, Jumat (2/10).


Dukungan

”Kami juga ingin ajang ICE menjadi sebuah konferensi untuk kepentingan kita bersama, soal teknis deklarasi baiknya dibahas dalam sebuah diskusi dalam ICE,” papar Doktober Eka.

Respons tersebut atas tawaran saya mengenai pentingnya sebuah output dari sebuah ajang yang sudah kali ketiga digelar di Jakarta itu. Apalagi, tahun ini ditargetkan 150 komunitas berperan aktif, serta menjangkau 50 juta penonton di Tanah Air karena disiarkan oleh Metro TV dan Smart FM, Jakarta.

Doktor Eka dan Daniel mempersilakan saya memaparkan gagasan deklarasi. Saya membukanya dengan pemaparan fakta-fakta seputar kondisi transportasi di Indonesia. Termasuk soal populasi, jumlah kendaraan, infrastruktur jalan, dan angka-angka kecelakaan di jalan yang didata oleh Kepolisian RI.

Dalam pemaparan, sesekali saya juga menayangkan audiovisual kecelakaan. Sontak, memunculkan desahan dari peserta pagi itu. Desahan bernada miris dan mencekam mengenai adekan tabrakan mobil dan motor. Tayangan itu, sekadar membuka mata dan hati kita bahwa kecelakaan merupakan musuh bersama yang harus dikurangi jumlahnya. Maklum, hingga saat ini, sedikitnya 32 jiwa melayang sia-sia tiap harinya karena kecelakaan di jalan.

Setelah itu, saya lontarkan gagasan materi deklarasi yang meliputi Pertama, mengajak para pengguna jalan untuk lebih bertanggung jawab dengan saling menghargai serta santun dan bersahabat di jalan.
Kedua, mendorong peningkatan ketaatan pada aturan lalu lintas serta mendesak polisi lebih tegas dan konsisten menegakkan peraturan lalu lintas.
Ketiga, mendesak pemerintah menyediakan moda transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau masyarakat luas.

Tujuan pembuatan Deklarasi untuk mengimbau seluruh para pengguna jalan, kepolisian, pemda, dan departemen perhubungan bertindak secara aktif sesuai tanggung jawab masing-masing untuk menurunkan angka kecelakaan dan dampak kecelakaan di jalan.

”Insyaallah kami dukung deklarasi tersebut,” ujar Diki, dari komunitas otomotif mobil. Suara senada mencuat dari Irsan, seorang penggiat di komunitas budaya.

”Selain itu, sudah saatnya kita gencarkan berkendara yang ramah lingkungan,” paparnya.

Sementara itu, Taufik dari komunitas pengguna sepeda mengaku perlu digencarkan berkendara yang santun di jalan. ”Kami juga akan dukung deklarasi itu,” paparnya.

Usai rapat pleno ICE 2009 yang bertema Intercommunity itu, saya mencoba memaparkan lebih detail soal Deklrasi dalam rapat zona otomotif sepeda motor.

Sepuluh komunitas atau kelompok sepeda motor yang hadir dalam rapat Sabtu (24/10), di Gazebo kampus PMBS, secara bulat menyetujui pembuatan Deklarasi. Bahkan, mendapat sokongan dari mahasiswa. Komunitas yang hadir dalam rapat saat itu adalah IBC, Pulsarian, MoC, BMC Jakarta, Blackaholic, Milys, TCI, TRC 125, dan HTML. Sedangkan rekan-rekan dari pengguna Ninja 250 R baru bersedia atas nama pribadi karena belum mendapat izin dari ketua komunitas mereka.

Penyatuan visi akan dilanjutkan dalam diskusi keselamatan berkendara yang diselenggarakan pada Sabtu (21/11) atau pada hari pertama ICE 2009 di Senayan, Jakarta. Diskusi akan dihadiri oleh perwakilan seluruh komunitas yang mengikuti event ICE 2009.

Untuk melengkapi pemahaman keselamatan berkendara dalam diskusi tersebut akan mengundang pembicara dari unsur Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Departemen Perhubungan, dan Kepolisian RI.

Deklarasi akan dibacakan dalam penutupan ICE 2009 pada Minggu (22/11) sekaligus jumpa pers. Selanjutnya, Deklarasi tersebut akan disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian RI, Dephub, dan Komisi VI DPR RI. (edo rusyanto)

Jumat, 23 Oktober 2009

Kecelakaan di Jalur Busway Meningkat


foto:edo

Oleh Bani Saksono

JAKARTA- Dalam catatan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, angka kecelakaan di jalur busway terus meningkat. Dibanding 2008, angka kecelakaan tahun ini hingga Oktober, naik 20-30%.

Sejak Januari sampai Oktober, sudah terjadi 181 kasus kecelakaan. Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Kebanyakan yang meninggal adalah para penyeberang jalan. “Mereka lalai saat menyeberang di jalur busway,” kata Kepala BLU Transjakarta Daryati Asrining Rini, di Jakarta, Kamis (22/10).
Seharusnya, kata dia, kecelakaan itu tidka pelru terjadi jika para penyeberang menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang telah disediakan. “Sayangnya, JPO ini jarang dimanfaatkan warga,” ujarnya.
Sedangkan, menurut Rini, kebanyakan kecelakaan di jalur busway akibat banyaknya kendaraan pribadi yang menyerobot masuk jalur terlarang tersebut, baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, maupun angkutan umum. “Kecelakaan di jalur busway masih terus terjadi. Salah satu pemicu tingginya kecelakaan karena masih ada yang nekat menerobos jalur busway. Padahal, kendaraan pribadi dan umum diharamkan melintas di jalur bus bebas hambatan tersebut,” kata dia.
Selain meninggal dunia, kecelakaan tahun ini juga menyebabkan 41 orang menderita luka-luka, dan 167 kasus lainnya mengalami kerugian materi. Kasus terakhir, terjadi di koridor III (Kalideres – Harmoni), tepatnya di fly over Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis. Seorang mengendara sepeda motor tewas terlindas bus Transjakarta.
Koridor III, kata Rini, memang termasuk paling rawan kecelakaan, karena banyaknya perlintasan atau jalur memutar.
Asisten Manager Pusat Pengendali dan Koordinasi BLU Transjakarta Bano Yogaswara, menambahkan, di koridor III, sejak januari hingga Oktober, telah terjadi 39 kasus kecelakaan. Dalam peristiwa itu, tujuh orang meninggal, delapan luka-luka, dan 32 kasus menderita kerugian materi. Sedangkan, tahun lalu, di koridor III terjadi 35 kasus kecelakaan dan tiga orang meninggal, sembilan luka-luka. Sekitar 23 kasus mengalami kerugian materi.
Sementara itu, kecelakaan yang terjadi pada 2008 tercatat sebanyak 167 kasus. Drai kasus itu, 13 orang meninggal, 42 orang menderita luka-luka, baik luk aparah maupun luka ringan. Sebanyak 112 kasus di antaranya mengalami kerugian materi yang tak sedikit. “Lagi-lagi, paling banyak kasus terjadi dikoridor III,” tutur Bano lagi.

Libatkan Polda Metro
Untuk mengantisipasi bertambahnya angka kecelakaan, rencananya BLU Transjakara akan menumpulkan para juru mudi dari seluruh operator yang jumlah mencapai 922 orang. Mereka akan diberi pengarahan dari pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ada 992 pramudi busway yang akan diberikan pengarahan nantinya. Ini harus dilakukan, sebab kelalaian pramudi juga ada, seperti tidak mengurangi kecepatan saat berada di jalur yang ada putaran dan sebagainya,” kata Rini.
Selain koridor III, kawasan rawan kecelakaan lainnya ad adi koridor I (Blok M-Kota) di sekitar Glodok, koridor II (Pulogadung – Harmoni) di ruas Galur, Senen, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kawasan rawan lainnya di sekitar Jalan Tambak dan Pasar Genjing di koridor IV (Pulogadung – Dukuh Atas). Untuk koridor V (Ancol – Kampung Melayu), titik rawan kecelakaan terdapat di Jembaterah dan Jalan Slamet Riyadi. Kecelakaan di koridor VI (Ragunan – Dukuh Atas) biasa terjadi di depan SMK 57, kawasan Kuningan, dan putaran Mampang. Sedangkan, tabrakan sering terjadi di Bidara Cina dan lampu merah BKN untuk koridor VII (Kampung Melayu – Kampung Rambutan). Khusus di koridor VIII (Lebak Bulus – Kalideres), kecelakaan sering terjadi di Jalan Panjang, depan markas Kodim, dan Simprug.
Peneliti Center for Safety Riding Study (Ceras) Uday Rayana berharap, dukungan polisi untuk mensterilkan jalur busway. Biasanya, penyerobos itu tak peduli dengan petugas dari Transjakarta maupun Satpol PP, penyerobos lebih takut dengan polisi. Jadi, polisi harus tegas mengamankan jalur bebas hambatan itu, tindak tegas bagi yang melanggar, tanpa kompromi,” kata Rayana lagi. (har)


sumber: investor daily

Yamaha Melenggang di Pasar Skutik


foto:edo

TREN scooter automatic alias skutik yakni sepeda motor bertransmisi otomatis terus membubung di pasar domestic. Pangsa pasar skutik pada Januari-September 2009 naik menjadi 37,3 % dari 24,4% pada periode sama 2008.

Lima tahun terakhir, tren skutik luar biasa. Tipe motor yang pada awal 2000-an populer ditujukan untuk konsumen wanita, kini sudah meruyak ke segala jenis usia, termasuk para pria. Jika pada 2005 pangsa pasarnya baru 0,22%, setahun kemudian melesat menjadi 8,30%, dan terus meningkat pada 2007 yakni menjadi 17,97% dan puncaknya pada 2008 menjadi 26%.

Korbannya bisa ditebak. Segmen underbone alias bebek. Pangsa pasar sepeda motor bebek dalam lima tahun terus merosot. Jika pada 2005 masih menguasai 92,38%, pada 2008 tinggal 65,70%. Sementara itu, jenis sport relatif stabil bahkan menguat sedikit dari 7,40% pada 2005 menjadi 8,30% pada 2008.


Kekuatan Yamaha

Tiga besar pemain skutik saat ini adalah Yamaha, lewat PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), lalu Honda via PT Astra Honda Motor (AHM), dan PT Suzuki Indomobil Motor (SIM). Sedangkan sang pionir, Kymco justeru terseok-seok, bahkan sepanjang 2009 tidak lagi berproduksi.

Keempat produsen skutik di atas adalah anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi). Kini, dari empat produsen itu, hanya tiga yang malang melintang memperebutkan pasar domestik. Maklum, Indonesia adalah pasar ketiga terbesar di dunia, setelah Cina dan India. Ketiga negara ini sepanjang 2008 menjual 43,4 juta unit sepeda motor. Indonesia memasok 14,4% dari total penjualan tersebut. Luarrrr biasa. Tak aneh jika Indonesia masih menggiurkan bagi para produsen sepeda motor dunia.

Kembali soal kekuatan Yamaha di pasar skutik domestik. ATPM Yamaha yang memiliki kapasitas produksi skutik sebesar 300 ribu unit per tahun itu, masuk ke segmen skutik mulai tahun 2003. Hingga kini, andalan skutik Yamaha adalah Mio dan Mio Soul.

Sepanjang Januari-September 2009, Yamaha menguasai 54,4% pangsa pasar skutik. Di posisi kedua, Honda dengan pangsa pasar 37,2%, lalu Suzuki sebesar 8,5%. Kompetitor Yamaha, yakni Honda mengepung pasar dengan tiga varian yakni Beat, Vario, dan Vario Techno. Sedangkan Suzuki mengguyur pasar dengan Spin, Skywave, dan Skydrive.

Otot Yamaha di pasar skutik masih pada produk Mio, di belakangnya adalah Honda Beat dan Honda Vario. Sementara itu, skutik Suzuki masih terseok-seok mengejar kedua seniornya tersebut. (edo rusyanto)

Kamis, 22 Oktober 2009

Honda (Masih) Mencengkeram Pasar Bebek


foto:edo

KEPERKASAAN Honda di pasar sepeda motor bebek tak tergoyahkan. Sepanjang Januari-September 2009, penguasaan pangsa pasar Honda sebesar 52,8%. Pada periode itu, penjualan Honda di pasar domestik mencapai 1,1 juta unit.

Di Indonesia, Honda diageni oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Untuk segmen bebek, dari empat tipe yang dijagokan, otot Honda ada di Revo dan Supra X 125. Keduanya masing-masing menguasai 28% dan 19% pangsa pasar bebek domestik. Rival mereka yang terdekat adalah Yamaha Vega (17%) dan Yamaha Jupiter Z (15%).

Kedigjayaan Honda di segmen bebek dibayang-bayangi oleh Yamaha. Selama triwulan ketiga 2009, Yamaha menguasai 39,01% pasar domestik atau setara dengan 876 ribu unit.
Sementara itu, di posisi ketiga masih stabil dipegang Suzuki yakni dengan merengkuh 7,7% pangsa pasar.

Sepanjang sembilan bulan 2009, total pasar sepeda motor bebek anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi) mencapai 2,24 juta unit. Penjualan tersebut menurun 30,52% dibandingkan periode sama 2008 yang mencapai 3,23 juta unit.

Sepeda motor jenis bebek masih menjadi primadona penjualan di pasar dalam negeri. Selain harganya terjangkau oleh sebagian besar konsumen, sepeda motor jenis ini dianggap paling ramah bagi konsumen. Artinya, bisa dipakai oleh seluruh anggota keluarga. Mulai dari bapak, ibu, hingga sang anak.

Selain anggota Aisi, pasar bebek domestik juga diramaikan oleh produsen lain. Namun, jumlah penguasaan pangsa pasar mereka ditaksir tidak melebihi 500 ribu unit per tahun. Bahkan, dua anggota Aisi yakni Piaggio dan Kymco sepanjang tahun ini sudah tidak berjualan lagi.


Bayang-bayang skutik

Meski segmen sepeda motor bebek masih dominan, nasib penjualan mereka ikut terimbas krisis finansial global. Seluruh penjualan agen tunggal sepeda motor (ATPM) diterpa penurunan penjualan. Secara akumulasi, penjualan jenis bebek turun 30,52% masih di bawah penjualan pasar secara nasional yang mencapai 33,4%.

Tak disangkal, penurunan segmen bebek membawa dampak pada penurunan penjualan sepeda motor secara nasional karena segmen bebek menguasai 54,3% pangsa pasar nasional. Kontributor terbesar kedua atas penjualan nasional adalah segmen skutik yakni 37,3%, lalu di bawahnya segmen sport yang hanya 8,4%.

Penurunan di segmen bebek karena pergeseran selera konsumen ke segmen scooter automatic alias skutik. Pasalnya, pada Januari-September 2009, hanya segmen skutik yang naik 31,45% menjadi 1,54 juta unit. Penguasaan pangsa pasarnya pun naik drastis yakni dari 24,4% menjadi 37,3%. Konsumen tergoda olah kemudahan sistem untuk mengendarai jenis skutik. Maklum, tipe ini bertransmisi otomatis alias tidak mengenal kopling maupun over gigi. (edo rusyanto)

RSA Berkunjung ke Pabrik Helm


foto:edo

Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano, ketua RSA.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok. "Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" tandas Eko Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. "Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman," jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum. “Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya. (edo rusyanto)

Rabu, 21 Oktober 2009

Waspada, Hindari Tabrak Belakang


foto:istimewa


KECELAKAAN pasti menyakitkan. Siapa pun tak ingin terlibat kecelakaan saat bersepeda motor. Salah satu wujud kecelakaan adalah tabrak belakang. Artinya, jika kita sebagai subyek, itu berarti kita menabrak kendaraan yang ada di depan kita. Jika sebaliknya, kita diseruduk kendaraan di belakang kita.

Pemicu utama terjadinya tabrak belakang di antaranya adalah pengereman mendadak oleh kendaraan di depan kita dan kurangnya analisis medan sehingga kita tak memperhitungkan kondisi kendaraan di depan. Untuk yang kedua ini, bisa kita melihat kasus yang menimpa Anas, 22 tahun.

Warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura itu, menabrak bagian belakang truk bernomor polisi M 8496 UG, yang berhenti di sisi barat jalan karena as roda bagian belakang patah. Lokasi kejadian di jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sisi Madura, tepatnya di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Rabu (21/10).

Anas menderita luka di kepala dan kaki, kemudian menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian kecelakaan.

"Hasil sementara, kecelakaan akibat kurang hati-hatinya pengendara motor. Serta kurang disiplinnya pengemudi truk yang memarkir mobilnya di akses Suramadu," terang Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan Ipda Suwandono, seperti dilansir Antara, Rabu.

Sejumlah tips menghindari tabrak belakang sering dilontarkan para penggiat bersepeda motor yang aman dan selamat (safety riding). Salah satunya adalah memberi jarak sekitar dua detik antara kendaraan.

Kunci lainnya adalah, jangan pernah lengah sedetik pun serta senantiasa sebisa mungkin berformasi zig zag.

Dalam kondisi pengereman mendadak, jangan lupa, para bikers untuk mendahulukan rem depan. Porsi rem depan harus dominan dibandingkan rem belakang.

Tiga tahun terakhir, kasus kecelakaan di jalan yang menimpa bikers terus meningkat. Semoga dengan kian meluasnya kesadaran bersepeda motor yang bertanggung jawab (responsible riding), angka kecelakaan dapat terus ditekan di masa mendatang. (edo rusyanto)

Bahayanya Jalan Gelap dan Posisi ke Tengah


foto:tino

GAK percaya ama judul di atas. Baca aja laporan wartawan Antara di bawah ini.

Seorang pengendara sepeda motor tewas seketika setelah bertabrakan dengan sebuah truk di jalan raya Kalipucang, Dusun Empangsari, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kabag Binamitra Kompol Yudi Saprudin, kepada wartawan, Minggu (18/10) membenarkan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (17/10), sekitar pukul 23.00 WIB dengan korban Denis Berkam (16) seorang pelajar SMA di Ciamis warga Dusun Cimandeka Rt 02 Rw 03Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang Kabupaten Ciamis.

"Korban tewas setelah bis menabraknya hingga mengalami luka serius di kepala dan disekujur tubuhnya," katanya.

Dari saksi warga yang melihat peristiwa tersebut sepeda motor yang dikemudikan korban menuju arah timur atau Pangandaran dengan laju kendaraan berkecepatan tinggi.

Sepeda motor tersebut melaju terlalu ketengah badan jalan kemudian truk dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor hingga terpental sekitar 200 meter.

Peristiwa tabrakan tersebut dikarenakan penerangan kawasan jalan cukup gelap dan kedua pengguna jalan kurang berhati-hati.

"Dari saksi dan anggota kami menyebutkan pengemudi sepeda motor kurang hati-hati, sehingga terjadi kecelakaan," katanya.

Akibat peristiwa itu korban langsung dievakuasi ke puskesmas Pangandaran dengan kondisi tidak bernyawa dan keadaan tubuh mengenaskan.

Sementara itu Yudi mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati melintasi jalan yang menuju kawasan objek wisata di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya kawasan tersebut jalannya banyak tikungan tajam dengan kondisi jalan cukup gelap karena disepanjang jalan belum terlalu banyak permukiman penduduk.

"Kami harap pengguna jalan agar selalu berhati-hati dengan kondisi jalan yang kurang penerangan," katanya.


Pentingnya Kewaspadaan

Tak ada pilihan bagi bikers ketika di jalan kecuali taat pada rambu dan marka jalan, serta senantiasa waspada. Sepeda motor yang secara fisik lebih kecil dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih, kerap menjadi obyek yang ringkih terhadap benturan.
Berkendara dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam (kpj) rentan terhadap goyahnya konsentrasi sang bikers. Sekalipun pengendara profesional kadang tak luput dari bayang-bayang lepas kontrol. Selain butuh stamina yang memadai, bersepeda motor harus melengkapi diri dengan perlindungan yang maksimal. Mulai dari helm yang tahan benturan, jaket, sarung tangan, hingga sepatu. Tentu saja, jangan lupa senantiasa berdoa. Semoga kita selalu selamat saat di jalan. Amin. (edo rusyanto)

Selasa, 20 Oktober 2009

24% Korban Kecelakaan Motor Berujung Kematian


foto:edo


SEPANJANG Januari-September 2009, sebanyak 24,49% korban kecelakaan sepeda motor di Jakarta, berujung kepada kematian. Selebihnya mengalami luka ringan dan luka berat.
Potensi kecelakaan yang memicu kematian tersebut lebih tinggi dibandingkan risiko kecelakaan mobil yang hanya 20,76%.

Risiko yang menimbulkan kematian akibat kecelakaan sepeda motor itu naik jika dibandingkan periode sama 2008. Tahun lalu, risiko yang menimbulkan kematian sebesar 22,58%. Apakah artinya kualitas kecelakaan sepeda motor meningkat? Butuh penelitian lebih intensif.

Pastinya, sepanjang sembilan bulan 2009, pengendara sepeda motor (bikers) yang tewas akibat kecelakaan di jalan juga meningkat. Total korban meningkat sekitar
58,06%, korban luka naik 54,16%, dan korban tewas meningkat paling tinggi yakni 71,42%.

Hingga triwulan ketiga 2009 dari 188 kasus kecelakaan yang melibatkan bikers, sebanyak 60 orang harus meregang nyawa di jalan. Lalu, korban luka dan berat sebanyak 185 atau 75,51% dari total korban kecelakaan yang mencapai 245 orang.

Ironisnya, korban kecelakaan yang melibatkan bikers masih mayoritas dibandingkan korban yang melibatkan jenis kendaraan lain. Januari-September 2009, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor sebanyak 188 kasus atau 57,84%, sedangkan mobil sebanyak 137 kasus atau 42,16% dari total 325 kasus kecelakaan di Jakarta. Korban tewas karena kecelakaan mobil sebanyak 54 orang, sedangkan korban luka 206 orang.


Sekadar informasi, selama sembilan bulan, korban yang tewas di jalan Jakarta mencapai 114 orang atau 22,57% dari total korban kecelakaan yang mencapai 505 korban, sebagian besar 77,43% atau 391 orang adalah korban luka ringan dan luka berat.


Pemicu Sepeda Motor


Kecelakaan yang menimpa bikers sepanjang Januari-September 2009, ternyata mayoritas akibat tertabrak mobil yakni 42,93%. Kecelakaan sesama sepeda motor menjadi pemicu timbulnya korban terbesar kedua yakni 15,22%. Pengendara sepeda motor yang menabrak mobil jauh lebih rendah yakni 10,87%. Namun, hal ini menyiratkan bahwa pengendara sepeda motor harus lebih waspada.

Sementara itu, pengendara yang lepas kontrol sehingga terjadi kecelakaan tunggal mencapai 14,13%. Sementara itu, infrastruktur yang buruk seperti jalan berlubang dan jalan bergelombang memicu kecelakaan sebesar 2,72% terhadap bikers.

Sebagian besar waktu kecelakaan terjadi rentang waktu 06.01 hingga 12.00 WIB yakni mencapai 38,83%. Hal tersebut dimungkinkan karena mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya cukup tinggi di rentang tersebut. Baik untuk menuju sekolah, kantor, tempat usaha, atau tempat aktifitas lainnya. Maklum, hampir enam juta sepeda motor yang tercatat di wilayah tersebut. Belum lagi, populasi mobil yang mencapai sekitar tiga juta unit.

Rentang waktu yang berisiko tinggi adalah kebalikannya, yakni saat waktu pulang kantor atau pulang aktifitas yaitu 18.01 hingga 00.00 WIB. Pada area waktu ini, berkontribusi hingga 22,87% dari total kecelakaan di Jakarta.

Kawasan yang cukup tinggi tingkat kecelakaannya tercatat adalah Jakarta Selatan (45,74%), Jakarta Pusat (19,15%), Jakarta Barat (17,55%), Jakarta Timur (8,51%), dan Jakarta Utara (4,79%), serta seputar Jakarta (4,26%).

Dari data kecelakaan yang menimbulkan korban seperti dipublikasikan situs resmi Polda Metro Jaya, www.lantas.metro.polri.go.id, tercatat pula bahwa sekitar 67,39% korban kecelakaan yang melibatkan sepeda motor adalah berasal dari usia produktif yakni 20-39 tahun. Amat memilukan, jika ternyata mereka adalah tiang ekonomi keluarga. Lenyaplah sudah sumber penghasilan keluarga sang korban. (edo rusyanto)

Motor Sport Yamaha Melesat


foto:edo

YAMAHA melenggang di bisnis sepeda motor jenis sport. Sepanjang Januari-September 2009, penjualan Yamaha melesat 36,15% dibandingkan periode sama 2008 yakni dari 114.273 unit menjadi 155.594 unit. Luarrr biasa.

Sepanjang sembilan bulan 2009, total sepeda motor sport yang terserap pasar mencapai
349.157 unit atau 13,45% dari periode sama 2008 yang sebanyak 396.135 unit. Yamaha menguasai 45% pasar sport domestik.

Sementara itu, total market share jenis sport 8,4% dari total penjualan sepeda motor selama Januari-September 2009 yang mencapai 4.139.711 unit. Data tersebut adalah penjualan sepeda motor anggota Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi). Saat ini, anggota Aisi meliputi Yamaha, Honda, Suzuki, Kawasaki, Kymco, Piaggio, Kanzen, dan TVS. Khusus TVS, merupakan anggota Aisi yang tergabung secara resmi Oktober 2009.

Di luar anggota Aisi terdapat juga beberapa agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang bermain di segmen sport seperti Bajaj, Minerva, dan Ducati. Selain itu, di pasaran juga beredar motor sport yang diimpor oleh importir umum salah satunya adalah Honda CBR.
”Jumlah pemain di luar Aisi tidak besar,” kata Gunadi Sindhuwinata, ketua Aisi.

Kembali soal persaingan sepeda motor sport. Sepeda motor Yamaha yang di Indonesia diageni oleh PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), hingga triwulan ketiga 2009 menguasai 45% pangsa pasar sepeda motor sport. Untuk segmen ini, Yamaha memagarinya dengan tiga jenis, yakni Vixion 150 cc, Scorpio 225 cc, dan RX King 135 cc.

Dari ketiga tipe itu, otot Yamaha ada di Vixion. Sepeda motor dengan sistem injeksi ini, menguasai 39,05% pangsa pasar sport. Jadi bisa dibayangkan, kontribusi Vixion terhadap total penjualan sport Yamaha. Angkanya mencapai 136.379 unit alias 87,65%. Fantastis. Dua jenis sport lainnya, justru terus menyusut, Scorpio anjlok 96,78% menjadi 15.209 unit, sedangkan RX King merosot % menjadi 4.006 unit.

Kompetitor terkuat Vixion adalah Honda Megapro 160cc. Motor besutan PT Astra Honda Motor (AHM) menguasai 29,06% pasar sport domestik. Selama Januari-September 2009, Megapro terjual 101.490 unit.


Posisi Dua dan Tiga

Penguasa pasar sepeda motor sport nomor dua sepanjang triwulan ketiga 2009 adalah Honda dengan penjualan 138.625 unit. Honda membukukan penurunan penjualan sekitar 18,73% dibandingkan periode sama 2008 sebesar 170.579 unit.

Penurunan penjualan Honda di segmen sport lebih dibandingkan penurunan total penjualan sport yang sebesar 13,45%. Tak aneh, karena secara nasional, total penjualan sepeda motor di pasar domestik menurun 33,4%.

Dari dua andalan motor sport Honda, penurunan tertinggi dibukukan oleh tipe Tiger. Sang Macan turun 50,62% dari 55.933 unit menjadi 37.135 unit. Sedangkan Megapro, sekalipun menurun, jumlahnya tidak sebesar Tiger yakni hanya 12,96% menjadi 101.490 unit dari 114.646 unit pada triwulan ketiga 2008.

Kondisi paling miris justeru dialami oleh Suzuki. Merek motor Jepang yang satu ini, di Indonesia diageni oleh PT Suzuki Indomobil Motor (SIM). Suzuki yang mengandalkan Thunder 125 itu, penjualannya pada sembilan bulan 2009 anjlok hingga 76,92% menjadi 20.961 unit, dari 90.823 unit pada periode sama 2008.

Untuk segmen sport, yang bisa tersenyum manis justeru Kawasaki. Produsen yang di Indonesia dibesut oleh PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) itu, justru menikmati kenaikan penjualan sebesar 66,06%. Jika pada akhir September 2008 baru mampu menjual 20.460 unit, pada periode sama 2009 mencapai 33.977 unit. Bagaimana jurus Kawasaki sehingga bisa memetik kenaikan signifikan. ”kami akan menciptakan lautan, bukan perahu atau kail. Sehingga after sales dikonsentrasikan untuk customer,” ujar Fredy Basuki, manajer penjualan PT KMI.

Ia juga optimistis, pada 2010, segmen motor sport masih bertumbuh. (edo rusyanto)

Senin, 19 Oktober 2009

Penanaman Perilaku Santun di Jalan Sejak Dini


foto:edo

APA yang terlintas di benak Anda? Melihat orang tua yang berboncengan dengan dua anaknya tanpa helm? Atau melihat teman kita yang masih di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor? Selain itu, berboncengan dengan teman-temannya, tanpa helm pula?
Sebagian dari kita pasti merasa risau. Sebagian lagi permisif. Akh kan gak jauh, cuma sekitar kompleks, cuma sekitar kampung.
Apa pun perasaan kita, fakta membeberkan, kecelakaan tak pernah mengenal jarak tempuh. Kecelakaan tak pernah membedakan usia sang korban. Bahkan, kecelakaan tak pernah mengenal jabatan.
Belasan ribu korban jiwa tewas di jalan setiap tahunnya. Hampir sekitar 70% melibatkan pengendara sepeda motor. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pemicunya didominasi oleh perilaku sang pengendara. Mulai soal kemampuan berkendara alias skil seperti kemampuan menganalisis medan untuk mendahului, hingga emosi dalam berlalu lintas, bahkan perilaku ugal-ugalan. Siapa yang mencetak perilaku seperti itu? Dunia pendidikan kita kah? Atau masyarakat kita yang tidak disiplin saat di jalan?

Peran Keluarga
Komunikasi yang harmonis di dalam rumah diyakini mampu mencetak pribadi andal. Kasih sayang yang berlimpah bisa mendorong individu saling menghargai di antara sesama. Termasuk ketika di jalan.
Kita ingat kalimat orang tua saat kita hendak pamit sekolah, kuliah, atau kerja. ”Hati-hati di jalan.” Makna kalimat itu bukan pepesan kosong. Suatu pesan yang indah. Agar kita pergi dan pulang dengan selamat.
Ada baiknya jika pesan itu kita lengkapi menjadi, ”Hati-hati di jalan, jangan ugal-ugalan saat berkendara. Saling menghargai yah. Lebih baik sabar daripada emosi mendahului.”
Orang tua yang bijak memberi contoh taat aturan berlalu lintas. Mulai dari memakai helm, memiliki surat izin mengemudi (SIM), hingga tak ugal-ugalan saat di jalan.
Hindari untuk memberi izin anak di bawah umur untuk mengendarai sendiri sepeda motor. Maklum, pada usia seperti itu, stabilitas emosinya mayoritas masih rentan. Mudah terprovokasi untuk saling kebut-kebutan.
Contoh lain yang cukup bisa membekas pada ingatan sang anak adalah ketika berboncengan harus memakai helm. Tidak ada alasan hanya menempuh jarak dekat. Tidak ada alasan, anak kecil bisa diapit erat oleh orang tuanya. Tidak ada alasan belum punya helm. Itu semua gugur, jika kita memahami bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita sadar, kecelakaan tak pernah mengenal jarak.
Sudah saatnya, mulai saat ini, kita ajak anak kita, adik kita, saudara, bahkan teman kita, untuk menghargai kehidupan yang indah ini. Perilaku santun di jalan untuk mengeliminasi risiko kecelakaan di jalan. (edo rusyanto)

Minggu, 18 Oktober 2009

Asyiknya Sowan ke Top Gun Community


foto:dok top gun

MALAM bergerak lambat. Sisa hujan yang mengguyur Jakarta masih terhirup di atas aspal. Sabtu (17/10), sekitar pukul 21.00 WIB, meluncur dari Cibubur menuju basecamp Top Gun Community di Jl Raya Bogor Km 35,5. Mengingat belum tahu lokasi persis basecamp itu, janjian dengan Lia Pinky, salah seorang anggota Top Gun. Dialah yang memandu, sekaligus contact person ke komunitas yang didirikan pada 22 juli 2006 itu.
Sejumlah anggota Top Gun tampak sedang duduk dan asyik berbincang-bincang ketika aku tiba. Aroma kehangatan komunitas anggota sepeda motor terpancar dari jabat erat tangan tanda persahabatan. Malam itu, aku sowan ke Top Gun, sambil sharing seputar bersepeda motor yang bertanggung jawab (responsible riding). Bertanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Kuncinya, saling menghargai sesama pengguna jalan dan mentaati peraturan lalin, rambu, dan marka jalan.
Setelah saling berkenalan, secara informal bincang-bincang soal responsible riding-pun mengalir. Sambil berbincang diselingi dengan pemutaran audio visual seputar kecelakaan yang memang sengaja aku bawa di laptop.
Belasan anggota Top Gun yang malam itu hadir, sesekali asyik menatap tayangan-tayangan tersebut. Ada adegan sepeda motor menabrak sesama motor, ada juga yang tertabrak mobil.

Knalpot dan Asuransi

Pembicaraan secara santai meluncur terkait UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Termasuk soal aturan knalpot. ”Saya lihat ada razia knalpot di Depok,” kata bro Zum yang sehari-hari menunggang Yamaha Vixion. Ia berharap razia tersebut tidak diskriminatif. Polantas hendaknya tegas.
Menurut Ichwan, ketua harian Top Gun, komunitasnya juga sedang mensosialisasikan Undang Undang LLAJ. Namun, menurut bro Tatam, anggota Top Gun yang lainnya, UU tersebut terlihat terlalu ketat. ”Apakah tidak melihat kondisi lapangan, seperti jalan yang rusak dan rambu yang tidak jelas,” paparnya antusias, seraya menghisap sebatang rokok kretek.
Ya. UU No 22/2009 tentang LLAJ memang tergolong ketat. Terkait sepeda motor, aturannya amat detail mulai soal lampu, knalpot, hingga aturan helm SNI.
“Soal helm SNI apakah tidak mempertimbangkan helm impor yang mempunyai standar DOT (AS) dan Snell (Eropa). Jangan hanya mempertimbangkan perlindungan industri. Tapi juga pertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan pengguna helm. Seberapa besar kualitas SNI melindungi pemakai helm?” Sergah bro Ichwan.
Maklum, kini meruyak helm bertuliskan standar nasional Indonesia (SNI), tapi kualitasnya dipertanyakan. Hal itu, khususnya untuk helm yang sekadarnya saja ditempeli tulisan SNI.
UU LLAJ mempersyaratkan agar helm yang dikeluarkan pabrikan sesuai dengan SNI. Kode SNI berupa huruf timbul di helm.
Perbincangan kian larut dan mengasyikan manakala memasuki topik asuransi bagi pengguna sepeda motor. ”Jasa Raharja dan Asuransi Bhayangkara melindungi setiap pengendara sepeda motor, karena itu adalah hak bikers,” ujar saya.
Sontak, peserta sharing malam itu antusias menanyakan mengenai prosedur klaim dan siapa saja yang berhak. Asuransi Jasa Raharja berkewajiban membayar klaim terhadap korban kecelakaan di jalan. Salah satu prosedurnya adalah harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang bertanggung jawab di area lokasi terjadinya kecelakaan.
”Wah...selama ini kita kurang mengetahui soal asuransi ini. Informasinya cukup berharga,” papar bro Tatam.
Komunitas Top Gun termasuk yang gencar mensosialisasikan keselamatan berkendara di kalangan anggotanya. Saat ini, komunitas yang semula ditujukan bagi pengguna sepeda motor tiger, scorpio, megapro, dan thunder itu, memiliki sekitar 140-an anggota. ”Tapi yang aktif sekitar 90-an orang,” jelas bro Ichwan.
Top Gun juga memiliki sejumlah kegiatan lain di luar yang terkait sepeda motor yakni arisan keluarga dan pengajian anggota. ”Bagi kami, kekeluargaan adalah hal utama,” ujar Ichwan lagi.
Tak heran karena visi Top Gun adalah menjalin tali silaturahmi antar sesama anggota Top Gun, lalu membangun rasa persaudaraan dan kebersamaan sesama anggota Top Gun, dan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama.
Kini, syarat keanggotaan komunitas ini, tidak hanya sebatas empat merek motor di atas. ”Terpenting empat tak dan motor sport semi touring,” papar bro Tatam.
Malam memasuki puncaknya. Sekitar 23.30 WIB, saya pamitan menuju rumah. Masih terasa kehangatan persahabatan dan hangatnya segelas teh manis serta empuknya kue bolu yang mendampingi sharing malam itu. Terimakasih rekan-rekan Top Gun. (edo rusyanto)

Jumat, 16 Oktober 2009

Sampai Kapan Naik Sepeda Motor?


foto:edo

PENGGUNA sepeda motor masih puritan di jalan. Lengah sedikit, celaka sudah di depan mata.

Kita maklum, hingga kini, sepeda motor masih menjadi alternatif transportasi yang bisa mengobati semrawutnya moda transportasi. Terlebih di kota-kota besar seperti Jakarta. Namun, pernahkah tersirat, sampai kapan kita menggunakan sepeda motor untuk sarana transportasi sehari-hari?

Sejarah sepeda motor di Indonesia tergolong cukup lama sejak kolonial Belanda bercokol di Tanah Air. Saat itu, kendaraan roda dua tersebut banyak dipakai sebagai alat transportasi para tuan tanah dan aparat militer.

Geliat penjualan sepeda motor di pasar domestic kian kencang memasuki paruh akhir 1990 atau jelang 2000. Penjualan tiap tahun terus membubung hingga Oktober 2009. populasi sepeda motor ditaksir mencapai 62 juta unit. Coba bandingkan dengan populasi mobil yang ditaksir hanya sekitar 10 juta unit.

Para pemain bisnis sepeda motor pun terus bertambah. Selain para agen tunggal pemegang merek (ATPM) sepeda motor asal Jepang, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki. Motor asal Eropa dan AS, seperti Harley-Davidson, para pemain asal India seperti TVS dan Pulsar juga giat menyerbu pasar domestik kita. Tidak mau ketinggalan tentunya motor-motor produksi Cina. Khusus untuk motor asal Cina, kehadirannya sempat menggoyang pasar domestic pada 2000-an awal. Kini, kehadirannya kurang begitu terasa menggoyahkan produk asal Negeri Matahari Terbit.

Saat ini, sekitar 99% pasar domestik dikuasai oleh produk Jepang. Maklum, mereka sudah beroperasi di Indonesia sejak 30-an tahun lalu. Tengok saja data yang disajikan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi). Asosiasi ini beranggotakan delapan ATPM yakni Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, Piaggio, Kymco, Kanzen, dan TVS. Ke-delapan produsen itu memiliki kapasitas produksi total sekitar 7 jutaan unit per tahun.

Seorang pejabat pemerintah menuturkan, sepeda motor saat ini menjadi alternatif sesaat di tengah belum terwujudnya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau masyarakat luas. ”Padahal, sepeda motor berbahaya bagi pengendaranya. Terlebih untuk perjalanan jauh. Hal itu mengingat sepeda motor tidak didesain untuk perjalanan jauh,” tutur sang pejabat.

Bagaimana bagi kebanyakan masyarakat kita saat ini? Tak ada yang menyangkal, mayoritas masih mengusung sepeda motor sebagai alat transportasi utama. Terlebih bagi mereka yang tinggal di kota besar atau di sekitar kota besar. Sepeda motor menemani aktifitas mencari nafkah dan menuntut ilmu, bahkan untuk alat rekreasi.

Sisi gelap sepeda motor saat ini adalah karena tingginya kendaraan roda tersebut yang terlibat dalam kecelakaan di jalan. Dari sekitar 18 ribu korban meninggal dalam kecelakaan di jalan pada 2008, sekitar 65% adalah pengendara sepeda motor. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor memang cukup tinggi karena sepeda motor wujudnya lebih kecil dibandingkan mobil. Sepeda motor lebih mudah tergelincir dan terjatuh. Rentan ketika terjadi benturan dengan mobil apalagi dengan sejenis truk.

Namun, menurut pejabat tadi, sekitar 70% kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, dipicu oleh perilaku sang pengendara sepeda motor. Nah loh!!??

Ya. Perilaku bersepeda motor yang ugal-ugalan menjadi pemicu paling besar terjadinya kecelakaan. Kini, bibir masyarakat pengguna jalan tersenyum sinis atas perilaku yang ugal-ugalan. Kebetulan, karena mayoritas kendaraan di jalan adalah sepeda motor, kelompok inilah yang menjadi tempat paling empuk sebagai tudingan biang kerok di jalan. Kenapa pengendara sepeda motor ugal-ugalan? Hanya para bikers yang bisa menjawab secara pasti.


Responsible Riding

Karena itu, tak keliru jika sejak saat ini, tak usah menunggu besok, menerapkan perilaku bersepeda motor yang bertanggung jawab alias responsible riding. Seseorang yang bertanggung jawab tak akan mencelakakan dirinya, apalagi orang lain.

Secara konkret, responsible riding mendorong bikers untuk bersikap santun. Ia melengkapi dirinya dengan peralatan bersepeda motor yang mampu melindungi dari risiko kecelakaan. Misalnya, helm, sepatu, jaket, dan sarung tangan.

Selain itu, merawat sepeda motornya secara berkala dengan menggunakan suku cadang yang berkualitas baik. Di sisi lain, sudah pasti tidak memakai aksesoris berlebihan yang bukan merupakan hak pengendara sepeda motor seperti sirene dan strobo.

Tanggung jawab yang tak kalah penting adalah kepada keluarga. Setiap korban kecelakaan di jalan, termasuk bikers, sedikit banyak akan terimbas secara finansial. Entah untuk mengobati luka atau memperbaiki kendaraan yang rusak. Apalagi jika sang korban sampai meninggal dunia, sekaligus sebagai tulang punggung ekonomi keluarga. Lenyaplah tiang ekonomi. Bikers yang bertanggung jawab kepada keluarga tak akan pernah lupa bahwa ada keluarga tercinta yang menunggu untuk kembali ke rumah dengan selamat. Tak heran, biasanya, bikers seperti ini super hati-hati.

Wujud lain sikap bertanggung jawab adalah mentaati aturan lalu lintas (lalin). Termasuk bersepeda motor ketika memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan melengkapi surat motor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Lalu, semakin bertanggung jawab, seorang bikers tak akan berhenti melewati garis putih, naik trotoar, apalagi menerabas lampu merah.

Ketaatan kepada peraturan bukan karena adanya sanksi denda dan pidana yang menyeramkan seperti tertuang di Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Contohnya, denda Rp 100 ribu hingga Rp 12 juta, atau denda kurungan dari satu bulan hingga enam tahun. Tentunya, sanksi tersebut terutama bagi pengguna jalan yang terbukti memicu terjadinya kecelakaan di jalan.

Bentuk yang merupakan bagian rasa tanggung jawab saat berkendara adalah turut aktif menjaga lingkungan hidup. Secara sederhana, tidak menggunakan knalpot yang mengeluarkan asap tebal serta bersuara memekakan telinga. Pada bagian lain, ada juga pendapat yang sangat ekstrim yakni di tengah merosotnya cadangan bahan bakar minyak (BBM) yang berbasis fosil, penggunaan kendaraan untuk jarak jauh hendaknya dikurangi. Semakin jauh berkendara, semakin banyak BBM yang dikuras. Hemmm...kalau yang ini, rasanya juga pas untuk dikampanyekan bagi para konsumen yang gemar mengkonsumsi produk impor. Hal itu karena semakin jauh asal barang itu, semakin besar bahan bakar yang dipakai oleh angkutan laut maupun udara yang membawa barang impor. Semakin cepat susutnya cadangan energi fosil.

Kembali soal responsible riding. Perwujudan hal itu semua menuntut partisipasi seluruh kalangan terkait. Selain pengguna sepeda motor, produsen, pedagang, departemen perhubungan, departemen pekerjaan umum, departemen perindustrian, departemen perdagangan, departemen dalam negeri, departemen kesehatan, pemerintah daerah, hingga kepolisian. Khusus aparat polisi lalu lintas (polantas), sudah saatnya menegakkan aturan lalin secara tegas dan konsisten. Maklum, di pundak merekalah beban menertibkan kondisi arus lalu lintas.

Tak heran jika pemerintah mengkampanyekan bahwa soal kecelakaan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Bahkan, empati setiap pengguna jalan bisa menolong setiap korban yang terlibat kecelakaan.

Di sisi lain, pemerintah juga semestinya semakin gencar menata sistem transportasi darat. Semakin baik sistem transportasi sebuah negara, semakin baik pula pergerakan ekonominya. Sistem transportasi, khususnya pada moda transportasinya, harus menimbulan rasa aman, nyaman, dan dapat terjangkau oleh kebanyakan masyarakat. Bagaimana kondisi saat ini? Ternyata masih jauh panggang dari api. Tak heran jika di kota besar seperti Jakarta, hampir 30% pendapatan seorang karyawan, habis untuk biaya transportasi.

Akhirnya, melihat segala aspek yang ada, masihkah kita memakai sepeda motor sebagai alat transportasi sehari-hari? Pasti banyak yang menjawab: Masih! (edo rusyanto)
Related Posts with Thumbnails
 
Copyright 2009 Edo Rusyanto's Traffic. Powered by Blogger Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan and Arrange by Ian